IAGI : Perlu RUU SDA Menyusul Krisis Air Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar memandang perlunya suatu rancangan undang-undang yang baru dalam pengelolaan sumber daya air (SDA). �RUU SDA suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada selama ini,� katanya kepada wartawan, di Jakarta kemarin.
Menurut Andang, perkembangan jaman yang menunjukkan bahwa krisis air telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, perlu disikapi semua pihak, termasuk IAGI yang memiliki concern dengan persoalan SDA. �Kebutuhan akan air telah menjadi agenda dan isu internasional. Dalam berbagai konvensi, terdapat pernyataan bahwa setiap orang berhak mendapatkan 50 liter/hari air bersih, telah menjadi bagian dari hak azasi manusia (HAM),� katanya. Indonesia sendiri, lanjut Andang, telah berkomitmen bahwa salah satu tujuan pembangunan Indonesia adalah agar kebutuhan hidup rata-rata warga Indonesia untuk mendapatkan 2.000 m3/ tahun/orang dapat tercapai agar cita-cita menjadi masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera dapat tercapai. �IAGI sebagai salah satu wadah profesi yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia pada khususnya, memandang perlu untuk urun rembug,� katanya. Andang mengatakan, ada enam point penyempurnaan yang dirasakan mendesak. Ke- enam poin tersebut adalah, pertama perlu pengaturan yang proporsional dan RUU SDA meliputi semua aspek air, yakni air hujan, air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat. Poin kedua, pengelolaan sumber daya air tanah mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah, sesuai dengan sifat alamiahnya. Ketiga penentuan cekungan air tanah harus berlandaskan pada batasan-batasan hidrologi yang akan menghasilkan batasan geometri yang jelas. Keempat, perlunya sosialisasi terminology cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stakeholder). Kelima dalam pengelolaan air tanah harus dimasukkan factor atau unsure teknologi, dan keenam, pola pengelolaan sumber daya air memerlukan keterpaduan atau koordinasi antar pihak yang berkepentingan (stakeholder) sesuai dengan bidang kompetensi. �Poin-poin ini merupakan hasil diskusi para ahli geologi yang dilakukan di bandung pertengahan Oktober lalu. Kami berharap poin-poin ini bisa diakomodasi dalam RUU SDA,� Andang Bachtiar menuturkan. Dst �����������������.. Sumber :Harian Ekonomi Neraca/22/10/03 --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

