Jadi yang dituntut oleh karyawan adalah "persentase" (bukan presntase" kan) dari hasil penjualan saham dari RT/BP kepada Bumi Resources. Seingat saya sebelum disetujui penjalan ini ada gonjag ganjing di BKPM (?) / atau BEJ saya kurang ingat (pls koreksi). Dus sudah ada tercium sesuatu, mungkin ada rekan yang mengikutinya dengan seksama.
Sdr.Yan , apa yang Anda maksudkan asset KPC saat ini hanya US$ 50 juta ? Apakah peralatan yang ada (termasuk kantor dsb) ataukah sudah termasuk asset KPC berupa batuabara yang belum dieksploitasikan ? Memang agal sedikit janggal (rasanya tidak terdapat klausa dalam kontrak maupun dalam hubungan ketenaga kerjaan ) disebutkan bahwa karyawan mempunyai hak atas hasil penjualan saham perusahaan. Aapakah ada alasan lain yang mungkin spesifik di KPC , mungkin Sdr.Yan dapat memberikan pencerahan , sehingga kita dapat mempunyai pandangan yang lebih objektif. Si Abah --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

