Jadi :
1. ini yang musti diurus, ditelusuri ulang proses-proses yang dilakukan, karena
informasi rekan2 Pertamina WP&B terakhir pun juga gak ada. Terakhir konon
adalah BU-1 apa BU-2 itu.
Kalau EMOI ngebor tanpa ada approval dari BP Migas atau Pertamina, lho, ini
juga pertanyaan baru pak Awang, kok bisa-bisanya ya. Berarti memang Cepu adalah
daerah koboi, pantes bupati Bojonegoro juga berkelakuan koboi.
2. Dan kalau anda inget, saat Pertamina ngebor KTB, rekan Pertamina mau ngecek
ke pemboran sumur EMOI Cepu ini pun diusir, kini rekan kita ada di BP Migas,
saudara Avicenia Darwis mungkin bisa cerita banyak. Gambar Log dari sumur ini
sangat kimplah-kimplah ruah, sayangnya data tersebut entah ada dimana (konon
Pertamina pun tak punya. Wallahualam)
ar-.
Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ar,
Lho...kok selama ini tak ada laporan ke BPMIGAS kalau mereka melakukan
eksplorasi ? Memang eksplorasi mereka sudah terhenti sejak tiga tahun lalu saat
perpanjangan kontrak menjadi begitu alot. Tetapi, usulan2 seismik mereka dan
bor Jimbaran tak melalui Pertamina BPPKA/MPS saat itu. Usulan terakhir yang
masuk ke Pertamina MPS adalah Banyu Urip A-2. Jadi mereka usulkan ke mana ? Dan
semua closed-out AFE eksplorasi mereka pun tak satu pun saya terima.
Memang TAC tak boleh eksplorasi. Kalau mau eksplorasi juga harus ada dua
kontrak : satu kontrak TAC, satu kontrak eksplorasi via PSC. Misalnya : Medco
di Tarakan, mereka punya kontrak TAC Tarakan, punya kontrak PSC Tarakan yang
melakukan seismik, bor eksplorasi dll.
Nah, hanya satu saja TAC yang eksplorasi : Humpuss Patra Gas. (Humpuss bisa
begitu kan karena ada "surat sakti" tadi).
salam,
awang
Ariadi Subandrio wrote:
Pak Awang,
Dalam sistem TAC yang lumrah tak dikenal adanya kegiatan eksplorasi, namun
khusus untuk TAC Cepu ada eksepsi untuk dapat melakukan eksplorasi, nah karena
ada option eksplorasi tersebut tersebut maka Blok Cepu berada dalam kontrol
BPMigas (dulu BPPKA/MPS)-- ini ada SK-nya kok, barangkali ada yang tahu SK
khusus ini.
Namun, karena rame-rame saat ini adalah masalah kontrak (perpanjangan atau tak
ada perpanjangan) bahkan denger2 ganti kontrak menjadi PSC, maka EM juga
konsentrasi pada masalah KONTRAK TAC-nya. Seperti pak Awang sampaikan bahwa
kontrak TAC adalah dengan Pertamina dan dalam (PP 35, pasal 104 huruf e & g)
jelas menyebutkan bahwa kontrak TAC (berakhirnya) adalah bagian Wilayah Kerja
PT. Pertamina (Persero). Semoga UU dan berbagai aturan yang kita ciptakan
sendiri ini tak dilanggar oleh siapa pun.
Wuik, klaim pengeluaran eksplorasinya EM sampai US $ 400 juta je, duit segitu
gede itu lho buat eksplorasi apa saja ya Ki (atau dimana saja ya?).
ar-.
site!
---------------------------------
Do You Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!
---------------------------------
Do You Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!