Hasil final 22 kontrak pertambangan diharapkan akhir Juni mendatang 
Presiden Megawati memerintahkan tim gabungan penyelesaian kasus kontrak 
pertambangan di kawasan timur Indonesia yang dipimpin oleh Menteri 
Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mengadakan tim 
scoring dengan tim dari Departemen Kehutanan. Pembahasan kedua tim ini 
diharapkan selesai dalam tiga bulan, sehingga pada akhir Juni mendatang 
telah dihasilkan hasil final terutama untuk 22 kontrak. Selain itu empat 
kontrak besar yang sudah berproduksi juga diputuskan untuk segera 
beroperasi kembali. 
Kasus kontrak pertambangan yang berhenti itu menjadi bahasan utama rapat 
kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, kamis (27/3), yang dipimpin 
langsung oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Hadir dalam rapat itu, Wakil 
Presiden Hamzah Haz, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri 
Keuangan Boediono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo 
Yusgiantoro, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Menteri Kehutanan H.M. 
Prakosa, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, dan Menteri Negara 
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.  
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro yang 
ditunjuk memberikan keterangan pers, seperti dikutip dari Tempo Newsroom, 
rapat terbatas akhirnya memutuskan agar tim itu bekerja dengan tim dari 
Departemen Kehutanan hingga tiga bulan mendatang. Secara khusus Presiden, 
menurut Purnomo, meminta tim memusatkan perhatian pada 22 kontrak yang 
dianggap paling potensial. Pintu masuk solusinya, kata dia, tetap 
menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 itu. 
Menurut Purnomo, 22 kontrak dianggap potensial karena sudah ada yang pada 
tahap produksi, sudah eksplorasi dan siap berproduksi, sedang melakukan 
eksplorasi, maupun yang baru menandatangani kontrak. Dari jumlah itu, ada 
empat kontrak yang bernilai besar dan telah berproduksi, salah satunya 
bernilai US$ 9 miliar. "Langkah pertama dengan menyelesaikan dalam tiga 
bulan yang 22 kontrak itu, akan menjadi modal baik untuk memikirkan 
sisanya," kata Purnomo.
Sebagai informasi, kontrak pertambangan yang ditandatangani sebelum 1999 
itu sendiri menjadi persoalan setelah pada 1999 dikeluarkan Undang-Undang 
Nomor 41 Tahun 1999 soal Hutan Lindung. Akibatnya 150 perusahaan tambang 
yang telah memegang kontrak itu berhenti beroperasi karena wilayah 
eksplorasinya berada di kawasan hutan lindung. 
Menyikapi hal ini, pada akhir 2002 dibentuk tim gabungan yang dipimpin oleh 
Menko Perekonomian dan salah satu deputinya, Firman Tanjung. Hasil 
konsultasi tim itu dengan DPR dan instansi terkait kemudian dilaporkan 
dalam rapat terbatas ini. * 

Sumber : Miningindo.com



---

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke