IAGI : Perlu RUU SDA Menyusul Krisis Air

Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar  memandang 
perlunya suatu rancangan undang-undang yang baru dalam pengelolaan sumber 
daya air (SDA). �RUU SDA suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang 
telah ada selama ini,� katanya kepada wartawan, di Jakarta kemarin. 

Menurut Andang, perkembangan jaman yang menunjukkan bahwa krisis air telah 
mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, perlu 
disikapi semua pihak, termasuk IAGI yang memiliki concern dengan persoalan 
SDA.

�Kebutuhan akan air telah menjadi agenda dan isu internasional. Dalam 
berbagai konvensi, terdapat pernyataan bahwa setiap orang berhak 
mendapatkan 50 liter/hari air bersih, telah menjadi bagian dari hak azasi 
manusia (HAM),� katanya. 

Indonesia sendiri, lanjut Andang, telah berkomitmen bahwa salah satu tujuan 
pembangunan Indonesia adalah agar kebutuhan hidup rata-rata warga Indonesia 
untuk mendapatkan 2.000 m3/ tahun/orang dapat tercapai agar cita-cita 
menjadi masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera dapat tercapai. 

�IAGI sebagai salah satu wadah profesi yang memiliki tujuan untuk memajukan 
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia pada 
khususnya, memandang perlu untuk urun rembug,� katanya. 

Andang mengatakan, ada enam point penyempurnaan yang dirasakan mendesak. Ke-
enam poin tersebut adalah, pertama perlu pengaturan yang proporsional dan 
RUU SDA meliputi semua aspek air, yakni air hujan, air permukaan, air 
tanah, dan air laut yang berada di  darat. 

Poin kedua, pengelolaan sumber daya air tanah mutlak harus berdasarkan pada 
cekungan air tanah, sesuai dengan sifat alamiahnya. Ketiga penentuan 
cekungan air tanah harus berlandaskan pada batasan-batasan hidrologi yang 
akan menghasilkan batasan geometri yang jelas.

Keempat, perlunya sosialisasi terminology cekungan air tanah kepada seluruh 
lapisan masyarakat (stakeholder). Kelima dalam pengelolaan air tanah harus 
dimasukkan factor atau unsure teknologi, dan keenam, pola pengelolaan 
sumber daya air memerlukan keterpaduan atau koordinasi antar pihak yang 
berkepentingan (stakeholder) sesuai dengan bidang kompetensi. 

�Poin-poin ini merupakan hasil diskusi para ahli geologi yang dilakukan di 
bandung pertengahan Oktober lalu. Kami berharap poin-poin ini bisa 
diakomodasi dalam RUU SDA,� Andang Bachtiar menuturkan. 

Dst �����������������..

Sumber :Harian Ekonomi Neraca/22/10/03


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke