----- Forwarded Message ----
From: Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, March 14, 2006 10:17:54 AM
Subject: PENGGUNAAN NAMA SIRA & GAM DI ACHEH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU 
HELSINKI 15 AGUSTUS
2005.


http://www.dataphone.se/~ahmad

[EMAIL PROTECTED]

 

Stockholm, 14 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

PENGGUNAAN NAMA SIRA & GAM DI ACHEH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI 15 
AGUSTUS 2005.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005 TIDAK MELARANG PEMAKAIAN NAMA SIRA DAN GAM DI 
ACHEH.

 

"Saya menjelaskan kepada SIRA harus mengubah nama dan misinya. Saya juga 
mengadakan diskusi yang
sama dengan GAM. Saya bilang kepada Gubernur bahwa, kalau RUU PA sudah 
disahkan, GAM dan SIRA
harus mengganti nama dan profilnya. Juga menghapuskan referensi yang 
mengkaitkan masa lalu,
contohnya dengan kata referendum. Itu bukan kata yang sesuai untuk nama suatu 
organisasi di Aceh.
Untuk GAM, kata ‘merdeka’ juga harus dihilangkan, karena tidak harmonis dengan 
MoU. Untuk itu,
saya memastikan kepada GAM, ketika RUU-PA disahkan, semua referensi yang 
menyangkut kata merdeka
dan masa lalu harus dihapuskan. Mereka harus meneruskan perjuangan mereka 
dengan nama yang lain"
(Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter Feith, Markas Besar AMM di Banda Aceh, 
Senin 13 Maret
2006).

 

Membaca hasil wawancara antara Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter Feith 
dengan saudara
Fakhrurradzie dari acehkita.com pada hari Senin, 13 Maret 2006 yang menyinggung 
masalah
penggantian nama SIRA dan nama GAM yang dianggap oleh Pieter Feith  tidak 
harmonis dengan MoU
Helsinki 2005, jelas menurut Ahmad Sudirman pernyataan Ketua Acheh Monitoring 
Mission Pieter Feith
tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa ?

 

Karena, nama singkatan SIRA yang berasal dari kepanjangan nama Sentral 
Informasi Referendum Aceh
tidak bertentangan dengan MoU Helsinki. Kata referendum yang berarti penyerahan 
suatu masalah
kepada orang banyak supaya mereka menentukannya, atau penyerahan suatu 
persoalan supaya diputuskan
dengan pemungutan suara umum adalah merupakan salah satu dasar atau fondasi 
demokrasi yang sangat
dijunjung tinggi diseluruh dunia termasuk di Belanda yaitu negaranya Ketua 
Acheh Monitoring
Mission Pieter Feith.

 

Dan kata referendum memang sesuai sekali dengan apa yang telah disepakati dalam 
MoU Helsinki yang
menyatakan bahwa "pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu 
proses yang demokratis
dan adil". Artinya bahwa dengan penyerahan persoalan untuk mewujudkan 
pemerintahan Acheh kepada
seluruh rakyat Acheh supaya diputuskan dengan melalui pemungutan suara oleh 
seluruh rakyat di
Acheh.

 

Jadi pengertian referendum atau penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan 
dengan pemungutan
suara umum adalah merupakan salah satu pondasi demokrasi yang harus dijunjung 
tinggi baik di
Acheh, RI dan di Belanda ataupun di negara-negara lainnya di dunia.

 

Karena itu sangat tidak beralasan dan tidak memiliki kekuatan dasar hukum kalau 
Ketua Acheh
Monitoring Mission Pieter Feith menyatakan dalam wawancaranya bahwa kata 
referendum tidak harmonis
dengan MoU.

 

Tetapi tentu saja siapapun boleh menyampaikan pendapatnya, termasuk Ketua Acheh 
Monitoring Mission
Pieter Feith. Hanya tentu saja, kalau apa yang dinyatakan oleh Ketua Acheh 
Monitoring Mission
Pieter Feith memang tidak ada dasar kekuatan hukumnya, mana bisa diterima, 
paling ditertawakan
atau diacuhin saja.

 

Jadi biarkan saja kalau Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter Feith 
melambungkan pendapatnya
tentang kata referendum walaunpun tidak ada kekuatan dasar hukumnya, karena itu 
hak dia.

 

Selanjutnya mengenai nama GAM yang juga disinggung oleh  Ketua Acheh Monitoring 
Mission Pieter
Feith bahwa kata merdeka harus dihilangkan setelah RUU Tentang Penyelenggaraan 
Pemerintahan
Sendiri di Acheh disahkan.

 

Nah, disinipun kelihatan Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter Feith memang 
tidak memahami dan
tidak mengerti substansi MoU Helsinki, mengapa ?

 

Karena tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki bahwa GAM dihilangkan, termasuk 
huruf M atau kata
merdeka. GAM tetap akan wujud sampai pihak Pimpinan Tertinggi GAM memutuskan 
untuk merobahnya.
Disamping itu proses pelaksanaan isi MoU Helsinki ini masih belum selesai, 
masih banyak yang harus
dilaksanakan. Selama proses pelaksanaan isi MoU Helsinki ini belum selesai, 
maka selama itu GAM
tetap wujud.

 

GAM tidak akan berobah dan tidak akan hilang selama proses pelaksanaan isi MoU 
Helsinki masih
belum selesai dan masih belum mencapai apa yang dituju sebagaimana yang 
tertuang dalam MoU
Helsinki yaitu penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, 
berkelanjutan dan bermartabat
bagi semua.

 

Jadi dalam hal ini, biarkan saja itu Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter 
Feith melambungkan
pendapatnya tentang kata merdeka dalam GAM dan mendiskusikannya dengan Penjabat 
Gubernur Acheh
Mustafa Abubakar. Itu haknya Ketua Acheh Monitoring Mission Pieter Feith, 
walaupun memang itu
Pieter Feith tidak mengerti dan tidak memahami tentang kedudukan GAM dalam 
hubungannya dengan MoU
Helsinki dan pelaksanaan MoU di Acheh. Dipikir Ketua Acheh Monitoring Mission 
Pieter Feith itu GAM
bisa digebrak dengan mendiskusikannya dengan pihak Penjabat Gubernur Acheh 
Mustafa Abubakar sambil
menyodorkan pisau tumpul made in Belanda.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar
supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan 
saya yang telah
lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan 
lihat di kumpulan
artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

[EMAIL PROTECTED]

----------

 

Berita

Selasa, 14 Maret 2006, 10:05 WIB

 

WAWANCARA

Pieter Feith:

Pemerintah Harus Bubarkan Kelompok Ilegal

Reporter : Fakhrurradzie

 

ACEH Monitoring Mission akan mengakhiri tugasnya pada 15 Juni 2006 ini. 
Pemerintah Indonesia
menegaskan, perpanjangan misi AMM untuk memantau proses pergantian 
perundang-undangan dan
pemilihan kepala pemerintahan (Pilkada) yang juga diharapkan bisa digelar pada 
Juni ini.

 

Banyak persoalan yang telah ditangani AMM selama berada di Aceh sejak 15 
September 2005 lalu.
Mulai tahap pemusnahan senjata, relokasi pasukan TNI dan Polri non-organik, dan 
masalah
reintegrasi bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka. AMM berjanji akan 
menyelesaikan mandatnya sebelum
meninggalkan Aceh.

 

“Kami akan berusaha menyelesaikan isu atau setiap masalah,” kata Ketua AMM 
Pieter Feith.

 

Pieter Feith juga menyatakan, dengan personel yang berjumlah 85 orang yang 
tersisa di Aceh, mereka
akan memantau proses pembahasan Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh dan 
akan memantau proses
pelaksanaan Pilkada. Setelah RUU PA disahkan menjadi UU, maka Gerakan Aceh 
Merdeka dan Sentral
Informasi Referendum Aceh (SIRA) diharuskan mengganti nama. Juga, Pemerintah 
diminta membubarkan
kelompok ilegal atau milisi sebelum AMM meninggalkan Aceh.

 

“AMM meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan konfirmasi tertulis, tidak 
ada lagi kelompok
ilegal yang eksis di Aceh. Pemerintah Indoesia setuju dan akan diberikan 
sebelum AMM pergi,”
lanjutnya.

 

Kepada Fakhrurradzie dari acehkita.com yang menemuinya di Markas Besar AMM di 
Banda Aceh, Senin
(13/3), Pieter Feith berbicara panjang lebar mengenai mandat AMM yang belum 
selesai dilaksanakan,
hingga Insiden Peudawa, Aceh Timur, yang menurutnya melanggar hak asasi manusia 
(HAM). Berikut
perikannya.

 

Apa saja yang telah berhasil dikerjakan selama enam bulan AMM berada di Aceh?

 

Kami melihat suatu perkembangan yang sangat bagus telah dihasilkan dalam 
perdamaian Aceh. Kami
telah menyelesaikan tugas-tugas militer, yaitu proses decommissioning dan 
relokasi TNI/Polri
non-organik. Untuk proses reintegrasi, sedang berlangsung. Kita melihat ada 
dana yang sudah
tersedia. Kita tahu ada satu struktur yang namanya Badan Reintegrasi Aceh 
(BRA), yang dibentuk
oleh Pemerintah dan GAM terlibat di dalamnya. Dalam BRA kita bisa mengharapkan 
kedua belah pihak
akan membuat suatu kontak langsung dan dialog langsung membahas masalah program 
reintegrasi,
seperti kelompok penerima bantuan.

 

AMM tetap menfasilitasi, tapi kita harap kedua belah pihak tetap menyelesaikan 
isu-isu berhubungan
dengan nota-nota kesepakatan, tanpa harus adanya penengah dari AMM. Keduanya 
bisa kontak langsung.
Pengamatan kita, amat positif belakangan ini.

 

Bagaimana dengan kasus amnesti yang masih bersengketa?

 

Kita masih punya tugas itu. Kami berharap kedua belah pihak mampu membangun 
suatu kontak, dialog
secara langsung, untuk bahas kasus amnesti yang bersengketa. Karena ada 
beberapa tahanan politik
yang masih ditahan menurut GAM, dan belum mendapatkan amnesti.

 

Apakah AMM memantau proses pembahasan RUU PA?

 

Proses RUU PA terus dipantau selama ini. Dalam MoU disebutkan harus 
diselesaikan akhir Maret 2006.
Tapi, dalam hal ini AMM amat menghargai kerja parlemen nasional yang sedang 
membahas RUU PA. Kalau
lebih banyak waktu untuk mengesahkan ini, itu memungkinkan. Yang jelas, RUU PA 
harus sesuai dengan
UUD 45 dan Nota Kesepakatan (MoU).

 

Kami berharap Pilkada bisa selesai selama AMM masih ada di sini. Kedengaran 
ambisius memang, tapi
suatu usaha yang keras tetap harus diupayakan untuk merealisasikan hal ini. 
Kami akan memberikan
laporan kepada Uni Eropa dan ASEAN. Saya juga membuat laporan sendiri terhadap 
apa yang
berlangsung. Penilaian itu juga diberikan kepada Pemerintah Indonesia dan GAM 
secara tertutup.

 

Bagaimana dengan tugas AMM yang belum selesai?

 

Menurut saya, tidak ada tugas yang tidak harus diselesaikan. Kami sudah 
mendiskusikan dengan
Gubernur Aceh, semua isu yang masih tertunda harus diselesaikan, seperti kasus 
amnesti harus
diselesaikan sebelum kami pergi. Ini untuk mengurangi terjadinya konflik baru.

 

Bagaimana mekanisme penyelesaian beberapa kasus yang tertunda setelah AMM 
meninggalkan Aceh?

 

Kami akan berusaha menyelesaikan isu atau setiap masalah. Secara pribadi, saya 
masih bisa membantu
untuk menyelesaikan masalah, hanya saja setelah kami pergi, tidak ada mandat 
yang resmi.

 

Selama bertugas, apakah AMM menangani kasus yang mengindikasi melanggar MoU?

 

Masalah di Peudawa misalnya, diselidiki oleh polisi dan pemerintah. Kami telah 
menerima laporan
dan melakukan investigasi. Kasus di Blang Pidie (penyerbuan kantor SIRA) masih 
ada penyelidikan
lebih lanjut. Jika ada kasus, akan kita minta kedua belah pihak untuk mengatasi 
sama-sama.

 

Bagaimana dengan Insiden Peudawa, Aceh Timur. Apakah itu melanggar MoU?

 

Peudawa tidak melanggar MOU, karena tidak ada keterlibatan dengan GAM di sana. 
Di sana kesalahan
polisi yang menggunakan kekuatan yang disproporsinal. Itu adalah pelanggaran 
HAM yang juga
dipantau AMM. Jadi kita meminta mereka menyelesaikan kasus ini secara HAM.

 

Apakah AMM bisa menyelesaikan tugas di Aceh selama tiga bulan lagi?

 

Ini sangat tergantung kepada kerjasama kedua belah pihak. Tapi, penyelesaian 
tugas-tugas AMM yang
tersisa, kelihatannya bisa diselesaikan. Masalah program reintegrasi adalah 
program yang kontinu,
akan terus dilaksanakan, bahkan setelah AMM pergi.

 

Bagaimana dengan organisasi SIRA dan GAM selanjutnya?

 

Saya menjelaskan kepada SIRA harus mengubah nama dan misinya. Saya juga 
mengadakan diskusi yang
sama dengan GAM. Saya bilang kepada Gubernur bahwa, kalau RUU PA sudah 
disahkan, GAM dan SIRA
harus mengganti nama dan profilnya. Juga menghapuskan referensi yang 
mengkaitkan masa lalu,
contohnya dengan kata refendum. Itu bukan kata yang sesuai untuk nama suatu 
organisasi di Aceh.

 

Untuk GAM, kata ‘merdeka’ juga harus dihilangkan, karena tidak harmonis dengan 
MoU. Untuk itu,
saya memastikan kepada GAM, ketika RUU-PA disahkan, semua referensi yang 
menyangkut kata merdeka
dan masa lalu harus dihapuskan. Mereka harus meneruskan perjuangan mereka 
dengan nama yang lain.

 

Bagaimana dengan pembubaran kelompok ilegal atau milisi yang ada di Blang 
Pidie, Takengon, atau di
sejumlah tempat lainnya? 

 

Pemerintah Indonesia telah bersedia menangani kasus ini. Dalam MoU disebutkan, 
Pemerintah
Indonesia harus memastikan tidak ada kelompok-kelompok ilegal di Aceh. AMM 
meminta Pemerintah
Indonesia untuk memberikan konfirmasi tertulis, tidak ada lagi kelompok ilegal 
yang eksis di Aceh.
Pemerintah Indnoesia setuju dan akan diberikan sebelum AMM pergi.

 

Apa kesan Anda selama ini di Aceh?

 

Aceh adalah sebuah provinsi yang menarik di Indonesia. Saya terkesan dengan 
perdamaian di Aceh
yang bisa cepat, rekonsiliasi antara TNI, Polisi dan mantan anggota GAM. Saya 
juga terkesan dengan
warga Aceh untuk bangkit setelah tsunami dan konflik yang malanda Aceh. Saya 
senang dan terhormat
berada di Aceh. Warga di sini juga telah menerima sebagai bagian dari NKRI, 
dengan beberapa
otonomi tentunya. Saya yakin dengan kekayaan Aceh, akan memiliki masa depan 
yang baik. [dzie]

 

http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=747



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------------------------------------

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in 
any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved 
otherwise. 

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily 
digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your 
mail delivery settings or email the moderators at [EMAIL PROTECTED] with the 
title "change to daily digest".  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/hidayahnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke