Good news...

Pertamina Menangkan Kasus KBC di Pengadilan Singapura
Arin Widiyanti - detikFinance 
    
Jakarta - Pengadilan banding Singapura memenangkan Pertamina pada
kasus gugatan Karaha Bodas Company (KBC) atas aset Pertamina Energy
Trading Limited (Petral), anak perusahaan Pertamina di Hongkong.
 
Keputusan yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2005 di Singapura ini
menguatkan keputusan Hakim Choo Han Teck pada Maret 2005 yang menolak
banding KBC.
 
Demikian siaran pers yang diterima detikcom dari Humas Pertamina M
Harun, Jakarta, Kamis (25/8/2005).
 
Pengadilan Singapura juga menghukum KBC untuk menanggung biaya
persidangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Kemenangan Pertamina ini
merupakan bagian dari upaya hukum yang terus-menerus dilakukan
Pertamina secara konsisten sejak tahun 2000 terhadap keputusan
Arbitrase International yang dinilai Pertamina sangat tidak adil dan
merugikan Pertamina dan Pemerintah Indonesia.
 
Keputusan pengadilan banding tersebut juga memberikan kesempatan
kepada Petral maupun Pertamina Energy Services Limited (PES), anak
perusahaan Petral di Singapura, untuk mendapatkan penggantian atas
kerugian yang diderita sebagai konsekuensi penahanan aset (mareva
injunction) yang diajukan KBC dengan cara yang salah.
 
Kerugian yang diderita akibat penahanan aset itu diperkirakan
berjumlah besar. Selanjutnya akan dihitung dan dimintakan penggantian
kepada pihak KBC.
 
Pada Maret 2005, Pengadilan Tinggi Singapura mencabut tidak hanya
mareva injunction, yang diperoleh KBC melalui upaya ex parte (in
absentia), tetapi juga menolak seluruh upaya hukum terhadap Petral
maupun PES, yang merupakan anak perusahaan Pertamina, karena tidak
menemukan alasan untuk itu.
 
Dalam kasus ini, Petral dan PES diwakili oleh penasihat hukum Anjali
Iyer (Haq & Selvam Solicitors), sedangkan KBC diwakili oleh Alvin Yeo
SC (Wong Partnership).

KBC merupakan perusahaan yang sekadar didirikan dan hanya diketahui
beralamat pada kantor Klynveld, Peat, Marwick, Goerdeler (KPMG) di
Cayman Islands, dan yang tidak diketahui pengurus, kantor atau asetnya
memperoleh mareva injunction pada bulan Desember 2004 sebesar US$ 36
juta terhadap Petral di Hongkong. Injunction (penahanan/larangan)
tersebut juga berlaku terhadap PES di Singapura.
 
KBC memiliki keputusan arbitrase melawan Pertamina sebesar US$ 261
juta sehubungan dengan kontrak panas bumi yang ditandatangani pada
masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Kontrak tersebut ditangguhkan
oleh Keputusan Presiden yang dikeluarkan atas permintaan Dana Moneter
Internasional (IMF) sebagai persyaratan awal untuk saran dan bantuan
IMF pada saat krisis keuangan Asia pada tahun 1997/1998. Pertamina
saat ini sedang melawan upaya pendaftaran keputusan arbitrase yang
diperoleh KBC. (san)



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke