Pak Yanto, Pak Priyo, Pak Ariadi ysh., Kalau kita mengamati, kontrak PSC yg ada sekarang secara garis besar, cenderung membuat kontraktor menjadi boros. Mengapa? Karena bagian terbesar dari porsi share-nya, (ingat pembagian kita 85:15 atau berapapun), baik keuntungan, dan juga terutama operating costnya, akan dibebankan kepada pemerintah kita. Jadi mereka hanya usul2 saja, kemudian setelah itu hanya bayar 15% porsi mereka dari harga usulan tsb., sehingga untuk mereka, harga usulan yg mahalpun akan ditanggung secara ringan. Rekan2 di pemerintahan diharapkan jeli di dalam meloloskan usulan2 kontraktor tsb., (POD, WP&B) karena pd umumnya management kontraktor dipegang oleh bukan orang kita. Selain itu, dana yg dikeluarkan untuk cost2 tsb di atas, cenderung akan berputar2 di dalam lingkungan kontraktor tsb., sehingga dana2 yg boros yg dikeluarkan oleh pemerintah kita untuk usulan2 mereka secara tidak langsung akan digunakan untuk menghidupi perusahaan2 afiliasinya. Mereka akan berlindung di bawah alasan standari sasi semua affiliates mereka, dan jika kita tidak ikut, maka teknologi kita tidak kompatibel dengan mereka. Mohon dikoreksi kalau saya salah. Saya membayangkan bahwa kelalaian kita di dalam hal ini, mungkin bisa kita perbaiki jika satu konsesi wilayah kerja diberikan kepada satu entitas baru yang merupakan gabungan dari lebih dari satu perusahaan minyak. Misalnya, lapangan Cepu diberikan kepada Pertamina, Total, dan ExxonMobil. Ini hanya misalnya. Management entitas baru ini bisa dipegang oleh ke 3 perusahaan di atas, tetapi untuk kebaikan kita/pembelajaran kita, sebaiknya diharuskan dipegang oleh Pertamina, dan diawasi oleh ExxonMobil dan Total. (mungkin mereka hanya menjadi semacam dewan komisarisnya). Akibat dari system spt ini, kedua perusahaan asing tsb akan berkepentingan agar perusahaan baru (yg menjadi entitas baru tsb) berjalan secara efisien, karena mereka nggak akan mau uangnya terhambur2 secara percuma. Untuk efisiensi, mereka juga akan berkepentingan agar teknologi mereka, system2 mereka yg efisien harus diterapkan di perusahaan baru ini, sehingga dengan demikian, untuk kita, hal ini akan memacu p roses alih teknologinya. Di lain pihak, kita tahu juga bahwa kedua perusahaan tsb (Total dan ExxonMobil), secara langsung atau tidak merupakan kompetitor satu dengan yg lainnya, sehingga keduanya akan saling mengawasi. Idenya kira2 demikian, dan mungkin rekan2 yg lain dapat menyempurnakannya. Wassalam, HK - ekek 10 Date:Sun, 26 Jun 2005 21:05:05 -0700 (PDT)From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]> Add to Address BookTo:[email protected], "Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)" <[EMAIL PROTECTED]>, "migas indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>Subject:Re: [iagi-net-l] Kontrak Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari lagi hasil paling penting (prinsip) kesepakatan dari ngobrol-ngobrolnya orang pemerintah dan ExxonMobil itu adalah : 1. ExxonMobil difasilitasi untuk mengelola blok Cepu (semua mengatakan sampai 30 tahun, bukan hingga tahun 2030, yg bener yg mana neh). Artinya : kontrak ExxonMobil di Cepu akan diperpanjang.==> secara prinsip apa yang pernah disampaikan Kwik Kian Gie (+ acuan dari Boeng Hatta & Boeng Karno) telah "kalah". Persis seperti yang pernah disampaikan Bang Hilman di milis ini "jangan main2 dengan AS" adalah benar adanya. 2. Moda untuk pengelolaanya belum jelas : Joint Venture (JV) Company kah, apakah entitas baru dengan label Pertamina-ExxonMobil-Bojonegoro Oil Company yang akan menjadi operatorship blok ini (yang pasti masing-masing party kudu setor saham pada proporsi 45:45:10 jika juga ingin bagian yang sesuai dengan split-nya)==> Kalau Pertamina dan Bojonegoro gak mampu bayar setoran participating interest? -- ya akan ditomboki oleh EM, biasanya dibayar pake minyak yan g keangkat dengan uplift (bunga) 50%. Tinggal anda hitung aja kapan atau tahun berapa Pertamina & Bojonegoro dapat menikmati hasil Cepu. mungkin saat tinggal ampas2nya nanti. Kalau JV, siapakah yang akan pegang sebagai Presdir-nya, CFO-nya, COO-nya karena mereka2 yang akan menentukan pencarian sumber pendanaan, besaran klaim biaya recovery, dll. Kalau itu semua yang pegang adalah orang EM, .... nikmati aja gigit jari. 3. Moda Kontrak jelas : PSC dengan adjusted split pada kisaran harga tertentu. Ini mirip Paket Insentif III (?) tahun 1994an, paket yg banyak dinilai kaum investor kala itu sebagai ketidakpastian. gak laku 4. Semua pemberitaan menyatakan keuntungan yang jauh lebih baik bagi pemerintah/pertamina == lho kok, kalau begitu ada sisi kerugian yang sangat banyak dong pada ExxonMobil. EM kok mau ya.... (win-win, win-lose ... atau memang win-win?) Betul Pak Rov, bahwa detil-detil menjadi sangat perlu agar negeri ini bisa menunjukkan bahwa telah merdeka 60 tahun. cermati s aja Investment credit-nya berapa, sealing Cost recovery nya berapa, Cost per barel, DMO feenya dan last but not least klaim sunk cost-nya. ar-. Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Seorang wartwan memberitahukan ke saya kontrak ini akan di ttd sabtukemaren, ternyata batal.Kalau berita yg kali ini benar, berarti masih ada waktu untukmemberikan masukan terhadap pemerintah tentang bentuk kontrak yg akandi ttd, kalau tidak dibatalkan perpanjangannya. Salah satunya mungkinide "crafting" (pengembalian daerah non produktip), hanya area ygproduktip saja yg diperpanjang kontraknya. Bentuk kontrak ini yg masihdapat diperjuangkan untuk merubah bentuk atau term PSC-nya.Skalian saja di launch bentuk PSC baru yg lebih menghasilkan lahanproduktip. dan mengurangi "lahan tidur".RDP==========================2005-06-27 05:01:37Kontrak Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari lagiJakarta, MingguPemerintah akhirnya menyepakati masalah prinsip dalam perpanjangankontrak Blok Cepu dengan pihak Exxo nMobil, namun penandatangankontraknya rencananya baru bisa dilaksanakan sekitar 90 hari atau tigabulan lagi.Juru Bicara Tim Perunding Blok Cepu, Rizal Mallarangeng, pada akhirpekan menjelaskan bahwa kesepakatan prinsip antara Pemerintah denganpihak ExxonMobil telah tercapai sehingga dalam perpanjangan kontraknantinya hanya memikirkan masalah prosedural saja."Tidak ada lagi hal-hal yang prinsipil yang menjadi perdebatan antaraPemerintah dan ExxonMobil. Dengan demikian, dalam perpanjangan kontrakhanya masalah prosedural saja," ungkapnya.Dijelaskannya bahwa hal prinsip yang disepakati antara lain persoalanpenyertaan modal (participating interest) dan bagi hasil berdasarkantingkat harga minyak mentah di pasar dunia. Menurut dia, setelahkesepakatan ini (tiga bulan lagi) maka akan dituangkan bentuk kontrakatau joint operation agreement (JOA).Mengenai penyertaan modal, lanjutnya, bahwa pihak Pertamina danExxonMobil diwajibkan menyiapkan modal masing-masing sebanyak 45persen. Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, bila ingin ikutberpartisipasi juga harus menenamkan modalnya sebesar 10 persen.Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pertamina, Martiono Hadiantomenjelaskan Pertamina menunda penandatangan kontrak dengan ExxonMobilkarena hasil kesepakatan akan dibawa ke rapat umum pemegang saham(RUPS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2005.Sedangkan ketika ditanya mengenai hasil produksi dari blok Ceputersebut terutama menyangkut Domestic Market Obligation (DM0), iahanya menjelaskan bahwa hal tersebut mengikuti ketentuan yang berlakudalam perundang-undangannya. "Soal itu (DMO), tentunya mengikutistandar aturan yang ada," katanya. (Ant/Glo)
[EMAIL PROTECTED] wrote: ---------------------------- Original Message ---------------------------- Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From: "Priyo Pribadi Soemarno" Date: Mon, June 27, 2005 6:48 am To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------------------- On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita tentang kasus Cepu-EMOI sbb.: -------------- Original Message ---------------------------- > Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu? From: "Ariadi Subandrio" > Date: Wed, June 22, 2005 9:39 am > To: [email protected] > ----------------------------------------------------------------------- Kontrak KKS WK Cepu . > > Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. > Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. (PPS) Ada dua masalah prinsip disini , yaitu : a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada . b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55 dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator . > Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya. (PPS) Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,....nasi udah jadi bubur . Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian ini harus dibayar mahal . Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ?? Tidakkah poin nomer 4 diatas > menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. (PPS) KEPASTIAN HUKUM adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik se-enak pemimpin yang kuasa . Mana ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,... Aku juga binun , maaaas . > > Kemampuan :> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan jika kita tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow. ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi) (PPS) Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya . Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu" sama ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana dari Amerika masih pikir2 . Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN , meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar , mereka tidak punya jaminan pembayaran . Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ?? > > Lain-lain : Pengelolaan teknis? gak usah diragukan dengan SDM kita. Pengelolaan manajemen ? Korupsi? Tugas bersamalah untuk memeranginya. ..........................deleted........................... Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini. (PPS) Saya rasa , bagian yang teknis detail ada dan dibicarakan juga dalam Team Negosiasi . Khan kita sudah "mewakilkan" kepentingan negeri ini pada para pejabat nya ?? Kalau kita tidak percaya dengan Team yang ada , berdoalah agar mereka diberi petunjuk yang terang dan di buka mata hatinya untuk melihat lebih jauh lagi pada kepentingan bangsa . > Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, .aahhhh akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan. (PPS) Bukalah pintu maaf selebar-lebarnya dan kesabaran sebesar-besarnya . Bapak2 pejabat yang memimpin negosiasi juga orang2 yang ber-iman . Hanya mungkin beliau2 kurang mendengar suara kita atau kita yang teriaknya kurang keras , he,he,he, ... Saya mendengar MoU sudah ditandatangani didepan Aburizal Bakri , alumni ITB juga , dan beliau berkedudukan sebagai Menko EKUIN , jabatan yang sama dengan pola pemikiran berbeda dengan waktu dijabat oleh Kwik Kian Gie . Apapun yang kita perbuat , akan menjadi catatan sejarah bagi anak cucu kita nanti , apakah akan menjadi teladan atau menjadi kutukan , ...........kita serahkan pada rumput yang bergoyang ..... Salam hormat, PriyoPS -- ---[Anggota YON-1 ITB]------------------------------------- Diluar anggota dilarang masuk! Anggota dilarang keluar, hanya boleh cuti :-) Donasi untuk Corps Menwa bisa disampaikan ke rekening Bank : BCA KCP Jl. Banda, Bandung Rekening # : 4491215857 a/n Awal Nugraheni --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) --------------------------------------------------------------------- __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

