Kalu gak salah batubara itu masuk dalam RUU Pertambangan Umum. Apakah tataniaga batubara yang dikatakan kacau itu karena tidak ada aturannya, atau memang bisnis ini memang agak kacau, karena sudah campur baur antara kampeni dan tambang rakyat juga para KUD bermain bersama sama yg dimotori oleh "oknum", Kabarnya PLTU batubara saat ini kena dampak masalah permafiaan batubara ini yang mengakibatkan supalai terganggu baik kwalitas dan kuantitasnya .( Suralaya, Bukit asam ). sebetulnya cadangan batubara kita kan lumayan, cuma sebagian besar ( 58,5 %) batubara kualitas rendah yang sulit untuk ekspor ( 75% produksi batubara diekspor). padahal cadngan terbukti batubara muda ini mencapai 2,8 Mton, atau setara dg 3000 MW listrik selama 50 tahun. Sebetulnya potensi yg belum dieksploitasi di batubara ini adalah coal bed methane nya, yg bisa meningkatkan/menambah cadangan gas juga.Kemudian juga pemanfaatan teknologi coal liquifaction juga merupakan usaha baru dalam pemanfaatan batubara. Sebetulnya masalah "energi" yang tdk pernah habis masalahnya ini , kalau program programnya yg meliputi intensifikasi, diversifikasi,konservasi berjalan seiring dan konsisten , energi itu tdk terlalu jadi masalah yg ber ulang ulang. Bahkan sejak 90 an sudah ada KUBE , kemudian sekarang ada KEN, entah apalagi nanti........ asal bukan KEN terus TUT saja................... Salah satu program diversifikasi untuk BBM di pembangkit listrik misalnya,secara sekilas kalau seumpama BBM ( HSD dan MFO) diganti dg Gas maka akan diperoleh penghematan subsidi BBM 7,34 trilyun Rp/Th belum lagi penghematan devisa karena tdk impor BBM 35,4 trilyun Rp dan Juga ada pendapatan pemerintah akibat penggunaan Gas 3,8 Trily Rp. dengan asumsi bahwa penggunaan BBM saat ini oleh PLN ( HSD : 11,8 juta kiloliter dan MFO 2,1 juta kiloliter) dengan dg total pengeluaran 28,07 trilyun Rp, sedangkan kalau pakai Gas ( 3$/MMBTU) hanya 9,6 Triyun. Sebetulnya untuk diversifikasi energi primer untuk pembangkit listrik kalau dipakai, Gas,Batubara ( keduanya Cad relatif besar, meskipun non renewable) atau Geothermal dan Hidro Power ( renewable) sudah cukup, Belum lagi kalau Gas untuk transportasi( karena gas yg paling realistik sebagai pengganti BBM untuk transportasi dibanding energi yang lain)bisa mengurangi berapa saja BBM nya, tinggal pemerintah bangun infrastrukturnya untuk penyalurannya ke masyarakat.
ISM ----- Original Message ----- Subject: RE: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara? perlu. walaupun sudah sangat terlambat. sekarang sudah terlanjur kacau balau, keadaan pengelolaannya di tingkat kabupaten & propinsi cukup memrihatinkan. perlu segera dinilai kembali pelimpahan wewenang pertambangan kpd bupati. sekarang ini sektor pertambangan terasa tidak ada "pemerintah"-nya, beda dgn migas. kebijakan nasional ttg batubara yg sdh ber-tahun2 dipikirkan dan ditulis masih merupakan seonggok kertas di rak arsip. sdh banyak waktu & biaya dikeluarkan. terlalu banyak preseden buruk yg sdh terjadi shg saya khawatir akan memengaruhi substansi bagaimana seharusnya memerlakukan batubara bagi seumur hayat republik indonesia. -----Original Message----- From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 23 Desember 2004 10:20 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara? Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara yang berbeda dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka mungkin diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan ini sudah pernah dilangsir dalam pemikiran IAGI tentang batubara yang dikeluarkan pada waktu PIT di Bandung yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu IAGI memberikan masukan kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang tentang Batubara tersendiri?. Salam, Laung --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

