Payung hukum pengelolaan karst digodog

Pengelolaan kawasan karst (daerah batuan gamping beserta kesatuan 
ekosistem) di Indonesia belum memiliki payung hukum sehingga bisa 
membahayakan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, diharapkan pada 
pertengahan 2004, Indonesia telah memiliki payung hukum tetap untuk dapat 
melakukan konservasi kawasan karst di seluruh Indonesia. 

Kepala Bidang Kawasan Non Budidaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arif 
Suwanto mengatakan hal tersebut kepada Media di Jakarta, 13/4. 

Berkaitan dengan keberadaan kawasan karst itu, maka beberapa instansi 
terkait telah berembuk memformulasikan kebijakan yang nantinya akan 
dimasukkan ke sekretaris kabinet untuk disahkan menjadi keppres. 

Beberapa pihak, yang diajak bersama guna merumuskan hal ini, antara lain 
pihak Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 
serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 

Mereka sepakat untuk mendefinisikan karst sebagai suatu definisi yang 
rinci. Selain itu juga akan dibahas tentang kemungkinan kelanjutan dari 
pemanfaatan karst yang kini tengah berlangsung. Hal itu sangat bergantung 
dari kelengkapan persyaratan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak 
lingkungan yang ditimbulkan. 

Hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan mengenai rancangan 
peraturan perundangan yang ditujukan untuk dapat membantu pelestarian 
daerah karst. Sebelumnya, tidak terdapat peraturan yang spesifik dalam 
pengelolaan wilayah karst. 

Pemanfaatan kekayaan alam yang tanpa perencanaan itu, khususnya yang 
menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, tidak hanya disebabkan penambangan 
berskala industri seperti sektor industri semen yang membutuhkan bahan baku 
kapur.''Tetapi, juga ternyata dipicu adanya penambangan rakyat dalam 
tingkat yang lebih kecil,'' paparnya. 

Karena itu, diharapkan payung hukum terhadap pengelolaan berkelanjutan 
kawasan karst, dapat mendorong pemerintah di tingkat daerah mencari 
alternatif peningkatan pendapatan asli daerah, misalnya pembangunan kawasan 
ekowisata dan peternakan. 

Fungsi pokok karst, yang paling utama adalah menjadi kantong cadangan air, 
karena di dasar wilayah karst, terkandung sumber mata air murni yang 
potensial untuk difungsikan secara optimal. 'Kalau karst rusak, jelasnya, 
maka sifatnya susah untuk diperbaiki. Revegetasi yang membutuhkan biaya 
besar, hanya dapat mengembalikan sebagian kecil dari fungsi karst yang 
telah rusak. 

Namun, yang patut mendapat perhatian lebih juga mengenai pembagian 
klasifikasi kawasan karst, agar tetap dikelola dengan tepat guna, selaras 
dengan sasaran pembangunan lingkungan berkelanjutan.*






---

---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])

Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])

Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])

Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])

---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke