Jadi yang dituntut oleh karyawan adalah "persentase" (bukan presntase"
kan) dari hasil penjualan saham dari RT/BP kepada Bumi Resources.
Seingat saya sebelum disetujui penjalan ini ada gonjag ganjing di BKPM
(?) / atau BEJ saya kurang ingat (pls koreksi). Dus  sudah ada tercium
sesuatu, mungkin ada rekan yang mengikutinya dengan seksama.

Sdr.Yan , apa  yang Anda maksudkan asset KPC saat ini hanya US$ 50 juta
? Apakah peralatan yang ada (termasuk kantor dsb) ataukah sudah
termasuk  asset KPC berupa batuabara yang belum dieksploitasikan ?

Memang agal sedikit janggal (rasanya tidak terdapat klausa dalam 
kontrak  maupun dalam  hubungan ketenaga kerjaan ) disebutkan bahwa
karyawan mempunyai hak atas hasil penjualan saham perusahaan.
Aapakah  ada alasan lain yang mungkin spesifik di KPC , mungkin Sdr.Yan
dapat memberikan pencerahan , sehingga kita dapat mempunyai pandangan
yang lebih objektif.

Si Abah

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke