Berita RUU SDA Dinilai Diskriminatif dan Mengedepankan Ego Sektoral [19/9/03]
Setelah sempat ditunda selama satu pekan, DPR bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada tingkat panitia kerja (Panja). Rencana, pembahasan RUU SDA pada tingkat panja akan diselesaikan pada hari Sabtu (20/09) ini. Namun, dari pasal-pasal dalam RUU SDA yang telah disepakati oleh Panja, ternyata dinilai masih menyisakan persoalan. Pasal yang dinilai bermasalah diantaranya, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16. Menurut aktifis Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air, Nila Ardhianie, pasal-pasal dalam RUU SDA tersebut tidak jelas. Nila mencontohkan, Pasal 15 butir (h) RUU SDA tentang wewenang pemerintah daerah Kabupaten/kota yang berbunyi : "memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di wilayahnya atas air sesuai kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota". Kata "sesuai kemampuan" dalam pasal tersebut, patut dipertanyakan. Nila mencurigai, pasal tersebut akan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak mau melayani kebutuhan pokok masyarakat. Padahal, lanjut Nila, pendayagunaan sumber daya air dalam RUU tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan masyarakat (Pasal 26 ayat 2 RUU SDA)."Ini tentu akan menjadi masalah, kalau kata "sesuai kemampuan" masih ada," ujar Nila dalam sebuah acara diskusi di Jakarta (19/9). Sementara, DR. Budi Wingyo Sukarto dari Fakultas Teknik Sipil UGM berpendapat RUU SDA diskriminatif. Budi menyebut perlakuan RUU SDA terhadap hak guna pakai yang tidak berimbang dengan hak guna usaha. Pada hak guna pakai, RUU SDA mengatur secara spesifik penjatuhan sanksi ganti rugi terhadap pengguna hak pakai yang merusak sumber daya air. Tapi sayangnya, Budi menambahkan, hal yang sama tidak ditujukan kepada pemegang hak guna usaha. Padahal, kemungkinan terbesar kerusakan sumber daya air justru dari hak guna usaha. "Ini kan diskriminatif. Apakah karena hak pakai tidak pakai izin lalu dikenakan sanksi," tutur Budi yang juga koordinator pada LPM UGM. Pengaruh Bank Dunia Keberadaan hak guna usaha dalam RUU SDA, sebenarnya merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 11/1974 tentang Pengairan, hak guna usaha tidak dikenal. Menurut Wijanto Hadipuro, Dosen UNIKA Soegiyapranata Semarang, keberadaan hak guna usaha dalam RUU SDA tidak terlepas dari pengaruh World Bank. Ia merujuk, adanya paradigma yang sama antara kebijakan air World Bank dengan RUU SDA yang saat ini sedang dibahas. Pengelolaan air dalam RUU SDA ini sepertinya menggunakan sistem pengelolaan pasar (market base) untuk mengelola manajemen air. Padahal, menurut Wijanto, kalau kita menerapkan sistem pengelolaan dengan market base, yang dipentingkan adalah keuntungan nilai dari penggunaan sumber daya air. Artinya, kalau penggunaan sumber air lebih menguntungkan untuk kepentingan usaha dibandingkan dengan pertanian, maka pertanian harus mengalah. "Ini yang kami khawatirkan," ucap Wijanto. Ego sektoral Selain itu, Budi juga melihat bahwa RUU SDA penuh dengan ego sektoral. Hal ini bisa terlihat dari isi Pasal 26 ayat 5 yang berbunyi : "Pendayagunaan sumber daya air didasarkan keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan". Bunyi pasal tersebut, jelas Budi, memperlihatkan keinginan menguasai Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Dep Kimpraswil) atas sumber daya air. Padahal, untuk air tanah, kewenangan ada pada Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA). "Saya takutkan ini akan menimbulkan masalah. Karena terlihat sekali ego sektoral dalam RUU SDA ini," ujar Budi. Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pemukiman Prasarana Wilayah, Rustam Syarif menolak kalau RUU SDA dikatakan ego sektoral. Menurut Rustam, isi Pasal 26 ayat 5 harus dilihat konteksnya. Ia beralasan, keberadaan air tanah termasuk sumber alam yang tidak dapat diperbaharui. "Dan ini berbeda dengan air permukaan yang akan selalu ada," jelasnya. (Tri) Sumber : Hukumonline.com IAGI SECRETARIAT Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors Jl. Prof. Soepomo, No.10 JAKARTA-12870, INDONESIA Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577 email : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

