Menindaklanjuti salah satu rekomendasi dari hasil diskusi sebelumnya, Diskusi 
Pertambangan IAGI digelar lagi Jum'at 6 September lalu di Sekretariat IAGI. Tema 
pokoknya adalah RUU Pertambangan, apa dan bagaimana IAGI perlu menyikapinya.

Diskusi berlangsung dari jam 15.00 s.d 17.00 dihadiri oleh 5 orang dari IAGI plus 2 
perwakilan Perhapi (Pak Nugroho dan Pak Edi). Sekjen IAGI bergabung pula di 
pertengahan acara, juga Ketua IAGI. 

"Overview"

RUU Pertambangan telah dipersiapkan sejak lama (sekitar 1999?) untuk menggantikan UU 
Pertambangan (No 11/ 1967) yang sudah tidak aplikable untuk situasi sekarang (otonomi 
daerah dll). RUU ini telah mengalami beberapa evolusi sesuai masukan-masukan dari 
berbagai pihak, dan muncul beberapa versi. IAGI pernah pula mencoba me-review-nya satu 
setengah tahun lalu dan di postingkan di iagi-net. Namun RUU versi yang direview IAGI 
tersebut telah mengalami banyak perubahan. 

Info terbaru (informal) menyebut bahwa RUU Pertambangan versi terbaru (9 Agustus 2002) 
akan dimajukan ke DPR bulan ini (Sep 2002). Karena sudah menjadi perhatian kita, 
melalui Diskusi Pertambangan ini IAGI mencoba merumuskan "concern'-nya terhadap 
perkembangan dunia pertambangan Indonesia melalui review terhadap RUU Pertambangan. 

Bersama dengan organisasi sejenis (Perhapi) kita berencana memberikan masukan terhadap 
RUU Pertambangan tsb (paling mungkin ke DPR) sebelum diundangkan. Dalam diskusi minggu 
lalu disepakati untuk mengemukakan "points of concern" IAGI yang kemudian dilengkapi 
dengan review pasal-perpasal.

"Points of Concern"

Yang bersifat umum dimana UU harus mengakomodasinya
(1) Sustainable growth
(2) Otoda
(3) Environment
(4) Impact to Community
(5) Clean Government

Yang lebih spesifik berkaitan dengan dunia ke-geologi-an 
(1) Optimizing geological knowledges of Indonesia
(2) Geology and mineral data bank

Review Pasal perpasal

Secara detil belum dilakukan dalam diskusi, yang dilakukan adalah "brain storming" 
tentang pasal-pasal yang harus direview. Diantaranya:

(1) Pada konsideran-nya, UU diharapkan menyebutkan prioritas dan dasar-dasarnya dalam 
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam (termasuk didalamnya mineral, migas, 
hutan, kebun dsb)
(2) Kata "kuasa" harus diperjelas maknanya (mengacu pada UUD 45 Pasal 33 ayat 3). 
Apakah kata "kuasa" mencakup juga kepemilikan?
(3) Penggolongan usaha pertambangan berdasar skala pengusahaannya, ini berkaitan juga 
dengan Ijin Pertambangan Rakyat yang mungkin hanya cocok untuk pertambangan skala 
kecil (?)
(4) Tahapan pertambangan (eksplorasi): pelaku pertambangan dimungkinkan medapatkan 
ijin (kuasa) tidak dari tahap awal tergantung "terrain maturity" atau alasan lainnya, 
dimana ini akan mempercepat siklus eksplorasi sehingga suatu daerah potensi tidak 
menjadi nganggur.
(5) Pemerintah diharapkan hanya menjadi regulator saja terhadap usaha pertambangan, 
tidak perlu menjadi pemain. Karena kalau ini terjadi akan menjadi rancu antara pemberi 
ijin (kuasa) dengan pemainnya (Pasal 10 Ayat 1).
(6) Panas bumi diatur juga dalam RUU ini------ mohon masukan dari rekan yang 
menggeluti panas bumi!!!!
(7) Dll

Review pasal-pasal ini akan (sudah dimulai) oleh Pak Parlaungan dalam bentuk tabel, 
kalau ada yang tertarik untuk ikut me-review akan kita kirimkan.

Diusulkan juga oleh salah satu peserta diskusi agar IAGI juga ikut mendorong 
dilakukannya amandemen UU 41 / Kehutanan yang sangat menghambat kegiatan pertambangan. 

Masukan dan komentar dari rekan-rekan kita tunggu baik yang sifatnya umum maupun 
spesifik pasal-perpasal.

Salam - Sukmandaru

Kirim email ke