Pak Awang,
you wrote : Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada 
dalam pengawasan BPMIGAS, ..... ", Betul itu Pak Awang, hal ini adalah 
penjabaran dari hukum positif yang kita miliki, yakni PP-35/2004 (derivatif 
langsung dari UU 22/2001). Konsekuensi dari produk hukum yang kita miliki ini 
adalah : setelah kontrak TAC existing berakhir, maka blok/daerah tersebut tak 
lagi diperpanjang dan kembali menjadi WKP Pertamina/PT. Pertamina (Persero), 
demikian pula dg blok yg berkontrak JOB-EOR). - pasal 104
 
pada poin h, pasal 104 PP Hulu dinyatakan demikian :
"dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak sebagaimana dimaksud dalam 
huruf e diperoleh kesepakatan para pihak, Menteri dapat menentukan kebijakan 
lain dari kontrak yang bersangkutan". Dalam kasus dg TAC EMOI Cepu, jika 
Menteri (ESDM) memberikan kebijakan khusus buat kontrak TAC EMOI Cepu : 
misalnya diperpanjang, maka kontrak TAC Cepu ya dapat diperpanjang, jika tidak 
diberikan, maka by default sesuai dg hukum positif yang ada blok Cepu tersebut 
pd th 2010 ya kudu berakhir dan kembali ke Pertamina (PT. Pertamina-Persero).
 
Nah, dalam hal kasus kontrak TAC Cepu (EMOI), perundingan yang telah di"hand 
over" dengan penanganan langsung oleh pemerintah, artinya para pihak dalam 
kontrak tersebut menjadi antara EMOI dg pemerintah, para pihak tak lagi antara 
EMOI dengan Pertamina (apakah berarti dalam hal ini pemerintah melanggar 
PP/produk hukum?, perlu bahasan lain, gak tau lah).
 
Dalam konteks lain, perundingan yg ada saat ini dimana Tim Pemerintah dipimpin 
oleh Martiono Hadianto  (yg kebetulan Komisaris Utama Pertamina), apakah 
menggambarkan keterlibatan "pihak Pertamina" sebagai entitas bisnis, ataukah 
Good Corporate Governance ala Indonesia yg dimotori oleh kementerian BUMN 
menyatakan bahwa top decission eksekutif itu ada di tangan komisaris? bukan 
Direksi? - emboh.
 
Jadi Cak Vicky,
Interpretasi hukum yang saya pahami, menggambarkan bahwa pasal 104 dalam PP 
Hulu dibuat untuk mengakomodasi hubungan bisnis to bisnis (bukan G to B). Dan, 
kalau tertarik terhadap daerah-daerah yg berstatus Daerah Operasinya Pertamina, 
ya musti mengacu pada KKS yang kelak akan ada (ditanda tangani). KKS yang kata 
Pak Awang aturannya gak kelar-kelar alias mundur terus selesainya, mungkin 
banyak persoalan alot... , dan sangat mungkin juga gak selesai2 karena adanya 
kontrak TAC Cepu. Acuan UU Migas tak lagi memungkinkan Pertamina membuat 
kontrak area yang kemudian dikontrakkan lagi (bentuk TAC misalnya). Jadi semua 
kontrak area (mineral right) ya kudu dengan BPMigas (government), maka kurang 
make sense kalau nantinya ada kontrak TAC dibawah Pertamina (kalau yang 
existing, pan untuk menghormati kontrak lama yang telah ada hingga berakhirnya 
kontrak itu sendiri). Kalau berbisnis dengan Pertamina dengan memiliki 
participating interest, ya kudu nunggu KKS seperti dalam penjelasan "..
 ..dalam
 hal Pertamina menghendaki adanya pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang 
participating interest, perlu diatur dalam KKS dengan tetap berpedoman pada 
tujuan tumbuh dan berkembangnya Pertamina sebagai BUMN". 

 
 
lam-salam,
ar-.

 

Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Vicky,

BPMIGAS tidak mengelola tender blok. Pengelola tender blok adalah Ditjen Migas 
di Departemen ESDM. Tetapi, sesuai UU Migas, BPMIGAS berhak untuk memberikan 
pertimbangan2 teknis/finansial/hukum/dll dalam proses tender tersebut. Ada 
beberapa pejabat di BPMIGAS yang telah ditunjuk sebagai anggota tim tender 
blok, nah merekalah yang memberikan pertimbangan2 itu. Jadi, secara kelembagaan 
BPMIGAS tak mengelola tender blok. Secara beberapa individu (tim itu), ya 
terlibat. termasuk pertimbangan pemenang tender.

Tetapi, Kepala BPMIGAS lah yang menandatangani kontrak itu (jadi agak lucu, kok 
secara kelembagaan tak terlibat, tetapi habis pemenang tender ada dan kontrak 
dibuat, kok harus Ka. BPMIGAS yang menandatangani). Setelah itu, tugas BPMIGAS 
untuk mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan kontrak itu.

Mudah saja mengetahui status setiap blok, kan ada peta2nya untuk setiap jenis 
kontrak. Ditjen Migas hanya mentenderkan open area baik atas pilihan Ditjen 
Migas maupun yang diminta langsung oleh calon investor (direct offer).

Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada dalam 
pengawasan BPMIGAS, hanya aturannya yang tak kelar2 alias mundur terus 
selesainya, mungkin banyak persoalan alot... Nanti Pertamina pun akan punya 
jadwal relinquishment seperti kontraktor2 KPS/JOB. 

Jadi kalau investor berminat dengan open area berhubunganlah dengan Ditjen 
Migas, kalau dengan lahan own operation/TAC Pertamina berhubunganlah dengan 
Pertamina, kalau berminat dengan lahan2 aktif milik KPS/JOB berhubunganlah 
dengan KPS/JOB ybs dengan prinsip bisnis to bisnis (farm in).

salam,
awang

Rovicky Dwi Putrohari wrote:
On 5/30/05, Awang Satyana wrote:
> 
> Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah 
> pengawasan Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di 
> bawah pengawasan BPMIGAS).
> 
> salam,
> awang

Pak Awang bagaimana dengan daerah daerah yg berstatus Daerah
operasinya Pertamina yg di TAC-kan dan yag dikerjakan sendiri ini ?
Apakah ini juga mengacu ke UU Migas ?
Atau mudahnya, bagaimana BPMigas tahu bahwa blok itu (suatu daerah)
tidak sedang dikerjakan oleh Pertamina EP shg bisa ditenderkan oleh
BPMigas ?
Bukankah kalau ada kontraktor tertarik suatu daerah mesti tahu dengan
siapa dia harus melakukan perundingan, apakah PSC dengan Migas atau
melalui TAC dengan Pertamina.

RDP
                
---------------------------------
Do You Yahoo!?
 Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!

Kirim email ke