Pak Yanto, Pak Priyo, Pak Ariadi ysh., 
 
Kalau kita mengamati, kontrak PSC yg ada sekarang secara garis besar, cenderung 
membuat kontraktor menjadi boros.  Mengapa?  Karena bagian terbesar dari porsi 
share-nya, (ingat pembagian kita 85:15 atau berapapun), baik keuntungan, dan 
juga terutama operating costnya, akan dibebankan kepada pemerintah kita.  Jadi 
mereka hanya usul2 saja, kemudian setelah itu hanya bayar 15% porsi mereka dari 
harga usulan tsb., sehingga untuk mereka, harga usulan yg mahalpun akan 
ditanggung secara ringan.  Rekan2 di pemerintahan diharapkan jeli di dalam 
meloloskan usulan2 kontraktor tsb., (POD, WP&B) karena pd umumnya management 
kontraktor dipegang oleh bukan orang kita.  Selain itu, dana yg dikeluarkan 
untuk cost2 tsb di atas, cenderung akan berputar2 di dalam lingkungan 
kontraktor tsb., sehingga dana2 yg boros yg dikeluarkan oleh pemerintah kita 
untuk usulan2 mereka secara tidak langsung akan digunakan untuk menghidupi 
perusahaan2 afiliasinya.  Mereka akan berlindung di bawah alasan standari
 sasi
 semua affiliates mereka, dan jika kita tidak ikut, maka teknologi kita tidak 
kompatibel dengan mereka.  Mohon dikoreksi kalau saya salah.
 
Saya membayangkan bahwa kelalaian kita di dalam hal ini, mungkin bisa kita 
perbaiki jika satu konsesi wilayah kerja diberikan kepada satu entitas baru 
yang merupakan gabungan dari lebih dari satu perusahaan minyak.  Misalnya, 
lapangan Cepu diberikan kepada Pertamina, Total, dan ExxonMobil.  Ini hanya 
misalnya.  Management entitas baru ini bisa dipegang oleh ke 3 perusahaan di 
atas, tetapi untuk kebaikan kita/pembelajaran kita, sebaiknya diharuskan 
dipegang oleh Pertamina, dan diawasi oleh ExxonMobil dan Total. (mungkin mereka 
hanya menjadi semacam dewan komisarisnya).  Akibat dari system spt ini, kedua 
perusahaan asing tsb akan berkepentingan agar perusahaan baru (yg menjadi 
entitas baru tsb) berjalan secara efisien, karena mereka nggak akan mau uangnya 
terhambur2 secara percuma.  Untuk efisiensi, mereka juga akan berkepentingan 
agar teknologi mereka, system2 mereka yg efisien harus diterapkan di perusahaan 
baru ini, sehingga dengan demikian, untuk kita, hal ini akan memacu p
 roses
 alih teknologinya.  Di lain pihak, kita tahu juga bahwa kedua perusahaan tsb 
(Total dan ExxonMobil), secara langsung atau tidak merupakan kompetitor satu 
dengan yg lainnya, sehingga keduanya akan saling mengawasi.   Idenya kira2 
demikian, dan mungkin rekan2 yg lain dapat menyempurnakannya.
 
Wassalam,
HK - ekek 10
 
 
Date:Sun, 26 Jun 2005 21:05:05 -0700 (PDT)From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL 
PROTECTED]>  Add to Address BookTo:[email protected], "Himpunan Ahli 
Geofisika Indonesia (HAGI)" <[EMAIL PROTECTED]>, "migas indonesia" <[EMAIL 
PROTECTED]>Subject:Re: [iagi-net-l] Kontrak Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari 
lagi
hasil paling penting (prinsip) kesepakatan dari ngobrol-ngobrolnya orang 
pemerintah dan ExxonMobil itu adalah : 1. ExxonMobil difasilitasi untuk 
mengelola blok Cepu (semua mengatakan sampai 30 tahun, bukan hingga tahun 2030, 
yg bener yg mana neh). Artinya : kontrak ExxonMobil di Cepu akan 
diperpanjang.==> secara prinsip apa yang pernah disampaikan Kwik Kian Gie (+ 
acuan dari Boeng Hatta & Boeng Karno) telah "kalah". Persis seperti yang pernah 
disampaikan Bang Hilman di milis ini "jangan main2 dengan AS" adalah benar 
adanya. 2. Moda untuk pengelolaanya belum jelas : Joint Venture (JV) Company 
kah, apakah entitas baru dengan label Pertamina-ExxonMobil-Bojonegoro Oil 
Company yang akan menjadi operatorship blok ini (yang pasti masing-masing party 
kudu setor saham pada proporsi 45:45:10 jika juga ingin bagian yang sesuai 
dengan split-nya)==> Kalau Pertamina dan Bojonegoro gak mampu bayar setoran 
participating interest? -- ya akan ditomboki oleh EM, biasanya dibayar pake 
minyak yan
 g
 keangkat dengan uplift (bunga) 50%. Tinggal anda hitung aja kapan atau tahun 
berapa Pertamina & Bojonegoro dapat menikmati hasil Cepu. mungkin saat tinggal 
ampas2nya nanti. Kalau JV, siapakah yang akan pegang sebagai Presdir-nya, 
CFO-nya, COO-nya karena mereka2 yang akan menentukan pencarian sumber 
pendanaan, besaran klaim biaya recovery, dll. Kalau itu semua yang pegang 
adalah orang EM, .... nikmati aja gigit jari. 3. Moda Kontrak jelas : PSC 
dengan adjusted split pada kisaran harga tertentu. Ini mirip Paket Insentif III 
(?) tahun 1994an, paket yg banyak dinilai kaum investor kala itu sebagai 
ketidakpastian. gak laku 4. Semua pemberitaan menyatakan keuntungan yang jauh 
lebih baik bagi pemerintah/pertamina == lho kok, kalau begitu ada sisi kerugian 
yang sangat banyak dong pada ExxonMobil. EM kok mau ya.... (win-win, win-lose 
... atau memang win-win?) Betul Pak Rov, bahwa detil-detil menjadi sangat perlu 
agar negeri ini bisa menunjukkan bahwa telah merdeka 60 tahun. cermati s
 aja
 Investment credit-nya berapa, sealing Cost recovery nya berapa, Cost per 
barel, DMO feenya dan last but not least klaim sunk cost-nya. ar-. Rovicky Dwi 
Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Seorang wartwan memberitahukan ke saya 
kontrak ini akan di ttd sabtukemaren, ternyata batal.Kalau berita yg kali ini 
benar, berarti masih ada waktu untukmemberikan masukan terhadap pemerintah 
tentang bentuk kontrak yg akandi ttd, kalau tidak dibatalkan perpanjangannya. 
Salah satunya mungkinide "crafting" (pengembalian daerah non produktip), hanya 
area ygproduktip saja yg diperpanjang kontraknya. Bentuk kontrak ini yg 
masihdapat diperjuangkan untuk merubah bentuk atau term PSC-nya.Skalian saja di 
launch bentuk PSC baru yg lebih menghasilkan lahanproduktip. dan mengurangi 
"lahan tidur".RDP==========================2005-06-27 05:01:37Kontrak 
Cepu-Exxon Ditandatangani 90 hari lagiJakarta, MingguPemerintah akhirnya 
menyepakati masalah prinsip dalam perpanjangankontrak Blok Cepu dengan pihak 
Exxo
 nMobil,
 namun penandatangankontraknya rencananya baru bisa dilaksanakan sekitar 90 
hari atau tigabulan lagi.Juru Bicara Tim Perunding Blok Cepu, Rizal 
Mallarangeng, pada akhirpekan menjelaskan bahwa kesepakatan prinsip antara 
Pemerintah denganpihak ExxonMobil telah tercapai sehingga dalam perpanjangan 
kontraknantinya hanya memikirkan masalah prosedural saja."Tidak ada lagi 
hal-hal yang prinsipil yang menjadi perdebatan antaraPemerintah dan ExxonMobil. 
Dengan demikian, dalam perpanjangan kontrakhanya masalah prosedural saja," 
ungkapnya.Dijelaskannya bahwa hal prinsip yang disepakati antara lain 
persoalanpenyertaan modal (participating interest) dan bagi hasil 
berdasarkantingkat harga minyak mentah di pasar dunia. Menurut dia, 
setelahkesepakatan ini (tiga bulan lagi) maka akan dituangkan bentuk 
kontrakatau joint operation agreement (JOA).Mengenai penyertaan modal, 
lanjutnya, bahwa pihak Pertamina danExxonMobil diwajibkan menyiapkan modal 
masing-masing sebanyak 45persen. Sedangkan bagi
 Pemerintah Daerah, bila ingin ikutberpartisipasi juga harus menenamkan 
modalnya sebesar 10 persen.Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pertamina, 
Martiono Hadiantomenjelaskan Pertamina menunda penandatangan kontrak dengan 
ExxonMobilkarena hasil kesepakatan akan dibawa ke rapat umum pemegang 
saham(RUPS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 
2005.Sedangkan ketika ditanya mengenai hasil produksi dari blok Ceputersebut 
terutama menyangkut Domestic Market Obligation (DM0), iahanya menjelaskan bahwa 
hal tersebut mengikuti ketentuan yang berlakudalam perundang-undangannya. "Soal 
itu (DMO), tentunya mengikutistandar aturan yang ada," katanya. (Ant/Glo)

[EMAIL PROTECTED] wrote:

---------------------------- Original Message ----------------------------
Subject: [anggota] Re: [anggota]Renungan ... [Fwd: Re: [iagi-net-l] Cepu
lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?] From: "Priyo Pribadi
Soemarno" 
Date: Mon, June 27,
2005 6:48 am
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------------------

On Fri, 24 Jun 2005 08:32:26 +0700 (WIT) Mas Yanto meneruskan berita 
tentang kasus Cepu-EMOI sbb.:

-------------- Original Message ----------------------------
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
From: "Ariadi Subandrio" 
> Date: Wed, June 22, 2005 9:39 am
> To: [email protected]
> -----------------------------------------------------------------------
Kontrak KKS WK Cepu – .
>
> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam
dalam acara Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar 
skim yang akan diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan 
komposisi split 85:15.
> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share
ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu
kata pun dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu 
tersebut.
(PPS)
Ada dua masalah prinsip disini , yaitu :
a) status hukum kontrak tersebut , apakah TAC atau PSC . Emangnya kalau
tetap TAC gak bisa ?? Kayaknya PSC onshore Jawa belum pernah ada .
b) Komposisi 45:45:10 memang secara angka akan dikatakan Indonesia 55
dan EMOI 45 . Posisi Indonesia jelas lebih tinggi , karena itu 
logikanya PERTAMINA yang seharusnya menjadi operator .


> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang
ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
(PPS)
Memang akan ruwet , pihak EMOI pasti akan menjaga betul2 semua
kepentingan bisnisnya . Persoalannya adalah ,....nasi udah jadi bubur .
Kita lalai menjaga warisan leluhur tersebut ketika terjadi perubahan atau
asimilasi dari TAC HPG dengan masuknya "Giant company : EMOI" . Kelalaian
ini harus dibayar mahal .
Catat saja berbagai kelalaian masa lalu yang menyebabkan negara sangat
dirugikan , siapa yang bertanggung jawab ??

Tidakkah poin nomer 4 diatas
> menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco juga berhak
dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak PSC, kenapa hanya
ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. UU
22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan
kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak
PSC dengan penghentian atas WK tersebut. maka tegakkah hukum Indonesia?
bingung aku.
(PPS)
KEPASTIAN HUKUM adalah salah satu yang membuat investor malas masuk ke
Indonesia . Hukum bisa dibolak-balik se-enak pemimpin yang kuasa . Mana
ada yang tertarik memasukkan investasinya ke Indonesia ?? Khan mestinya
ada tatanan hukum yang berlaku universal , tidak se-enak gue ,...
Aku juga binun , maaaas .
>
> Kemampuan :>
Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan “jika kita
tendang ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu.
Kan Pertamina kesulitan cash flow”.
## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project.
Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada 
dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu
banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan 
Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana 
untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan eksplorasi)
(PPS)
Pernyataan pak Kurtubi ada benarnya .
Institusi keuangan dunia hanya akan meminjamkan uangnya kalau ada
liability . Sementara ini , PERTAMINA kesulitan liability , tidak punya
jaminan pembayaran , buktinya ngurusin BBM saja masih harus "nyusu" sama
ibunya . Belum lagi persoalan tuntutan KBH yang menyebabkan pihak pendana
dari Amerika masih pikir2 .
Perusahaan2 besar lain yang sulit cari dana pinjaman antara lain PLN ,
meskipun nafsu untuk membangun pembangkit listrik nya begitu besar ,
mereka tidak punya jaminan pembayaran .
Apalagi yang mau digadaikan untuk menjamin pembayaran pinjaman ??
>
> Lain-lain :
Pengelolaan teknis? – gak usah diragukan dengan SDM kita.
Pengelolaan manajemen ? Korupsi? – Tugas bersamalah untuk
memeranginya.
..........................deleted...........................
Seolah menjadi tanggung jawab extension contract Cepu untuk masalah 
keseluruhan negeri. Sementara parameter-parameter penting seperti 
besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted 
split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus satu
struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. Yang
penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada
eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini.
(PPS)
Saya rasa , bagian yang teknis detail ada dan dibicarakan juga dalam Team
Negosiasi . Khan kita sudah "mewakilkan" kepentingan negeri ini pada
para pejabat nya ?? Kalau kita tidak percaya dengan Team yang ada ,
berdoalah agar mereka diberi petunjuk yang terang dan di buka mata
hatinya untuk melihat lebih jauh lagi pada kepentingan bangsa .

> Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ….aahhhh akhirnya,
hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.
(PPS)
Bukalah pintu maaf selebar-lebarnya dan kesabaran sebesar-besarnya .
Bapak2 pejabat yang memimpin negosiasi juga orang2 yang ber-iman . Hanya
mungkin beliau2 kurang mendengar suara kita atau kita yang teriaknya
kurang keras , he,he,he, ...

Saya mendengar MoU sudah ditandatangani didepan Aburizal Bakri , alumni
ITB juga , dan beliau berkedudukan sebagai Menko EKUIN , jabatan yang sama
dengan pola pemikiran berbeda dengan waktu dijabat oleh Kwik Kian Gie .

Apapun yang kita perbuat , akan menjadi catatan sejarah bagi anak cucu
kita nanti , apakah akan menjadi teladan atau menjadi kutukan ,
...........kita serahkan pada rumput yang bergoyang .....

Salam hormat,
PriyoPS




-- 
---[Anggota YON-1 ITB]-------------------------------------
Diluar anggota dilarang masuk!
Anggota dilarang keluar, hanya boleh cuti :-)

Donasi untuk Corps Menwa bisa disampaikan ke rekening
Bank : BCA KCP Jl. Banda, Bandung
Rekening # : 4491215857 a/n Awal Nugraheni





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke