PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk
mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi
Menngingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
MEMUTUSKAN:
Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal I
Di antara pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan
Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni pasal 103A, pasal 103B,
pasal 103C, dan pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103A
(1) Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap
mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara, dapat dilakukan
pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:
a. Penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
b. Pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
c. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan
Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;
d. Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k.
(2) Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Pasal 103B
Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera
dapat dieksploitasi
b. diberlakukannya pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan
c. adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan
Pasal 103C
Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak
Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan
persetujuan.
Pasal 103D
Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan
Abdul Wahid
---------------------------------
Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.