PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2005

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004

TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA  ESA,

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :  bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk 
mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah 
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan 
Gas Bumi

 

Menngingat    :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia   Tahun 1945

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4152);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu 
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menimbang    :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 
PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

 







 

Pasal I

 

Di antara pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan 
Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu 
Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni pasal 103A, pasal 103B, 
pasal 103C, dan pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 103A

 

(1)  Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap 
mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara, dapat dilakukan 
pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:

a.     Penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;

b.     Pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;

c.     Jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan 
Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;

d.     Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k.

 

 

(2)   Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

 

 

Pasal 103B

 

Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan 
sebagai berikut:

 

a.      tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera 
dapat dieksploitasi

b.     diberlakukannya pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan

c.      adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan

 

 

Pasal 103C

 

Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak 
Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan 
persetujuan.

 

 

Pasal 103D

 

Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan 
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau 
Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 September 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2005

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

HAMID AWALUDIN

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Menteri Sekretaris Negara

Bidang Perundang-undangan

 

 

 

Abdul Wahid

                
---------------------------------
Yahoo! for Good
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. 

Kirim email ke