KOTA BHARU: Seorang guru besar dan seorang guru wanita diperintah membela
diri di Mahkamah Tinggi Syariah di sini terhadap tuduhan melakukan
perbuatan mukadimah zina di dalam sebuah kereta, April tahun lalu.
Hakim Nik Najib Nik Hassan membuat keputusan itu terhadap Banun Che Jusoh,
54, dan Noriham Abd Wahab, 26 selepas berpuashati pihak pendakwaan berjaya
membuktikan kes prima facie di akhir kes pendakwaan -HM
--
Posted By apa tu to Says Blog on 1/16/2014 04:11:00 pm
--
GudangMedia || MEDIA - Bertukar Informasi ||
-
Site Milis:
http://groups.google.com/group/gudangmedia
Blog:
http://gudangmedia.blogspot.com
Facebook Page:
http://www.facebook.com/MilisGM
Twitter:
http://twitter.com/MilisGM
Donasi:
http://pendek.in/0xn7
-
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GudangMedia" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke gudangmedia+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.