Berita

Pembahasan RUU SDA Masih Terganjal Tiga Pasal Krusial
[25/9/03]

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air di DPR masih berjalan
alot. Sebagian fraksi di komisi IV DPR masih belum menyepakati beberapa
pasal, salah satunya mengenai peran serta swasta dalam pengelolaan air.
Menurut Menteri Negara Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno, peran
swasta perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).
Bahkan ia menekankan bahwa peran swasta harus diatur. "Bagaimanapun juga
undang-undang ini harus mengatur peran swasta. Ini penting agar tidak
menjadi lebih tidak karuan," tutur Soenarno yang ditemui di Komisi IV DPR
(24/09).
Mengenai pengaturan air bersih, Soenarno buru-buru mengatakan bahwa soal itu
akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tapi, lanjutnya, tidak berarti akan
tertutup ruang bagi pengaturan pengelolaan air oleh pihak swasta masuk
kedalam rancangan undang-undang. "Saat ini sebenarnya yang namanya swasta
itu sudah ada," kilah Soenarno.
Perkembangan terakhir RUU SDA sejauh ini masih menyisahkan beberapa pasal
krusial yang belum disepakati para anggota dewan. Dalam rapat panja yang
berakhir sepekan lalu di Hotel Imperial Aryaduta, Tangerang, tinggal tiga
pasal yang masih menggantung.
Ketiga pasal yang menggantung itu adalah, pasal yang mengatur soal
pembangunan irigasi tersier. Ada beberapa opsi soal pembangunan irigasi
tersier ini. Opsi itu, menurut Soenarno, pembangunan irigasi tersier menjadi
kewajiban pemerintah. Sementara, operasional dan pemeliharaannya menjadi
tanggung jawab masyarakat petani.
Sedangkan opsi lainnya, pembangunan irigasi tersier termasuk operasional dan
pemeliharaannya menjadi tanggung jawab masyarakat petani. Pasal lainnya,
yaitu keberadaan pasal baru tentang usulan pembentukan dewan air bersih dan
ekspor air ke luar negeri. "Untuk kedua pasal itu masih belum ada
kesepahaman antara konsep yang disiapkan pemerintah dengan dewan," ujar
Soeparno.
Lebih jauh, Soeparno juga menolak kalau RUU SDA dikatakan tidak mengakomodir
kepentingan departemen lain. Menurutnya, apabila  sebuah RUU telah
dikirimkan oleh presiden kepada DPR, berarti semua dapartemen telah
memberikan masukkan dan kontribusi atas RUU tersebut.
Bank Dunia
Isu soal keberadaan Bank Dunia dibalik RUU SDA tidak ditampik Soenarno.
Namun ia menandaskan bahwa keberadaan Bank Dunia bukan merupakan tekanan
terhadap pembahasan RUU SDA. Keberadaan Bank Dunia terkait dengan perjanjian
Water Adjusment Sector Policy yang telah disepakati pemerintah dengan Bank
Dunia.
Bahkan dalam perjanjian tersebut juga sudah disepakati jadwal kebijakan
pemerintah di sektor air, termasuk jadwal selesainya pembahasan RUU SDA.
Kalau pembahasan RUU SDA sampai molor, maka bantuan Bank Dunia kepada
Indonesia tidak akan cair. Saat ini, Indonesia sangat berharap turunnya
bantuan Bank Dunia sebesar AS$150 juta.
Soenarno menjelaskan, pembahasan RUU SDA sendiri sebenarnya sudah molor
setengah tahun. Hal ini karena pemerintah harus memperhatikan aspek yang
berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan air.
"Nah, kami sangat berharap akhir tahun ini RUU SDA bisa segera selasai,"
ucap Soenarno.
Namun kalau sampai tahun ini tidak kunjung selesai, Soenarno menerangkan
bahwa kita akan kembali menggunakan undang-undang yang lama (UU No. 11 tahun
1974 tantang Pengairan)." Ini pasti tidak bisa mengakomodir kebutuhan yang
berkembang saat ini," cetusnya.
(Tri)

Sumber : Hukumonline.com


IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke