ADAKAH YANG SUDAH PUNYA PP baru ini? bagi-bagi dong.

ar-

Monday, 12 September 2005, Koran Tempo, Page : A22  - Retno Sulistyowati



Peraturan itu terkait perpanjangan kontrak ExxonMobil.



JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2005. PP yang 
ditandatangani pada 10 September 2005 tersebut mengamendemen PP Nomor 35/ 2004 
tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan itu terkait perpanjangan kontrak Exxon-Mobil Oil Indonesia di 
lapangan minyak Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur 

Pembahasan amendemen PP berlangsung kilat. Amendemen terutama menyangkut masa 
perpanjangan kontrak yang akan diberikan pemerintah kepada raksasa minyak asal 
Amerika Serikat itu selama 30 tahun, sejak ditandatangani perjanjian.



Ditargetkan, perjanjian antara PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) rampung bulan ini juga 
dan akan langsung diteken. 

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 PP Nomor 35/2004 disebutkan, "Kontrak dapat 
diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 tahun untuk setiap 
kali perpanjangan. " Bila menggunakan PP tersebut, perpanjangan kontrak 
ExxonMobil selama 30 tahun melanggar hukum. Dengan melakukan amendemen dan 
menerbitkan PP Nomor 34/2005, maka perpanjangan kontrak bisa dilakukan untuk 
jangka waktu 30 tahun.



Direktur Jenderal Minyak dan Gas Iin arifin Takhyan ketika dimintai konfirmasi 
mengaku bahwa kebijakan memperpanjang kontrak Exxon hingga 30 tahun tersebut 
memang melanggar PP. 

Namun, kata dia, pemerintah akan memberikan solusi atas pelanggaran hukum itu. 
Mengenai bentuk penyelesaiannya, Iin tidak bisa memastikan karena hal itu 
merupakan keputusan tingkat tinggi.



Menurut dia, alternatif mengamandemen PP Nomor 35 mungkin saja dilakukan. 
"Masalah itu dibicarakan di rapat kabinet pekan lalu. Saya belum tahu hasilnya 
seperti apa. Coba dikonfirmasikan ke Pak Menteri (Menteri Energi dan Sumber 
Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro), " ujarnya di Jakarta, Minggu (11/9). 

"Wakil Direktur Utama Pertamina Mustiko Saleh mengaku telah mendengar terbitnya 
PP baru tersebut. "Tapi saya belum melihatnya, " kata dia. Dia 
menilai,penerbitan PP baru tersebut merupakan bentuk penyelesaian masalah Blok 
Cepu yang diputuskan oleh pemimpin tertinggi. Sumber Tempo menyebutkan, 
pelanggaran terhadap PP itu sebenarnya telah disadari pemerintah sejak dulu.



Saat itu, seorang direksi Pertamina memaparkan tentang dasar hukum (termasuk PP 
Nomor 35) yang terkait dengan perpanjangan kontrak Exxon di Cepu. Paparan 
disampaikan kepada tim negosiasi pemerintah untuk masalah Cepu yang dipimpin 
Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.


                
---------------------------------
Yahoo! for Good
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. 

Kirim email ke