Terima kasih jawabannya. Hal tersebut kan tidak tercantum dalam UU MIGAS kan. Salam Untung Sudarsono
Awang Satyana wrote: > Pak Untung, > > Jawabannya bisa dan boleh. Di industri migas itu kita namakan unitisasi. Ada > peraturan-peraturan pengelolaannya. Kontrolnya tetap dilakukan oleh BP Migas. Sebuah > company menemukan sebuah lapangan migas. Ternyata, distribusi subsurface lapangan > itu meluas keluar dari blok company tersebut dan masuk ke blok tetangga. Maka > company tetangga juga berhak atas cadangan itu. Dua company berunding, ada share > operasi dan tetntu ada share cost, di bawah pengawasan BP Migas. Dua company juga > sama-sama memetakan haknya dll. Akhirnya ke berapa bagian masing2 dua company > tersebut. Sebuah contoh : Lapangan Sukowati di daerah Cepu, Jateng sedang > dirundingkan antara JOB Pertamina-PetroChina Tuban dan ExxonMobil Cepu. Dari > pengalaman, perundingan2 ternyata tidak selalu mulus. Kasus Sukowati saja sudah > berjalan hampir tiga tahun ... > > Salam, > Awang - BP Migas > > Untung Sudarsono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mau tanya kalau suatu perangkap minyak bisa/boleh kaga disedot oleh 2 perusahaan > atau lebih > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Exclusive Video Premiere - Britney Spears --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

