Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum (Versi 9
Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan. Tulisan ini adalah
updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah dibuat April 2001 untuk
menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung dengan masukan-masukan dari Diskusi
Pertambangan IAGI selama ini.
PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau DPR?).
Please inform... kalau ada yang tahu.
Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah ini, akan
disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan dikemas dalam bentuk
tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi Pertambangan IAGI. Komentar dari
rekan di milist ditunggu.
Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya.
Salam - Daru
EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sukmandaru Prihatmoko
Ketua Bidang Pertambangan IAGI
Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya mineral baik
logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia yang unik yang
terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu lempeng Asia, lempeng
Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia. Pertemuan tiga lempeng besar yang
saling mendesak dan bertabrakan satu sama lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan
ratusan juta tahun lalu tersebut memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa
pulau dan juga membentuk cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan
magmatisme-nya telah diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan
bahan galian lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen
berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri lainnya.
Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi? Jumlah
kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa banyak
sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan bahwa sampai
dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3 juta ton tembaga, 4.054
ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4 milyar ton batubara (plus 11,6
milyar ton pada status sumberdaya terukur), 30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan
12,5 juta ton konsentrat besi (Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari
tambang atau daerah prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena
ditambang.
Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah
diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih terpendam di dalam
perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat berarti. Sementara di sisi lain,
kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat dan berkecenderungan mencari material
subtitusi dari komoditi tambang yang ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin sebuah
komoditi tambang yang saat ini laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 tahun
kemudian) menjadi tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan eksplorasi
untuk mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi bernilai
ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan menjadi
potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya.
Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU Pertambangan
Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan kaidah pembangunan
berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, community based- development,
dan clean governance.
Situasi Pertambangan Saat Ini
Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami masa
kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum krisis ekonomi
melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan mineral yang tercatat sekarang
adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut, dan hanya sebagian kecil saja merupakan
warisan penemuan jaman pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif
melakukan eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia
melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi mineral
logam, atau melalui sistem Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
dan KP untuk komoditi batubara, atau melalui Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD)
untuk komoditi bahan galian industri.
Perusahaan multi-nasional yang bergerak di bidang pertambangan saat itu di akomodasi
melalui KK atau PKP2B. Dan sejak awal tahun 70-an hingga akhir 90-an, telah
ditanda-tangani sebanyak 7 Generasi KK dan 3 Generasi PKP2B dengan jumlah perusahaan
tidak kurang dari 365. Kesuksesan sistem KK dan PKP2B dalam menarik investor telah
diakui dunia pertambangan internasional. Belum lagi pengusaha-pengusaha nasional dan
BUMN yang melakukan kegiatannya melalui sistem KP. Ini semua sangat menyemarakkan
dunia eksplorasi pertambangan saat itu.
Pada periode kejayaan tersebut (70-an sampai 1997) telah diketemukan banyak
cebakan-cebakan mineral baru. Bahkan sebagian telah dikembangkan menjadi tambang
seperti Grasberg (emas-tembaga di Irian Jaya), Gunung Pongkor (emas di Jawa Barat),
Kelian dan Gunung Muro (emas di Kalimantan), Rawas (emas di Sumatra Selatan), Mesel
(emas di Sulawesi Utara), Gosowong (emas di Halmahera), Batu Hijau (tembaga-emas di
Sumbawa) dsb. Di bidang batubara, cebakan baru juga banyak diketemukan, dan beberapa
telah dikembangkan menjadi tambang di Kalimantan.
Tetapi saat ini kegiatan eksplorasi mineral mengalami kelesuan luar biasa. Banyak
sekali perusahaan KK, PKP2B dan pemegang KP menghentikan kegiatannya. Beberapa hal
yang menyebabkan kelesuan ini adalah
� jatuhnya harga hampir semua komoditi tambang di pasar dunia beberapa tahun
lalu
� situasi sosial, politik dan keamanan yang tidak kondusif
� belum jelasnya aturan main di bisnis pertambangan setelah diberlakukannya
Otonomi Daerah
� adanya perundang-undangan dan peraturan yang saling bertabrakan
Namun saat ini situasi harga komoditi tambang menunjukkan perbaikan, dan di beberapa
belahan dunia lain kegiatan eksplorasi pertambangan mulai menggeliat lagi. Ini
mengindikasikan bahwa sudah saatnyalah kegiatan eksplorasi digerakkan lagi. Di era
otonomi daerah ini, sangatlah dirasa perlu bahwa RUU Pertambangan Umum memiliki
semangat mendorong adanya kegiatan eksplorasi berkelanjutan untuk mengoptimalkan
pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan panas bumi yang ada.
Di sisi lain eksplorasi berkelanjutan mempunyai implikasi pada pengembangan pemahaman
pengetahuan geologi Indonesia secara umum dan pertambangan (mineralisasi) secara
khusus. Penambahan data geologi dan pertambangan Indonesia sudah seharusnyalah
disimpan dengan baik, dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan eksplorasi berikutnya.
Semangat Eksplorasi Berkelanjutan dalam RUU dan Usulan IAGI
IAGI yang merupakan perhimpunan ahli geologi Indonesia telah mencoba menjaring masukan
dari para anggotanya untuk memberikan masukan pada RUU Pertambangan Umum ini. Usulan
yang berkaitan dengan eksplorasi berkelanjutan akan diuraikan secara rinci di bawah
ini, sedang usulan yang sifatnya umum ditampilkan dalam bentuk tabel terlampir.
RUU Pertambangan Umum (versi 9 Agustus 2002) terlihat mencoba mengakomodasi semangat
eksplorasi berkelanjutan yang tercermin pada Pasal 21 dimana disebutkan bahwa pelaku
usaha pertambangan "mempunyai hak melakukan seluruh tahapan kegiatan usaha
pertambangan, sebagai berikut (a) Penyelidikan Umum, (b) Eksplorasi, (c) Studi
Kelayakan, (d) Konstruksi, dan (e) Operasi Produksi". Pasal ini menjamin bahwa
kegiatan eksplorasi dapat berlangsung terus tahap demi tahap sampai Operasi Produksi.
Hal yang perlu ditambahkan atau diperjelas adalah
� Prioritas penyelenggaraan sumberdaya alam dimana usaha eksplorasi (dan
pertambangan) sering terhambat secara sektoral. Untuk itu perlu diperjelas atas dasar
apa prioritas dibuat dalam penyelenggaraan sumberdaya alam.
Usulan: Pada konsiderannya (Menimbang) Butir (a) ditambah beberapa kata sehingga
menjadi berbunyi "bahwa bahan galian merupakan sumberdaya alam yang dikuasai oleh
negara yang manguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam
perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus mendapatkan prioritas sehingga
dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
� Laporan hasil kegiatan eksplorasi harus dapat dengan mudah diakses. Hal ini
untuk menjamin keberlanjutan eksplorasi dari pelaku usaha pertambangan yang satu
kepada pelaku berikutnya pada suatu daerah tanpa melakukan perulangan jenis kegiatan
yang sama.
Usulan: Pada Pasal 28 ditambahkan beberapa kata sehingga menjadi berbunyi "...wajib
memenuhi kewajiban: penerapan kaidah keteknikan yang baik; keuangan; pengelolaan
lingkungan hidup; keselamatan pertambangan; pengembangan wilayah dan masyarakat
sekitar wilayah usaha pertambangan; dan pelaporan yang lengkap dan baik pada setiap
tahap yang dilakukannya". Perlu juga diatur (mungkin dengan PP) mengenai bentuk dan
jenis pelaporan baik laporan "hard copy" maupun "digital".
� Kegiatan eksplorasi di "mature terrain" (daerah yang telah berulang-ulang
dieksplorasi sehingga datanya sudah banyak), pelaku usaha pertambangan tidak harus
memulai usahanya dari tahap Penyelidikan Umum. Hal ini untuk mempercepat siklus
kegiatan eksplorasi di suatu daerah dan mewujudkannya menjadi tambang.
Usulan: Pada Pasal 21 ditambahkan kalimat pada akhir pasal yang berbunyi "....Untuk
daerah dengan tingkat kedewasaan eksplorasi tinggi, kegiatan usaha pertambangan dapat
dilakukan tidak dari Penyelidikan Umum.
� Pelaku usaha pertambangan perlu diberikan opsi untuk melakukan "due
diligence" (dulu namanya SKIP) untuk jangka waktu tertentu sebelum ijin usahanya
benar-benar diberikan. Opsi ini sebaiknya telah memberikan hak ekslusif kepada pelaku
usaha pertambangan untuk mendapatkan ijin usaha. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada pelaku usaha pertambangan untuk mengevaluasi daerah yang diminatinya
secara cepat tetapi aman. Di sisi lain Pemerintah tidak direpotkan oleh penyiapan
perijinan seandainya pemohon ijin mengundurkan diri karena alas an teknis di tahap
awal, dan dengan segera kesempatan dapat diberikan kepada pemohon ijin yang lain. Opsi
ini diharapkan akan menarik investor untuk berusaha di bidang pertambangan dan
menggulirkan kegiatan eksplorasi secara dinamis.
Usulan: Pada Pasal 10 ditambahkan satu ayat setelah Ayat (3), yaitu Ayat (4) yang
berbunyi (4) Sebelum izin pertambangan dikeluarkan Opsi Evaluasi Awal (OEA) dapat
diberikan dengan jangka waktu 3 bulan yang memberikan jaminan kepada pemegangnya untuk
mendapatkan izin pertambangan. Ayat 4 pada Pasal 10 tersebut diubah menjadi Pasal 5.
Penutup
Di era otonomi daerah ini, tidaklah bisa dipungkiri bahwa industri pertambangan dan
pemanfaatan panas bumi akan menjadi sumber PAD yang sangat berarti, karena hampir
seluruh daerah di Indonesia memiliki sumberdaya mineral, baik logam, batubara, maupun
mineral industri, dan juga panas bumi. Memang konflik kepentingan akan selalu ada
misalnya dengan kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan sebagainya. Namun dengan
tekad yang sama, untuk membangun dan memajukan bangsa ini, serta untuk memulihkan
keterpurukan ekonomi pasti akan dapat diketemukan titik temunya.
Bogor, 20 September 2002