Hasil final 22 kontrak pertambangan diharapkan akhir Juni mendatang Presiden Megawati memerintahkan tim gabungan penyelesaian kasus kontrak pertambangan di kawasan timur Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mengadakan tim scoring dengan tim dari Departemen Kehutanan. Pembahasan kedua tim ini diharapkan selesai dalam tiga bulan, sehingga pada akhir Juni mendatang telah dihasilkan hasil final terutama untuk 22 kontrak. Selain itu empat kontrak besar yang sudah berproduksi juga diputuskan untuk segera beroperasi kembali. Kasus kontrak pertambangan yang berhenti itu menjadi bahasan utama rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, kamis (27/3), yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Hadir dalam rapat itu, Wakil Presiden Hamzah Haz, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Menteri Kehutanan H.M. Prakosa, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, dan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro yang ditunjuk memberikan keterangan pers, seperti dikutip dari Tempo Newsroom, rapat terbatas akhirnya memutuskan agar tim itu bekerja dengan tim dari Departemen Kehutanan hingga tiga bulan mendatang. Secara khusus Presiden, menurut Purnomo, meminta tim memusatkan perhatian pada 22 kontrak yang dianggap paling potensial. Pintu masuk solusinya, kata dia, tetap menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 itu. Menurut Purnomo, 22 kontrak dianggap potensial karena sudah ada yang pada tahap produksi, sudah eksplorasi dan siap berproduksi, sedang melakukan eksplorasi, maupun yang baru menandatangani kontrak. Dari jumlah itu, ada empat kontrak yang bernilai besar dan telah berproduksi, salah satunya bernilai US$ 9 miliar. "Langkah pertama dengan menyelesaikan dalam tiga bulan yang 22 kontrak itu, akan menjadi modal baik untuk memikirkan sisanya," kata Purnomo. Sebagai informasi, kontrak pertambangan yang ditandatangani sebelum 1999 itu sendiri menjadi persoalan setelah pada 1999 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 soal Hutan Lindung. Akibatnya 150 perusahaan tambang yang telah memegang kontrak itu berhenti beroperasi karena wilayah eksplorasinya berada di kawasan hutan lindung. Menyikapi hal ini, pada akhir 2002 dibentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan salah satu deputinya, Firman Tanjung. Hasil konsultasi tim itu dengan DPR dan instansi terkait kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas ini. *
Sumber : Miningindo.com --- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

