pak bayu, percayalah, mau 25 ribu kek, mau 250 ribu kek, tetap saja berpengaruh pada independensi seorang jurnalis, karena itu uu pers mengharamkan uang amplop untuk liputan, saya pernah merasakannya, sekarang baru belajar tobat
--- Pada Kam, 26/8/10, Bayu <[email protected]> menulis: Dari: Bayu <[email protected]> Judul: [GM2020] Re: Jangan Beri THR kepada Wartawan Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 26 Agustus, 2010, 4:39 PM masak cuma 25 ribu, paling 250 rb. pokoknya hamawa beto doi, tapi jaga indefedensinya jurnalis --- In [email protected], Tuturuga <belimbingbo...@...> wrote: > > Saya baru dapat info, wartawan Gto baruasan (Sabtu) dapat amplop dari pemprov > ya? > > Ambil aja uangnya.... yang Rp25 ribu itu.... > hahahaha..... > > > > > ________________________________ > From: toti lamusu <toti_lam...@...> > To: [email protected] > Sent: Thu, August 26, 2010 11:12:28 PM > Subject: Re: [GM2020] Re: Jangan Beri THR kepada Wartawan > > > amplopnya terima aja , tapi nulis jalan terus . simple kan ? terima amplop > bukan > berarti tidak perlu menulis realita dan kejadian yang sesungguhnya . biarkan > saja kas pemda terkuras untuk beri amplop , tapi kebobrokan mereka tetap > ditulis > dan diterbitkan , supaya belajar kapok ! > > salam , > > tot > > > > > > ________________________________ > From: Bayu <bayua.same...@...> > To: [email protected] > Sent: Fri, August 20, 2010 10:56:43 PM > Subject: [GM2020] Re: Jangan Beri THR kepada Wartawan > > > syam Sdp iya saya sepakat supaya tdk ada suap ke wartawan. soalnya saya takut > jangan sampai wartawan yang ingin meliput dan mempublikasikan persoalan alih > fungsi TNBNW dapat THR banyak dari PEMDA agar supaya para jurnalis tidak > akan > mempublikasikan lagi di media. hehehehehehehehe > > --- In [email protected], Syam Sdp <syamsdp@> wrote: > > > > AJI Gorontalo: Pemerintah Jangan Beri THR kepada Wartawan > > > > Gorontalo (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo > > mengimbau > >kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupaten dan > >kotamadya, agar jangan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan. > > > > "Pemberian THR itu merusak mental wartawan dan bisa diindikasikan sebagai > >bentuk suap, sama halnya dengan uang amplop," kata ketua AJI Gorontalo, > >Cristopel Paino, Kamis. > > > > Selama ini, lanjut dia, pemberian THR kepada wartawan masih dilakukan oleh > >pemerintah daerah setempat dengan dalih sebagai ucapan terima kasih kepada > >wartawan yang dianggap sebagai mitra pemerintah. > > > > Ironisnya, bagi kalangan wartawan tertentu, pemberian THR ini justru > >ditunggu-tunggu, bahkan kalau perlu ditagih. > > > > "Situasi itu berlangsung dari tahun ke tahun, dan secara tidak langsung > >mengancam independensi dan profesionalitas wartawan, sebagaimana yang > >disyaratkan dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun > >1999 > >Tentang Pers," tegasnya. > > > > Untuk menyikapi hal tersebut, lanjutnya, AJI di seluruh Indonesia secara > >konsisten terus berjuang mengupayakan upah yang layak bagi para jurnalis dan > >menolak pemberian amplop dari narasumber. > > > > "Dengan upah yang layak dan hidup yang sejahtera, maka seorang wartawan > > dapat > >bertahan pada sikap independensinya," katanya. > > > > Namun hal tersebut menjadi tidak alasan satu-satunya, karena menurutnya > >jurnalisme merupakan profesi yang perlu mengedepankan moral. > > > > "Jika memang upah yang diterima masih di bawah standar, maka tidak ada > > salahnya > >mencari usaha sambilan lainnya, yang tentuya halal dan tidak mengancam > >independensi kita," ujarnya.(*) > > >

