Berita Pembahasan RUU SDA Masih Terganjal Tiga Pasal Krusial [25/9/03]
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air di DPR masih berjalan alot. Sebagian fraksi di komisi IV DPR masih belum menyepakati beberapa pasal, salah satunya mengenai peran serta swasta dalam pengelolaan air. Menurut Menteri Negara Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno, peran swasta perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Bahkan ia menekankan bahwa peran swasta harus diatur. "Bagaimanapun juga undang-undang ini harus mengatur peran swasta. Ini penting agar tidak menjadi lebih tidak karuan," tutur Soenarno yang ditemui di Komisi IV DPR (24/09). Mengenai pengaturan air bersih, Soenarno buru-buru mengatakan bahwa soal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tapi, lanjutnya, tidak berarti akan tertutup ruang bagi pengaturan pengelolaan air oleh pihak swasta masuk kedalam rancangan undang-undang. "Saat ini sebenarnya yang namanya swasta itu sudah ada," kilah Soenarno. Perkembangan terakhir RUU SDA sejauh ini masih menyisahkan beberapa pasal krusial yang belum disepakati para anggota dewan. Dalam rapat panja yang berakhir sepekan lalu di Hotel Imperial Aryaduta, Tangerang, tinggal tiga pasal yang masih menggantung. Ketiga pasal yang menggantung itu adalah, pasal yang mengatur soal pembangunan irigasi tersier. Ada beberapa opsi soal pembangunan irigasi tersier ini. Opsi itu, menurut Soenarno, pembangunan irigasi tersier menjadi kewajiban pemerintah. Sementara, operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab masyarakat petani. Sedangkan opsi lainnya, pembangunan irigasi tersier termasuk operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab masyarakat petani. Pasal lainnya, yaitu keberadaan pasal baru tentang usulan pembentukan dewan air bersih dan ekspor air ke luar negeri. "Untuk kedua pasal itu masih belum ada kesepahaman antara konsep yang disiapkan pemerintah dengan dewan," ujar Soeparno. Lebih jauh, Soeparno juga menolak kalau RUU SDA dikatakan tidak mengakomodir kepentingan departemen lain. Menurutnya, apabila sebuah RUU telah dikirimkan oleh presiden kepada DPR, berarti semua dapartemen telah memberikan masukkan dan kontribusi atas RUU tersebut. Bank Dunia Isu soal keberadaan Bank Dunia dibalik RUU SDA tidak ditampik Soenarno. Namun ia menandaskan bahwa keberadaan Bank Dunia bukan merupakan tekanan terhadap pembahasan RUU SDA. Keberadaan Bank Dunia terkait dengan perjanjian Water Adjusment Sector Policy yang telah disepakati pemerintah dengan Bank Dunia. Bahkan dalam perjanjian tersebut juga sudah disepakati jadwal kebijakan pemerintah di sektor air, termasuk jadwal selesainya pembahasan RUU SDA. Kalau pembahasan RUU SDA sampai molor, maka bantuan Bank Dunia kepada Indonesia tidak akan cair. Saat ini, Indonesia sangat berharap turunnya bantuan Bank Dunia sebesar AS$150 juta. Soenarno menjelaskan, pembahasan RUU SDA sendiri sebenarnya sudah molor setengah tahun. Hal ini karena pemerintah harus memperhatikan aspek yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan air. "Nah, kami sangat berharap akhir tahun ini RUU SDA bisa segera selasai," ucap Soenarno. Namun kalau sampai tahun ini tidak kunjung selesai, Soenarno menerangkan bahwa kita akan kembali menggunakan undang-undang yang lama (UU No. 11 tahun 1974 tantang Pengairan)." Ini pasti tidak bisa mengakomodir kebutuhan yang berkembang saat ini," cetusnya. (Tri) Sumber : Hukumonline.com IAGI SECRETARIAT Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors Jl. Prof. Soepomo, No.10 JAKARTA-12870, INDONESIA Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577 email : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

