Pak Rias,
 
Terms di kontrak adalah urusan Ditjen Migas bukan BPMIGAS, tetapi BPMIGAS 
memberikan input2 kepada Ditjen Migas tentang penyusunan regulasi itu. Dari 
pengalamannya mengawasi kontraktor, BPMIGAS belajar hal2 apa yang sering 
dilanggar, aturan2 yang lemah, atau hal2 yang menjadi kesulitan kontraktor. 
Masalah2 ini disampaikan ke Ditjen Migas agar kesalahan2 yang sama tak 
terulang-ulang. Dari tahun ke tahun, kalau ada perbaikan terms di kontrak, itu 
adalah hasil sinergi Ditjen Migas dan BPMIGAS. Kontrak2 secara bertahap terus 
diperbaiki kok.
 
salam
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:

Ide Vicky, Pak Bambang, dan Pak Awang untuk meninjau kembali PSC term kita
di Indonesia adalah perlu segera direalisasikan. Terus terang saya belum
tahu berapa kali PSC term Indonesia dikaji ulang dan diperbaiki oleh
Pertamina/BKKA/BPPKA/BP-MIGAS.
Saya ingat sebuah kata bijak dari negeri Cina (yang pernah disampaikan
seorang guru) yang terjemahan bebasnya seperti berikut : "jika anda
melakukan sebuah pekerjaan dengan metode yang sama selama 10 tahun terus
menerus, maka berhati-hatilah....karena sesuatu yang buruk sedang terjadi".
Analogi dari proverb ini adalah, jika BP-MIGAS masih menjalankan psc term
yang sama seperti jaman-jamannya BKKA atau yang sebelumnya tanpa melakukan
peninjauan ulang, atau telaah ulang, maka akan banyak kemudharatan akan
terjadi. Contoh yang buruk sudah banyak, dan temen-temen di BP-MIGAS sudah
punya cukup data base yang kalau dibuat sebuah katalog (knowledge
management), temen-temen di BP-MIGAS akan dengan mudah menyebutkannya.
Lapangan-lapangan yang dulunya ketika dimintakan approval POD-nya termasuk
sebagai marginal field (sehingga insentif diberikan), tapi sampai 10 masih
terus berproduksi dengan baik.

Temen-temen di BP-MIGAs sebenarnya sudah tahu dan sering ngeledekin
representative PSC company yang datang ke BP-MIGAS, jika mereka datang
presentasi atau minta approval. Tapi kedua pihak sama-sama mesem karena tak
ada aturan main yang bisa dipakai untuk mengatasi masalah tersebut. Belum
lagi isu megenai penguasaan lahan oleh sebuah perusahan yang mempunyai
kewajiban untuk mengebor exploratory well (tapi kewajiban itu gak pernah
dilaksanakan), tapi dia hanya memperdagangkan lahan tersebut kepada
perusahan lain.
Jadi yang bisa sarankan untuk dikerjakan saat ini (sebelum telat) adalah:
1. perlunya political-will dari pmerintah untuk menjadi lebih baik
2. (jika nomor satu sudah ada, maka...) Re-allign kemana kebijakan
pemerintah akan menuju dengan industri migasnya
3. (jika nomor dua sudah ada, maka...) Perlu adanya koreksi PSC term.
4. (jika nomor tiga sudah dibuat, maka.....) yang keempat adalah law
enforcement
5. (jika nomor empat belum / akan dikerjakan, maka.....) kita tunggu
hasilnya dan semoga akan membawa kebaikan semua raktyat Indonesia. Dasarnya
adalah UUD1945, bahwa tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Atau
jangan-jangan banyak orang (baik birokrat atau teknokrat) terlupa ya
........ naudzubillah.

Sebuah kerja yang berat, but we can do it. Hanya tinggal memanage resources
yang saat ini sepertinya gak dilihat oleh pemerintah (kecian deh kita....)

Wallahu a'lam

rias





                
---------------------------------
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football

Kirim email ke