Pak Awang,
you wrote : Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada
dalam pengawasan BPMIGAS, ..... ", Betul itu Pak Awang, hal ini adalah
penjabaran dari hukum positif yang kita miliki, yakni PP-35/2004 (derivatif
langsung dari UU 22/2001). Konsekuensi dari produk hukum yang kita miliki ini
adalah : setelah kontrak TAC existing berakhir, maka blok/daerah tersebut tak
lagi diperpanjang dan kembali menjadi WKP Pertamina/PT. Pertamina (Persero),
demikian pula dg blok yg berkontrak JOB-EOR). - pasal 104
pada poin h, pasal 104 PP Hulu dinyatakan demikian :
"dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak sebagaimana dimaksud dalam
huruf e diperoleh kesepakatan para pihak, Menteri dapat menentukan kebijakan
lain dari kontrak yang bersangkutan". Dalam kasus dg TAC EMOI Cepu, jika
Menteri (ESDM) memberikan kebijakan khusus buat kontrak TAC EMOI Cepu :
misalnya diperpanjang, maka kontrak TAC Cepu ya dapat diperpanjang, jika tidak
diberikan, maka by default sesuai dg hukum positif yang ada blok Cepu tersebut
pd th 2010 ya kudu berakhir dan kembali ke Pertamina (PT. Pertamina-Persero).
Nah, dalam hal kasus kontrak TAC Cepu (EMOI), perundingan yang telah di"hand
over" dengan penanganan langsung oleh pemerintah, artinya para pihak dalam
kontrak tersebut menjadi antara EMOI dg pemerintah, para pihak tak lagi antara
EMOI dengan Pertamina (apakah berarti dalam hal ini pemerintah melanggar
PP/produk hukum?, perlu bahasan lain, gak tau lah).
Dalam konteks lain, perundingan yg ada saat ini dimana Tim Pemerintah dipimpin
oleh Martiono Hadianto (yg kebetulan Komisaris Utama Pertamina), apakah
menggambarkan keterlibatan "pihak Pertamina" sebagai entitas bisnis, ataukah
Good Corporate Governance ala Indonesia yg dimotori oleh kementerian BUMN
menyatakan bahwa top decission eksekutif itu ada di tangan komisaris? bukan
Direksi? - emboh.
Jadi Cak Vicky,
Interpretasi hukum yang saya pahami, menggambarkan bahwa pasal 104 dalam PP
Hulu dibuat untuk mengakomodasi hubungan bisnis to bisnis (bukan G to B). Dan,
kalau tertarik terhadap daerah-daerah yg berstatus Daerah Operasinya Pertamina,
ya musti mengacu pada KKS yang kelak akan ada (ditanda tangani). KKS yang kata
Pak Awang aturannya gak kelar-kelar alias mundur terus selesainya, mungkin
banyak persoalan alot... , dan sangat mungkin juga gak selesai2 karena adanya
kontrak TAC Cepu. Acuan UU Migas tak lagi memungkinkan Pertamina membuat
kontrak area yang kemudian dikontrakkan lagi (bentuk TAC misalnya). Jadi semua
kontrak area (mineral right) ya kudu dengan BPMigas (government), maka kurang
make sense kalau nantinya ada kontrak TAC dibawah Pertamina (kalau yang
existing, pan untuk menghormati kontrak lama yang telah ada hingga berakhirnya
kontrak itu sendiri). Kalau berbisnis dengan Pertamina dengan memiliki
participating interest, ya kudu nunggu KKS seperti dalam penjelasan "..
..dalam
hal Pertamina menghendaki adanya pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang
participating interest, perlu diatur dalam KKS dengan tetap berpedoman pada
tujuan tumbuh dan berkembangnya Pertamina sebagai BUMN".
lam-salam,
ar-.
Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Vicky,
BPMIGAS tidak mengelola tender blok. Pengelola tender blok adalah Ditjen Migas
di Departemen ESDM. Tetapi, sesuai UU Migas, BPMIGAS berhak untuk memberikan
pertimbangan2 teknis/finansial/hukum/dll dalam proses tender tersebut. Ada
beberapa pejabat di BPMIGAS yang telah ditunjuk sebagai anggota tim tender
blok, nah merekalah yang memberikan pertimbangan2 itu. Jadi, secara kelembagaan
BPMIGAS tak mengelola tender blok. Secara beberapa individu (tim itu), ya
terlibat. termasuk pertimbangan pemenang tender.
Tetapi, Kepala BPMIGAS lah yang menandatangani kontrak itu (jadi agak lucu, kok
secara kelembagaan tak terlibat, tetapi habis pemenang tender ada dan kontrak
dibuat, kok harus Ka. BPMIGAS yang menandatangani). Setelah itu, tugas BPMIGAS
untuk mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan kontrak itu.
Mudah saja mengetahui status setiap blok, kan ada peta2nya untuk setiap jenis
kontrak. Ditjen Migas hanya mentenderkan open area baik atas pilihan Ditjen
Migas maupun yang diminta langsung oleh calon investor (direct offer).
Daerah own operation Pertamina dan TACnya nanti juga rencananya ada dalam
pengawasan BPMIGAS, hanya aturannya yang tak kelar2 alias mundur terus
selesainya, mungkin banyak persoalan alot... Nanti Pertamina pun akan punya
jadwal relinquishment seperti kontraktor2 KPS/JOB.
Jadi kalau investor berminat dengan open area berhubunganlah dengan Ditjen
Migas, kalau dengan lahan own operation/TAC Pertamina berhubunganlah dengan
Pertamina, kalau berminat dengan lahan2 aktif milik KPS/JOB berhubunganlah
dengan KPS/JOB ybs dengan prinsip bisnis to bisnis (farm in).
salam,
awang
Rovicky Dwi Putrohari wrote:
On 5/30/05, Awang Satyana wrote:
>
> Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah
> pengawasan Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di
> bawah pengawasan BPMIGAS).
>
> salam,
> awang
Pak Awang bagaimana dengan daerah daerah yg berstatus Daerah
operasinya Pertamina yg di TAC-kan dan yag dikerjakan sendiri ini ?
Apakah ini juga mengacu ke UU Migas ?
Atau mudahnya, bagaimana BPMigas tahu bahwa blok itu (suatu daerah)
tidak sedang dikerjakan oleh Pertamina EP shg bisa ditenderkan oleh
BPMigas ?
Bukankah kalau ada kontraktor tertarik suatu daerah mesti tahu dengan
siapa dia harus melakukan perundingan, apakah PSC dengan Migas atau
melalui TAC dengan Pertamina.
RDP
---------------------------------
Do You Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!