Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Selasa, 30 November 2004 | 15:43 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menggodok paket
insentif fiskal untuk investor migas dan pertambangan. Insentif ini
diberikan agar sektor migas dan pertambangan semakin menarik. "Besok
Rabu ada pertemuan dengan Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah itu
sudah mencapai final, apa tindaklanjut dan keputusan yang akan
dikeluarkan," kata Iin Arifik Takhyan dalam konggres Ikatan Ahli
Teknik Perminyakan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurutnya sebelumnya telah ada pertemuan dengan Dirjen Pajak yang
meminta agar masalah pajak dikembalikan dalam keadaaan "normal".
Masalah perpajakan ini sering dijadikan alasan enggannya investor
menanamkan modal di Indonesia. Dalam UU Migas yang lama, para
kontraktor migas tidak perlu membayar pajak selama masa eksplorasi.
Sedangkan dengan UU Migas baru pajak telah dikenakan saat masa
eksplorasi.

"Dalam Production Sharing Contract itu pengertiannya dengan membayar
85 persen itu sudah termasuk pajak-pajak, lalu ada PPN yang harus di
"reimburse" itu yang sedang kita perjuangkan," tandas Iin. Pembagian
hasil minyak antara pemerintah dan kontraktor dalam kontrak produksi
bersama (Production Sharing Contrac) telah disepakati 85:15. Namun
saat ini Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) masih tetap
mengenakan bea impor untuk barang yang digunakan dalam eksplorasi
migas ketika masuk ke Indonesia. Sebenarnya bea impor barang ini dapat
saja diminta kembali oleh kontraktor namun diperlukan angka pengenal
impor.

Dalam UU Migas lama, impor barang kontraktor migas ditanggung
Pertamina dengan menggunakan angka pengenal impor milik Pertamina.
Namun saat ini, tambah Iin, masalah hulu industri migas diserahkan ke
Badan Pengelola Migas. BP Migas ini bukan sebuah perusahaan melainkan
Badan Hukum sehingga tidak memiliki angka pengenal impor.

"Dengan dikelola BP migas, angka pengenal impor tidak jelas, maka ada
kemungkinan akan diserahkan ke PSC atau kepada BP Migas dengan
pengecualian," tutur Iin. Saat ini Dirjen Pajak sedang
mempertimbangkan apakah perlu ada keputusan menteri keuangan yang
harus diubah dan diteliti apakah permintaan itu sesuai dengan UU yang
ada.

Sebelumnya Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro
menjanjikan paket kebijakan berisi insentif untuk menggairahkan sektor
pertambangan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan,
paket ini nantinya bisa dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB)
menteri atau keputusan presiden. "Kita belum tahu bentuknya bagaimana,
masih digarap. Tapi kita harapkan bisa dikeluarkan secepatnya," kata
Purnomo. Harapannya, saat kunjungan delegasi Kamar Dagang Amerika
bidang Energi pada Januari 2005 diharapkan konsep itu telah tersedia.

Muhamad Fasabeni - Tempo



-- 
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke