Payung hukum pengelolaan karst digodog Pengelolaan kawasan karst (daerah batuan gamping beserta kesatuan ekosistem) di Indonesia belum memiliki payung hukum sehingga bisa membahayakan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, diharapkan pada pertengahan 2004, Indonesia telah memiliki payung hukum tetap untuk dapat melakukan konservasi kawasan karst di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Kawasan Non Budidaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arif Suwanto mengatakan hal tersebut kepada Media di Jakarta, 13/4. Berkaitan dengan keberadaan kawasan karst itu, maka beberapa instansi terkait telah berembuk memformulasikan kebijakan yang nantinya akan dimasukkan ke sekretaris kabinet untuk disahkan menjadi keppres. Beberapa pihak, yang diajak bersama guna merumuskan hal ini, antara lain pihak Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Mereka sepakat untuk mendefinisikan karst sebagai suatu definisi yang rinci. Selain itu juga akan dibahas tentang kemungkinan kelanjutan dari pemanfaatan karst yang kini tengah berlangsung. Hal itu sangat bergantung dari kelengkapan persyaratan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan perundangan yang ditujukan untuk dapat membantu pelestarian daerah karst. Sebelumnya, tidak terdapat peraturan yang spesifik dalam pengelolaan wilayah karst. Pemanfaatan kekayaan alam yang tanpa perencanaan itu, khususnya yang menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, tidak hanya disebabkan penambangan berskala industri seperti sektor industri semen yang membutuhkan bahan baku kapur.''Tetapi, juga ternyata dipicu adanya penambangan rakyat dalam tingkat yang lebih kecil,'' paparnya. Karena itu, diharapkan payung hukum terhadap pengelolaan berkelanjutan kawasan karst, dapat mendorong pemerintah di tingkat daerah mencari alternatif peningkatan pendapatan asli daerah, misalnya pembangunan kawasan ekowisata dan peternakan. Fungsi pokok karst, yang paling utama adalah menjadi kantong cadangan air, karena di dasar wilayah karst, terkandung sumber mata air murni yang potensial untuk difungsikan secara optimal. 'Kalau karst rusak, jelasnya, maka sifatnya susah untuk diperbaiki. Revegetasi yang membutuhkan biaya besar, hanya dapat mengembalikan sebagian kecil dari fungsi karst yang telah rusak. Namun, yang patut mendapat perhatian lebih juga mengenai pembagian klasifikasi kawasan karst, agar tetap dikelola dengan tepat guna, selaras dengan sasaran pembangunan lingkungan berkelanjutan.* --- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

