Berita

RUU SDA Dinilai Diskriminatif dan Mengedepankan Ego Sektoral
[19/9/03]

Setelah sempat ditunda selama satu pekan, DPR bersama dengan pemerintah akan
melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA)
pada tingkat panitia kerja (Panja). Rencana, pembahasan RUU SDA pada tingkat
panja akan diselesaikan pada hari Sabtu (20/09) ini.
Namun, dari pasal-pasal dalam RUU SDA yang telah disepakati oleh Panja,
ternyata dinilai masih menyisakan persoalan. Pasal yang dinilai  bermasalah
diantaranya, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16. Menurut aktifis Koalisi
Rakyat untuk Hak Atas Air, Nila Ardhianie, pasal-pasal dalam RUU SDA
tersebut tidak jelas.
Nila mencontohkan, Pasal 15 butir (h) RUU SDA tentang wewenang pemerintah
daerah Kabupaten/kota yang berbunyi : "memenuhi kebutuhan pokok masyarakat
di wilayahnya atas air sesuai kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota". Kata
"sesuai kemampuan" dalam pasal tersebut, patut dipertanyakan. Nila
mencurigai, pasal tersebut akan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak
mau melayani kebutuhan pokok masyarakat.
Padahal, lanjut Nila, pendayagunaan sumber daya air dalam RUU tersebut
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan masyarakat (Pasal 26 ayat
2 RUU SDA)."Ini tentu akan menjadi masalah, kalau kata "sesuai kemampuan"
masih ada," ujar Nila dalam sebuah acara diskusi di Jakarta (19/9).
Sementara, DR. Budi Wingyo Sukarto dari Fakultas Teknik Sipil UGM
berpendapat RUU SDA diskriminatif. Budi menyebut perlakuan RUU SDA terhadap
hak guna pakai yang tidak berimbang dengan hak guna usaha. Pada hak guna
pakai, RUU SDA mengatur secara spesifik penjatuhan sanksi ganti rugi
terhadap pengguna hak pakai yang merusak sumber daya air.
Tapi sayangnya, Budi menambahkan, hal yang sama tidak ditujukan kepada
pemegang hak guna usaha. Padahal, kemungkinan terbesar kerusakan sumber daya
air justru dari hak guna usaha. "Ini kan diskriminatif. Apakah karena hak
pakai tidak pakai izin lalu dikenakan sanksi," tutur Budi yang juga
koordinator pada LPM UGM.
Pengaruh Bank Dunia
Keberadaan hak guna usaha dalam RUU SDA, sebenarnya merupakan hal yang baru.
Dalam UU No. 11/1974 tentang Pengairan, hak guna usaha tidak dikenal.
Menurut Wijanto Hadipuro, Dosen UNIKA Soegiyapranata Semarang, keberadaan
hak guna usaha dalam RUU SDA tidak terlepas dari pengaruh World Bank.
Ia merujuk, adanya paradigma yang sama antara kebijakan air World Bank
dengan RUU SDA yang saat ini sedang dibahas. Pengelolaan air dalam RUU SDA
ini sepertinya menggunakan sistem pengelolaan pasar (market base) untuk
mengelola manajemen air.
Padahal, menurut Wijanto, kalau kita menerapkan sistem pengelolaan dengan
market base, yang dipentingkan adalah keuntungan nilai dari penggunaan
sumber daya air. Artinya, kalau penggunaan sumber air lebih menguntungkan
untuk kepentingan usaha dibandingkan dengan pertanian, maka pertanian harus
mengalah. "Ini yang kami khawatirkan," ucap Wijanto.
Ego sektoral
Selain itu, Budi juga melihat bahwa RUU SDA penuh dengan ego sektoral. Hal
ini bisa terlihat dari isi Pasal 26 ayat 5 yang berbunyi : "Pendayagunaan
sumber daya air didasarkan keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan
air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan". Bunyi pasal
tersebut, jelas Budi, memperlihatkan keinginan menguasai Departemen
Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Dep Kimpraswil) atas sumber daya air.
Padahal, untuk air tanah, kewenangan ada pada Departemen Energi dan Sumber
Daya Alam (ESDA). "Saya takutkan ini akan menimbulkan masalah. Karena
terlihat sekali ego sektoral dalam RUU SDA ini," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pemukiman
Prasarana Wilayah, Rustam Syarif menolak kalau RUU SDA dikatakan ego
sektoral. Menurut Rustam, isi Pasal 26 ayat 5 harus dilihat konteksnya. Ia
beralasan, keberadaan air tanah termasuk sumber alam yang tidak dapat
diperbaharui. "Dan ini berbeda dengan air permukaan yang akan selalu ada,"
jelasnya.
(Tri)

Sumber : Hukumonline.com


IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke