merusak moral...punya datanya nggak??
Kalau memang anda pernah merasa di rugikan atau perusahaan anda pernah
dirugikan kenapa nggak lapor melalui jalur hukum....??
Pak Parlaungan balik lagi ke maslah investasi, jumlahnya milyaran, tahunan,
deposit yang besar tapi perusahaan anda berani menambang karena ada profit
yang di dapat kan?? pasti!! Anda bicara ETIKA?? versi orang lokal akan
berbeda...imbas reformasi dan OTDA, dengan selembar kertas pengesahan PKP2B
atau KP apalagi yg diterbitkan jaman soeharto, versus masyarakat yang
tahunan atau turun temurun tinggal di daerah tsb, apakah anda tdk berfikir
akan timbul konflik sosial dan community development?? Takut rugi resources nya diambil?? kenapa tidak
merangkul PETI?? di jadikan mitra dan hasil yang didapatnya perushaan anda
beli dengan harga yang pantas, masalah yang lain2 tinggal di buat sistem
kerjasama nya yang baik..(QC, Marketing dsb)
Anda juga mengerti polisi atau aparat / dinas2 juga mendapat hasil dari PETI, sehingga terasa bahkan tidak bisa menindak PETI....Kenapa anda tidak laporkan POLISI atau aparat tsb??? Masalahnya anda sudah tidak yakin toh dengan perangkat Hukum...Laporkan polisi dan aparatnya..bukankah begitu?
Pernahkah anda tahu PETI dilegalkan oleh aparat dan juga dinas jika setor suatu nilai tertentu per metric ton batubara yang dihasilkan?? Jika aparat alasannya uang keamanan(bahkan aparat sendiri yag mengawal) jika Distamben alasannya kelengkapan dokumen dan dana reklamasi (tdk perlu di reklamasi jika sudah setor jaminan reklamasi..)jika dinas perhubungan dan perdagangan maslah dokumen asal batubara (atau kerennya scerficate of origin). Kalau di bilang OKNUM kenapa tahunan dan sudah hampir setiap minggu di expose di media lokal untuk kasus penambangn LIAR ini.
Ingat razia besar2 peti menjelang lebaran 2004 lalu di KALSEL dan KALTIM, hampir 250 PETI dan 400 alat berat (Excav, dozer dan dump truk) di tangkap dan di sita di polres2 di kalisel dan kaltim, sampai harus sewa lapangan bola dan lapangan olahraga untuk menampungnya. Mana proses hukum nya sekarang??? mana alat beratnya sekarang (barang bukti loh)?? semua sudah kembali beroperasi di tempat masing2 (kecuali yang tidak bisa memberi tebusan...)
Kenapa bisa begini??? Mana yang merusak moral....PETI nya atau Aparat nya atau Dinasnya?? mana duluan ayam dan telur jadinya ....
Pak Vicky bicara maslah jalur yang ditengah....bukan..bukan itu pak...kalau mau berantas PETI mulai dari pemerintah...political will dan professionalnya aparat.... Kalau kita jelaskan masalah metoda penambangan yang baik, reklamasi, mine clossure yang benar pun...jika ada tawaran bahkan desakan untuk upeti ke dinas dan bapedalda yang menjamin PETI tidak perlu reklamasi bagaimana??
Ini Kompleks rekan2...bukan hanya masalah perut dan pekerjaan..tapi masalah ini klasik sekali di negeri kita. Sistem, aturan main dan aparat yang tidak proffesional apakah ini hanya di pertambangan saja??
Jawabannya kata EBIET G ADE tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.....
salam, Yunianto
----- Original Message ----- From: "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, January 12, 2005 8:22 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal)
?
Setiap manusia dalam hidupnya wajib mempunyai etika, begitupun dalam bisnis ada etikanya. Sebagai geologist pernahkan anda membayangkan apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut di periode sebelum tahun 1990?, semisal KPC, Arutmin, Kitadin, dll. Mereka mengerahkan sumberdaya mereka melakukan eksplorasi dari grassroot sampai pengembangan dengan biaya jutaan dollar. Pada akhirnya usaha eksplorasi mereka itu membuahkan hasil deposit yang besar dan berkualitas bagus. Lalu mereka mulai menambang. Mereka membuat production plan untuk menambang dalam misalnya 25 tahun. Penambangan dilakukan secara terencana dan progressive. Eh tiba-tiba datanglah PETI yg melihat sebagian daerah yang belum ditambang sebagai sumber penghasilan dan dengan semena-mena mengerahkan alat berat dan truk mereka ke lokasi tsb dan melakukan penjarahan, dimana etikanya?. Masyarakat dan Pemda menerima baik PETI kenapa? Karena mereka mendapat bagian hasil jarahan. Kenapa mereka mau menerima? Kembali lagi karena tidak punya etika. Apa kerugian akibat PETI?. PETI tidak membayar pajak kepada Negara, PETI tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi daerah bekas tambang, dan dampak yang paling penting adalah PETI membuat moral masyarakat dan aparat menjadi rusak.
-----Original Message----- From: Yunianto Wibowo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 12, 2005 12:02 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal) ?
Bisnis kan masalah semua sama2 senang..dan pemda juga senang begitu juga Distamben daerah.
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

