Wah wah .... 
Jangan sampai ini kebablasan nih. Lah wong aturan cost recovery-nya
memperbolehkan lebih dari 50-50 kok. Menurut catatanku, perbandingan
maksimum cost recovery limit itu :
 - Brunei = none
 - China = offshore (50-62.5 %), onshore (60%)
 - India = none
 - Indonesia = 80-85 % for oil, none for Gas
 - Malaysia = 50% for oil, 60 % for gas
 - Pilipines = 70%
 - Vietnam = 40%

Rasanya aku pingin ngasi tahu pak jendral bintang satu ini tentang
bagaimana PSC term ini bisa dibelokkan sana-sini dan sangat rawan. Pak
Jendral, jangan sekedar menyalahkan KPS-nya tetapi emang term dan
pengawasannya yg harus diperbaiki. Cost recovery emang boleh sampai
80%, Pak.

--- quote 
"Tapi, ada juga yang kami temukan pembagiannya sampai 50-50 persen.
Nah, kami curiga ada permainan di dalamnya. Ingat, semua itu dibayar
dengan minyak, bukan dengan uang. Jadi, kebocoran BBM melalui KPS itu
juga cukup tinggi," tegas jenderal berbintang satu tersebut.
--- end quote =
============

Cost recovery bukanlah hal yg buruk, hany aperlu pengawasan ketat. Dan
disinilah kelemahannya. Ini yg perlu disadari bersama

rdp
------------------
Minggu, 11 Sept 2005, JawaPosdotcom
KPS Migas Dicurigai

Curi Minyak lewat Pelanggaran Kontrak
JAKARTA - Pencurian minyak tidak hanya dilakukan di laut lewat
penyelundupan. Kerugian negara miliaran rupiah juga disebabkan
banyaknya pelanggaran kontrak bagi hasil migas yang dilakukan
perusahaan-perusahaan kontraktor production sharing (production
sharing contract/KPS).

Mabes Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tersebut. "Selain fokus
pada kasus pencurian di Balikpapan, kami memperhatikan kontrak-kontrak
KPS yang dibuat selama ini. Di situ juga terjadi ketidakberesan yang
luar biasa," kata sumber Jawa Pos di Mabes Polri kemarin.

Bagaimana modusnya? Pola bagi hasil pengelolaan minyak dengan KPS
dimulai sejak 1966. Di area minyak dan gas yang dioperasikan
perusahaan asing di bawah KPS, kontraktor diperbolehkan mendapatkan
pendapatan setelah pajak serta biaya perbaikan 15-35 persen. Sedangkan
untuk minyak dan gas 30-45 persen. Artinya, yang dibagi adalah ongkos
produksi, bukan keuntungan yang didapat.

"Tapi, ada juga yang kami temukan pembagiannya sampai 50-50 persen.
Nah, kami curiga ada permainan di dalamnya. Ingat, semua itu dibayar
dengan minyak, bukan dengan uang. Jadi, kebocoran BBM melalui KPS itu
juga cukup tinggi," tegas jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara itu, kemarin manajemen PT Pertamina menemui Kapolri Jenderal
Pol Sutanto di Mabes Polri Jakarta. "Senin (besok, Red) kami akan
kembali menemui Kapolri untuk menjelaskan berbagai permasalahan yang
ada. Sekaligus, melakukan koordinasi terkait dengan penanganan kasus
yang saat ini terjadi," ujar Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina
(Persero) Supriyanto di Jakarta kemarin.

Menurut Supri -panggilan akrabnya-, koordinasi dengan Kapolri tersebut
akan melibatkan Direktur Utama Pertamina Widya Purnama, Direktur
Pengolahan Suroso Atmomartojo, serta Direktur Niaga dan Pemasaran Ari
Sumarno. "Itu dilakukan agar kinerja satuan pengawas internal (SPI)
kami bisa bersinergi dengan aparat kepolisian," jelasnya.

Lebih lanjut, Supri mengemukakan bahwa SPI itu tidak akan berhenti
dengan ditemukannya berbagai kasus yang terjadi. "Tidak. SPI tersebut
akan terus bergerak untuk menindak tegas mereka yang menyimpang,"
sebutnya.

Lembaga yang dipimpin Luhur Budijatmiko itu memang selama ini banyak
menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan karyawan PT
Pertamina (persero).

Dari data yang dirilis Pertamina, SPI telah menindak 89 karyawan yang
terlibat penyalahgunaan BBM maupun pelanggaran yang lain. Dari jumlah
itu, 30 orang karyawan dipecat, 16 orang diturunkan pangkatnya, 9
orang mendapat surat peringatan pertama (SPI) dan terakhir, 25 orang
dikenakan SP I, 4 orang mendapat surat teguran, dan 5 orang dimutasi.

Juru Bicara PT Pertamina M. Harun menambahkan bahwa Pertamina secara
khusus meminta aparat terkait menghukum pelaku dengan pasal berlapis.

"Kalau hanya menggunakan UU Minyak dan Gas Bumi No 22 Tahun 2001,
penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM hanya dipenjara 6 tahun. Kalau
bisa, pelaku juga dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan atau
pasal subversif biar memiliki efek jera," paparnya.

Dia menjelaskan, kondisi negara yang mengalami krisis akibat kenaikan
harga minyak justru dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengeruk
keuntungan. Selain itu, Harun menyebutkan bahwa faktor pendorong
terjadinya pencurian BBM adalah disparitas harga yang terjadi akibat
subsidi.

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, Pertamina harus lebih tegas
menindak pelaku. Salah satu di antaranya, menyerahkan pejabat yang
benar-benar terlibat.

"Masak yang kena cuma pengawas jaga. Seharusnya pejabat nomor satu di
kilang Balikpapan juga segera dicopot. Penyelundupan menggunakan
tanker dan terjadi berulang-ulang ya nggak mungkin kalau dia nggak
tahu," imbuhnya.

Meski demikian, Kurtubi menolak mengemukakan bahwa ada keterlibatan
hingga tingkat direksi. "Kalau di tingkat direksi, saya tidak tahu.
Kalau pejabat daerah, pasti dia terima setoran dari maling-maling
tersebut," sebutnya.

Menurut Kurtubi, minyak mentah light crude yang dicuri dari Lawe-Lawe
memang jenis minyak yang mudah diperjualbelikan.

"Kalau untuk minyak jenis ini, baik pasar spot, KPS, maupun industri
membutuhkan. Sehingga kalau harga minyak USD 57 per barel, terus
dijual USD 35, ya rebutan," ungkapnya.

Sumber Jawa Pos/Indo Pos di BUMN perminyakan tersebut mengemukakan
bahwa aparat kepolisian harus segera menindak tegas pelaku-pelaku yang
diduga melibatkan oknum TNI itu.

"Contohnya untuk kasus di Batam, yang terjadi adalah kapal TNI
memiliki alokasi BBM bersubsidi yang mangkrak. BBM bersubsidi tersebut
kemudian dijual ke agen Pertamina dan kapal-kapal milik asing,"
sebutnya.

Pemerintah dan aparat diimbau untuk menuntaskan permasalahan itu
dengan cermat. "Media massa juga harus mengawal karena kalau tidak,
bukan tidak mungkin semua ini ditutup dengan duit karena ini uang
besar. Pelaku sendiri mengemukakan bahwa untuk order saja, uang yang
diberikan mencapai Rp 770 juta," ungkapnya.


Polisi Air

Pada kesempatan terpisah, Direktur Polair Brigjen Pol Nengah Sutisna
mengatakan bahwa tak ada anak buahnya yang terlibat dalam praktik
haram menyelundupkan minyak di Lawe-Lawe. Hal itu dikatakan Nengah
ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.

"Saya sudah cek ke Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Sutriono dan
dilaporkan bahwa anggota kita tidak terlibat," katanya.

Bahkan, masih kata Nengah, saat pertama kasus itu mencuat ke
permukaan, Dir Polair Polda Kaltim pun mengaku tidak menahu-nahu
masalah tersebut. "Tapi kalau ada orang dalam yang terlibat, kita akan
periksa betul. Untuk sementara, satu per satu anggota kita diawasi
gerak-geriknya. Saya juga minta laporan segera," lanjutnya.

Nengah melanjutkan, Dir Polair Polda Kaltim sampai kebobolan dengan
kejadian itu karena kegiatan tersebut berlangsung rutin. "Kapal-kapal
tanker rutin, yang biasa beroperasi di situ, membuat kita tidak
curiga. Tapi, kita akan meningkatkan kewaspadaan. Yang kita curigai
akan kita kejar," lanjutnya. (iw/naz)

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke