Pak Ardhi, Saya jadi ingin bertanya agak teknis sedikit nih pak. Ada kasus spt ini Pak: tahun 2004 lalu kan ada bbrp teman yang Jan-July 2004 pajaknya dipotongkan oleh perusahaan A yang mengakuisisi / membeli salah satu blok konsesi perusahaan lamanya (PT B), lalu karena dia saat itu memilih tetap stay di PT B (perush.lama) maka Agustus-Des 2004 nya pajaknya dipotongkan kembali oleh pihak PT B kembali.
Sehingga saat ini menerima dua buah Form 1721-A1 masing2 dari PT A dan satu lagi PT B. Pertanyaannya: 1. Apakah di tahun 2005 ini cukup melaporkan yang Aug-Dec 2004 nya saja? Atau harus dua duanya, jadi Jan-Jul dan Aug-Des? 2. FYI, kata mereka Form 1721-A1 yang Aug-Dec (PT B) sudah memperhitungkan potongan pajak Jan-Jul yg dilakukan PT A nya Pak. Kendalanya bagaimana mengklopkan seluruh tabel Excel spreadsheet (dari konsultan Pajak PT B) antara Form 1721-A1 dan Form 1770S Lamp.1 dan 2 yang katanya tidak klop angkanya, atau ada angka "siluman" yang muncul pada kolom dgn keterangan Kekurangan Pajak yang harus dibayarkan.... Wah, kalau salah isi bisa berabe Pak...mungkin ada penjelasannya? Salam dan terima kasih, Kuntadi -----Original Message----- From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 21, 2005 11:28 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Pak Ismail ..... Wah ... ternyata bapak memperhatikan juga tentang perbedaan tarif PPh Ps. 21 untuk yang telah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP. Wacana itu memang sempat beredar pak, bahkan kalo saya tidak salah sempat masuk kedalam draft RUU Perpajakan. Draft ini sekarang sedang diperbaiki oleh DitJen Pajak, saya belum dapat info lagi apakah RUU perpajakan yang baru akan mengadopsi perbedaan tarif tersebut. Oleh karena itu .... ajakan P Ismail agar rekan2 di IAGI memiliki NPWP sangat positif. Sayang kan hanya karena tidak memiliki NPWP harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi. NPWP bagi pegawai pajak ..... wajib pak hukumnya. Seluruh pegawai pajak harus memiliki NPWP. Kalau saya tidak salah ..... hampir seluruh Departemen (Dep Keuangan, Dep Dagri etc. ) juga telah mewajibkan pemilikan NPWP. Regards, Ardhie Permadi ----- Original Message ----- From: "ismail" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, March 18, 2005 10:30 PM Subject: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan > Kabarnya nanti bagi yg tidak punya NPWP, pajak penghasilannya (pph > ps.21) nya akan dikenakan langsung yg tertinggi yaitu 40 % tidak lagi > berjenjang.seperti sekarang ini. > Sebagai contoh sekarang ini (kalau tdk salah perhitungan saya lho ), > seseorang yg punya penghasilan kotor per tahun 120 juta ( gaji > kotornya 10 juta/bulan ) perhitungan pph nya sbb : > PTKP ( bujangan) : 12 juta (PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak , > mulai diperlakukan thn.2005) > Tunj.Jabatan : 1,3 juta > Jadi 120 juta - 13,3 juta : 116,7 juta ( ini yg kena pajak pph.psl.21 > ) dg perhitungan sbb : > 25 juta x 5 % : 1.25 juta > 25 juta x 10 % : 2,5 juta > 50 juta x 15 % : 7,5 juta > 16,7 juta x 25 % : 4,175 juta > Jadi pajak penghasilan (pph psl.21 ) yang harus dibayarkan : 15,425 > juta ( > 1,2 juta/per bulan ), ini sekarang meskipun si karyawan tersebut tidak punya > NPWP, Tapi nanti katanya kalau si karyawan tadi tidak punya NPWP ( > sesuai UU > perpajakan yg baru itu ) maka pajak penghasilannya akan dikenakan > langsung 40% x 116,7 juta = 46,8 juta ( 3.9 juta perbulan ) Jadi kalau > gaji kita per > bulan kotor 10 juta , maka kita hanya bawa pulang 6,1 juta , Apa > betul ini.......Kalau ini betul akan diberlakukan , maka sebaiknya yg > belum punya > NPWP ya cepat cepatlah bikin,coba bayangkan ada selisih 30 jutaan lho, > ini baru yang bergaji 10 juta/bulan lho, yang lebih besar akan lebih > besar lagi > selisihnya. > Lha kalau orang pajaknya sendiri itu pada punya NPWP kagak ya , yang > DPR saja yg bikin UU kayaknya masih banyak yg belum punya...... he....he... > Semboyan pajak itu kan " Kalau bisa dipersulit kenapa harus > dipermudah:....... yg ujung ujungnya TST.... > Yang enak itu yg Gajinya kecil tapi penghasilannya ( sabetannya/komisi > ) besar, masak mau masukin juga sabetannya, itu di SPT nya , kan sama > dg bunuh > diri..... he....he.... > > ISM > > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

