Rekan-rekan,
Ada beberapa facts di satu lokasi tempat saya bekerja yang juga ikut
dijarah PETI sejak tahun 1999 hingga kini, mudah-mudahan bisa
melengkapi:
1. Lebih dari 14 juta ton batubara di satu tambang pada nisbah kupas
rendah telah dirampok dalam kurun waktu 4 tahun. Bisa dibayangkan berapa
pendapatan negara yang raib dalam bentuk pajak, royalti dll.
2. Sedikitnya 200 Ha lahan eks PETI dibiarkan menjadi lubang-lubang yang
praktis tidak dapat dimanfaatkan lagi. Ini belum termasuk lokasi
stockpile, jalan angkut, crusher, pelabuhan, camp, workshop, dll.
3. Umur tambang menurun, investasi tersendat dan rencana pengembangan
terhambat. Dibeberapa pit bahkan tidak dapat dikembangkan karena
dikuasai PETI yang menggunakan tameng masyarakat  padahal sekumpulan
preman yg disewa utk mencegah beroperasinya perusahaan resmi.
4. Cagar alam hutan mangrove tropis yg amat sangat langka di dunia
dirusak dan dijadikan stockpile/pelabuhan dgn mudahnya sementara
perusahaan resmi dan sebagian masyarakat sekitar mati-matian merawatnya.
5. Dari survai yg kami dilakukan pada tahun 2001 di lokasi kami bekerja,
ternyata hanya 38% dari seluruh pekerja pada kegiatan PETI yang berasal
dari daerah setempat (1 kabupaten). Bandingkan dgn 70% pekerja lokal yg
berhasil diserap perusahaan resmi. 
6. Dari 38% itu 84%-nya adalah tenaga kasar: waker, penjaga stockpile,
security (baca: tukang pukul), pencari lahan dan tukang masak. Operator
alat berat, mandor, pengawas, tenaga klerikal dll. semuanya berasal dr
luar kabupaten atau luar propinsi. Tidak ada pelatihan ataupun program
peningkatan kompetensi.
7. PETI membayar fee kepada pemilik lahan, uang debu dan bising kepada
segelintir masyarakat yang tinggal tepat di sekitar lokasi mereka dan
upeti kepada oknum-oknum pemerintah. Sementara masyarakat lain yang
jumlahnya lebih banyak hanya mengenyam debu, bising, air asam tambang
dan pencemaran sumber air. Yang punya uang dari fee lahan pun umumnya
seperti orang ketiban lotere: punya uang banyak, beli mobil/motor, kawin
lagi, terjerumus narkoba dan akhirnya kembali miskin.
8. Dari seluruh tindakan penegakan hukum yang pernah dilakukan tidak
pernah didengar ada pelaku yang diajukan hingga pengadilan dan dihukum
sesuai dgn UU No. 11 Tahun 1967 Pasal 26. Konon, setelah membayar
sejumlah tertentu, alat berat dan operator yang ditangkap bisa
beroperasi kembali dengan gagahnya.
9. Istilah "penambang rakyat/artisanal/small-scale mining" yang selalu
didengung-dengungkan sungguh ironi dengan kenyataan bahwa PETI memiliki:
- alat berat berkapasitas besar
- modal yg besar
- tingkat produksi yg cukup besar, bahkan memang ada yg pernah mencapai
100 ribu ton/bulan 
- penggunaan tenaga kerja asing (expat), 
- jaringan marketing global dan beking oknum-oknum pejabat pada level
pusat
10. Hampir setiap harinya di depan hidung kantor pemerintah dan penegak
hukum berseliweran tongkang-tongkang pengangkut batubara liar dan
kegiatan transhipment kapal-kapal besar. Semua proses ekspor barang
berlangsung dgn mulus tanpa ada 1 orang pun yang mempertanyakan
legalitas batubara tersebut.
11. Setelah semua hal di atas, apa yang tersisa pada pasca kegiatan
PETI? Rakyat yang tetap saja miskin, habisnya sumberdaya alam,
lubang-lubang seperti di bulan (moonscaping), pencemaran air dan tanah.
Kalau tidak percaya sampai sekarang masih ada buktinya.

Semoga nurani masih berbicara sehingga kita-kita yang disebut "lini
tengah" ini tidak ikut-ikutan memperkosa ibu pertiwi.

------
Salam,
Noel
 
    

>-----Original Message-----
>From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>Sent: Wednesday, January 12, 2005 5:17 PM
>To: [email protected]
>Subject: [iagi-net-l] Fwd: Re: [Oil&Gas] BATUBARA - (Legal / Illegal) ?
>
>
>Ternyata diskusi per"BATUBARA-an, cukup menarik dimilist sebelah. 
>Mungkin sedikit memberikan wawasan di IAGI bahwa onsen 
>batubara ini tidak sederhana, dan memang menjadi uraian klise 
>(multidimensi).
>
>RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke