Kalu gak salah batubara itu masuk dalam RUU Pertambangan Umum. Apakah
tataniaga batubara yang dikatakan kacau  itu karena tidak ada aturannya,
atau memang bisnis ini memang agak kacau, karena sudah campur baur antara
kampeni dan tambang rakyat juga para KUD  bermain bersama sama yg dimotori
oleh "oknum", Kabarnya PLTU batubara saat ini kena dampak masalah permafiaan
batubara ini yang mengakibatkan supalai terganggu baik kwalitas dan
kuantitasnya .( Suralaya, Bukit asam ). sebetulnya cadangan batubara kita
kan lumayan, cuma sebagian besar ( 58,5 %) batubara kualitas rendah yang
sulit untuk ekspor ( 75% produksi batubara diekspor). padahal cadngan
terbukti batubara muda ini mencapai 2,8 Mton, atau setara dg 3000 MW listrik
selama 50 tahun. Sebetulnya potensi yg belum dieksploitasi di batubara ini
adalah coal bed methane nya, yg bisa meningkatkan/menambah  cadangan gas
juga.Kemudian juga pemanfaatan teknologi coal liquifaction juga merupakan
usaha baru dalam pemanfaatan batubara. Sebetulnya masalah "energi" yang tdk
pernah habis masalahnya ini , kalau program programnya yg meliputi
intensifikasi, diversifikasi,konservasi berjalan seiring dan konsisten ,
energi itu tdk terlalu jadi masalah yg ber ulang ulang. Bahkan sejak 90 an
sudah ada KUBE , kemudian sekarang ada KEN, entah apalagi nanti........ asal
bukan KEN terus TUT saja...................
Salah satu program diversifikasi untuk BBM di pembangkit listrik
misalnya,secara sekilas kalau seumpama BBM ( HSD dan MFO) diganti dg Gas
maka akan diperoleh penghematan subsidi BBM 7,34 trilyun Rp/Th belum lagi
penghematan devisa karena tdk impor BBM 35,4 trilyun Rp dan Juga ada
pendapatan pemerintah akibat penggunaan Gas 3,8 Trily Rp. dengan asumsi
bahwa penggunaan BBM saat ini oleh PLN ( HSD : 11,8 juta kiloliter dan MFO
2,1 juta kiloliter) dengan dg total pengeluaran 28,07 trilyun Rp, sedangkan
kalau pakai Gas ( 3$/MMBTU) hanya 9,6 Triyun.
Sebetulnya untuk diversifikasi energi primer untuk pembangkit listrik kalau
dipakai, Gas,Batubara ( keduanya Cad relatif besar, meskipun non renewable)
atau Geothermal dan Hidro Power ( renewable) sudah cukup,
Belum lagi kalau Gas untuk transportasi( karena gas yg paling realistik
sebagai pengganti BBM untuk transportasi dibanding energi yang lain)bisa
mengurangi berapa saja BBM nya, tinggal pemerintah bangun infrastrukturnya
untuk penyalurannya ke masyarakat.

ISM

----- Original Message -----
Subject: RE: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara?


perlu. walaupun sudah sangat terlambat.
sekarang sudah terlanjur kacau balau,
keadaan pengelolaannya di tingkat kabupaten & propinsi cukup memrihatinkan.
perlu segera dinilai kembali pelimpahan wewenang pertambangan kpd bupati.
sekarang ini sektor pertambangan terasa tidak ada "pemerintah"-nya, beda dgn
migas.
kebijakan nasional ttg  batubara yg sdh ber-tahun2 dipikirkan dan ditulis
masih merupakan seonggok kertas di rak arsip. sdh banyak waktu & biaya
dikeluarkan.
terlalu banyak preseden buruk yg sdh terjadi shg saya khawatir akan
memengaruhi substansi bagaimana seharusnya memerlakukan batubara bagi seumur
hayat republik indonesia.


-----Original Message-----
From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 23 Desember 2004 10:20
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara?


Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan Mineral dan
Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara
yang berbeda dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai
komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka mungkin
diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan ini sudah pernah
dilangsir dalam  pemikiran IAGI tentang batubara yang dikeluarkan pada
waktu PIT di Bandung yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu
IAGI memberikan masukan kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang
tentang Batubara tersendiri?.



Salam,

Laung


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke