Oki,
 
Mekanismenya lagi dirapatkan antara Dep ESDM dan Dep Keu.
 
salam,
awang

oki musakti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalau memang ada KPS yang nyata-nyata mangkir dari komitmen kontraknya, apakah 
bisa pemerintah menagihnya lewat kantor piutang negara, badan arbitrasi, 
perusahaan anjak piutang atau bahkan debt collector yang seren-serem itu ?

Kalau berhasil kan lumayan, siapatahu bisa mengurangi beban subsidi BBM.

Salam
Oki 

Awang Satyana wrote:
1. Monetisasi penemuan minyak dan gas, alias memproduksi migas hasil penemuan 
baru, perlu waktu lama, lebih dari lima tahun untuk lapangan2 besar, untuk 
lapangan2 kecil yang merupakan satelit suatu lapangan bisa di bawah dua tahun. 
Lalu, kontrak2 baru itu bisa dibilang 80 % memundurkan pelaksanaan komitmennya. 
Monetisasi yang makan waktu lama dan pemunduran komitmen pekerjaan telah 
membuat kontrak baru yang ditandatangani tidak sejalan dengan peningkatan 
produksi minyak Indonesia. Lebih parah lagi, saat kontrak2 baru ditandatangani, 
realisasi eksplorasi tahun ini jelas tidak akan mencapai 100 %, saya bahkan 
meragukan lewat 60 % pun tidak ! Ini karena KPS2 besar dan lama membatalkan 
komitmen eksplorasinya dan menggantinya dengan sumur2 produksi (karena harga 
minyak bagus) dan alasan2 lain, serta KPS2 kecil dan baru memundurkan 
komitmennya. Kami tentu selalu mengejar dan menagih komitmen2 itu, tetapi 
itulah, jelas tak akan 100 %. Seharusnya kita sama-sama menyadari : barang sia
pa tidak
berinvestasi melalui eksplorasi jangan berharap produksi lima tahun ke depan 
akan menggembirakan, bahkan akan semakin parah.

2. KPS2 baru serempak menyatakan paket data yang disediakan Migas di 
bid-document tidak lengkap, menelusurinya ke mana adalah seolah berjalan di 
rimba belantara yang gelap. Maka, semua KPS baru serempak di program tahun 
pertamanya mengajukan pembelian data. Data berhamburan di mana-mana, di service 
companies pun ada. Tetapi Migas membuat peraturan, data harus dibeli di lembaga 
di bawah Migas (Patra Nusa Data), bila dibeli di luar tidak sah dan mungkin 
akan terancam non-cost recovery. Nah, di PND tak mudah juga menemukan data itu 
karena mungkin masih dipegang Pertamina, KPS2 lama, dsb. dsb. Sulit. Pak 
Prasidha dari PND silakan mengklarifikasi.

3. Profil perusahaan si bidder diteliti Migas, tahun-tahun pertama kecolongan, 
memang broker yang menang, dan menjualnya ke perusahaan lain. Tahun2 terakhir 
broker semakin berkurang walaupun tak bisa dihilangkan sebab broker dengan 
mudah berganti baju dan bisa pinjam perusahaan lain yang mapan. Perusahaan2 
lain memang serius tetapi kesulitan finansial. Mereka terlalu berani langsung 
terjun menjadi KPS, harusnya bertahap mengerjakan lapangan2 tua, brown field, 
dulu baru eksplorasi dalam kontrak KPS. Yang mengherankan, blok yang sangat 
tinggi risikonya pun, yang KPS2 besar dan asing tidak berani, diambil juga, 
nah...sudah dua tahun mereka mandeg, studi pun tidak, apalagi seismik, apalagi 
bor..

Penandatanganan blok2 baru selalu menggembirakan, tetapi itu kalau diteruskan 
dengan pemenuhan komitmen yang serius. Dalam masa eksplorasi pertama 3-6 tahun 
mereka memang boleh memajumundurkan komitmen, nah saat mau masuk tahun ke-7 
akan banyak yang berguguran, diterminasi oleh kontraknya sendiri ! Nah, 
alangkah sayangnya lahan eksplorasi dipegang suatu perusahaan tetapi 6 tahun 
ditidurkan !

salam,
awang


---------------------------------
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Kirim email ke