Ta�rifat Al-Wa�ie Edisi 54
Khilafah & Khalifah
Oleh : Yahya Abdurrahman
Makna al-Khil�fah Menurut Bahasa
Al-Khil�fah adalah mashdar dari khalafa. Menurut Ibn al-Manzhur,1 Istakhlafa ful�n min ful�n (Seseorang mengangkat si fulan), artinya ja�alahu makanahu (Ia menetapkan Fulan menduduki posisinya). Khalafa ful�n[un] ful�n[an] idz� k�na khal�fatuhu (Fulan menggantikan si fulan jika dia adalah khalifah (pengganti)-nya). Dikatakan, Khalaftu ful�n[an] (Aku menggantikan fulan); akhlufuhu takhl�fan (Aku menggantikannya sebagai
pergantian); Istakhlaftuhu ana ja�altuhu khal�fati wa astakhlifuhu (Aku mengangkatnya, aku menetapkan sebagai penggantiku dan aku mengangkatnya).
Jadi, menurut bahasa, khal�fah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khal�if. Sedangkan Imam Sibawaih mengatakan, khal�fah jamaknya adalah khulaf�.
Dalam masalah kepemimpinan, orang Arab berkata: Khalafahu f� qawmihi, yakhlufuhu, khil�fat[an] fahuwa khal�fah (Ia telah menggantikan kaumnya, ia memanggul kepemimpinan, maka ia adalah pengganti/khalifah). Arti inilah makna firman Allah Swt.:
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, �Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.� (QS al-A�raf [7]: 142).2
Al-Quran menyebut kata khal�fah dalam
Khalifah dan Khilafah Menurut Syariat
Kata khil�fah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khil�fah dalam hadis ini memiliki pengertian sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
Dulu Bani
Pernyataan Rasul, �Akan tetapi, setelahku tidak ada lagi seorang nabi,� mengisyaratkan bahwa tugas dan jabatan kenabian tidak akan ada yang menggantikan beliau. Khalifah hanya menggantikan beliau dalam tugas dan jabatan politik, yaitu memimpin dan mengurusi umat.
Dari kedua hadis di atas dapat kita pahami bahwa bentuk pemerintahan yang diwariskan Nabi saw. adalah Khilafah. Orang yang mengepalai pemerintahan atau yang memimpin dan mengurusi kaum Muslim itu disebut Khalifah.
Sistem pemerintahan Khilafah ini yang diwajibkan Rasul saw. sebagai sistem pemerintahan bagi kaum Muslim. Sebab, dalam hadis riwayat al-Bazzar di atas, Khilafah dikaitkan dengan rahmat sebagaimana kenabian. Hal itu menjadi indikasi yang tegas (qar�nah j�zimah). Di samping itu, Rasul saw. juga bersabda:
Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat (kepada Khalifah) di atas pundaknya, maka matinya mati Jahiliah. (HR Muslim).
Hadis ini mengandung perintah untuk mewujudkan Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim. Sebab, hanya dengan adanya Khalifah, akan terdapat baiat di atas pundak kaum Muslim. Adanya sifat jahiliah menunjukkan bahwa tuntutan perintah itu sifatnya tegas. Dengan demikian, mewujudkan Khalifah yang menduduki Khilafah hukumnya wajib.
Ijma Sahabat juga menegaskan kewajiban tersebut.
Secara syar�i, pelaksanaan kewajiban hanya boleh ditunda jika berbenturan dengan pelaksanaan kewajiban yang menurut syariat lebih utama. Ini artinya para sahabat telah berijma bahwa mengangkat Khalifah adalah wajib dan lebih utama daripada memakamkan jenazah Rasul saw.
Selanjutnya, mereka juga telah berijma� untuk menyebut pengganti Rasul itu, yakni Abu Bakar, sebagai khalifah. Begitu juga para pengganti beliau setelah Abu Bakar ra.
Dari semua itu dapat kita pahami bahwa Khilafah adalah bentuk sistem pemerintahan yang ditetapkan syariat sekaligus bentuk Daulah Islamiyah.
Dengan demikian, Khilafah dapat kita definisikan sebagai kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi inilah yang tepat.4
Wall�h a�lam bi ash-shaw�b. [Yahya A.]
Catatan Kaki
1 Lis�n al-�Arab, Ibn al-Manzhur, I/882, 883, pasal Khalafa.
2 Ma��tsir al-In�fah f� Ma��lam al-Khil�fah, Qalqasyandi, I/8.
3 Imam Muslim, Shah�h, b�b Im�rah, hadis no. 3429; al-Bukh�ri, Shah�h, bab Ah�d�ts al-Anbiy�, hadis no. 3196. Keduanya bersumber dari Ab� Hurayrah.
4 Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Lihat: Nizh�m al-Hukm f� al-Isl�m, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI (muktamadah). 2002 M/1422 H; Definisi ini juga yang diadopsi oleh Dr. Mahmud al-Khalidi dalam desertasinya setelah mendiskusikan berbagai pendapat para ulama dalam masalah ini, lihat, Qaw�id Nizh�m al-Hukm f� al-Isl�m, hlm. 226-230, Maktabah al-Muhtashib, cet II (maz�dah wa munaqqahah). 1983
Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now
--------------------------------------------------------------------------
All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved otherwise.
If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the title "change to daily digest".
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
