Pak Untung, Jawabannya bisa dan boleh. Di industri migas itu kita namakan unitisasi. Ada peraturan-peraturan pengelolaannya. Kontrolnya tetap dilakukan oleh BP Migas. Sebuah company menemukan sebuah lapangan migas. Ternyata, distribusi subsurface lapangan itu meluas keluar dari blok company tersebut dan masuk ke blok tetangga. Maka company tetangga juga berhak atas cadangan itu. Dua company berunding, ada share operasi dan tetntu ada share cost, di bawah pengawasan BP Migas. Dua company juga sama-sama memetakan haknya dll. Akhirnya ke berapa bagian masing2 dua company tersebut. Sebuah contoh : Lapangan Sukowati di daerah Cepu, Jateng sedang dirundingkan antara JOB Pertamina-PetroChina Tuban dan ExxonMobil Cepu. Dari pengalaman, perundingan2 ternyata tidak selalu mulus. Kasus Sukowati saja sudah berjalan hampir tiga tahun ... Salam, Awang - BP Migas Untung Sudarsono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mau tanya kalau suatu perangkap minyak bisa/boleh kaga disedot oleh 2 perusahaan atau lebih
--------------------------------- Do you Yahoo!? Exclusive Video Premiere - Britney Spears

