Menindaklanjuti salah satu rekomendasi dari hasil diskusi sebelumnya, Diskusi Pertambangan IAGI digelar lagi Jum'at 6 September lalu di Sekretariat IAGI. Tema pokoknya adalah RUU Pertambangan, apa dan bagaimana IAGI perlu menyikapinya.
Diskusi berlangsung dari jam 15.00 s.d 17.00 dihadiri oleh 5 orang dari IAGI plus 2 perwakilan Perhapi (Pak Nugroho dan Pak Edi). Sekjen IAGI bergabung pula di pertengahan acara, juga Ketua IAGI. "Overview" RUU Pertambangan telah dipersiapkan sejak lama (sekitar 1999?) untuk menggantikan UU Pertambangan (No 11/ 1967) yang sudah tidak aplikable untuk situasi sekarang (otonomi daerah dll). RUU ini telah mengalami beberapa evolusi sesuai masukan-masukan dari berbagai pihak, dan muncul beberapa versi. IAGI pernah pula mencoba me-review-nya satu setengah tahun lalu dan di postingkan di iagi-net. Namun RUU versi yang direview IAGI tersebut telah mengalami banyak perubahan. Info terbaru (informal) menyebut bahwa RUU Pertambangan versi terbaru (9 Agustus 2002) akan dimajukan ke DPR bulan ini (Sep 2002). Karena sudah menjadi perhatian kita, melalui Diskusi Pertambangan ini IAGI mencoba merumuskan "concern'-nya terhadap perkembangan dunia pertambangan Indonesia melalui review terhadap RUU Pertambangan. Bersama dengan organisasi sejenis (Perhapi) kita berencana memberikan masukan terhadap RUU Pertambangan tsb (paling mungkin ke DPR) sebelum diundangkan. Dalam diskusi minggu lalu disepakati untuk mengemukakan "points of concern" IAGI yang kemudian dilengkapi dengan review pasal-perpasal. "Points of Concern" Yang bersifat umum dimana UU harus mengakomodasinya (1) Sustainable growth (2) Otoda (3) Environment (4) Impact to Community (5) Clean Government Yang lebih spesifik berkaitan dengan dunia ke-geologi-an (1) Optimizing geological knowledges of Indonesia (2) Geology and mineral data bank Review Pasal perpasal Secara detil belum dilakukan dalam diskusi, yang dilakukan adalah "brain storming" tentang pasal-pasal yang harus direview. Diantaranya: (1) Pada konsideran-nya, UU diharapkan menyebutkan prioritas dan dasar-dasarnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam (termasuk didalamnya mineral, migas, hutan, kebun dsb) (2) Kata "kuasa" harus diperjelas maknanya (mengacu pada UUD 45 Pasal 33 ayat 3). Apakah kata "kuasa" mencakup juga kepemilikan? (3) Penggolongan usaha pertambangan berdasar skala pengusahaannya, ini berkaitan juga dengan Ijin Pertambangan Rakyat yang mungkin hanya cocok untuk pertambangan skala kecil (?) (4) Tahapan pertambangan (eksplorasi): pelaku pertambangan dimungkinkan medapatkan ijin (kuasa) tidak dari tahap awal tergantung "terrain maturity" atau alasan lainnya, dimana ini akan mempercepat siklus eksplorasi sehingga suatu daerah potensi tidak menjadi nganggur. (5) Pemerintah diharapkan hanya menjadi regulator saja terhadap usaha pertambangan, tidak perlu menjadi pemain. Karena kalau ini terjadi akan menjadi rancu antara pemberi ijin (kuasa) dengan pemainnya (Pasal 10 Ayat 1). (6) Panas bumi diatur juga dalam RUU ini------ mohon masukan dari rekan yang menggeluti panas bumi!!!! (7) Dll Review pasal-pasal ini akan (sudah dimulai) oleh Pak Parlaungan dalam bentuk tabel, kalau ada yang tertarik untuk ikut me-review akan kita kirimkan. Diusulkan juga oleh salah satu peserta diskusi agar IAGI juga ikut mendorong dilakukannya amandemen UU 41 / Kehutanan yang sangat menghambat kegiatan pertambangan. Masukan dan komentar dari rekan-rekan kita tunggu baik yang sifatnya umum maupun spesifik pasal-perpasal. Salam - Sukmandaru

