Rekan2 G&G ysh., 
 
Perkenankanlah saya mengutarakan pemikiran saya ttg data dan PND sehubungan 
dengan tulisan2 sebelumnya dari Pak Awang, Pak RDP, dsb.  Tetapi, mohon maaf 
sebelumnya jika apa yg saya kemukakan ini salah atau kurang berkenan, karena 
mungkin keterbatasan pengetahuan saya atau karena saya mengemukakan apa adanya.
 
Selama ini kita tahu bahwa ada peraturan ttg data Migas yg berpengertian bhw 
tanpa perijinan memadai, tidak boleh ada data yg dibawa keluar Indonesia, atau 
dicopykan kepada yg tidak berhak.  Tetapi kita tahu juga bahwa teknologi sudah 
sedemikian canggihnya sehingga dengan satu kali tekanan pada komputer kita, 
sejumlah data sudah bisa beralih kemana-mana.  Hal ini nampaknya belum diatasi 
dengan berbagai macam peraturan yg memadai.  Sampai saat ini saya tidak tahu, 
apakah dari segi peraturan ada hal yg secara spesifik mengatur ttg ini, dan 
dari segi system, ada hal yg mengatasi pelanggarannya.  Dari segi system saja 
misalnya, kita tahu bahwa seorang System Administrator di suatu instalasi 
komputer adalah seorang yg sangat berkuasa terhadap system tsb.  Demikian juga 
seorang Database Admin. (DBA).  Tetapi dengan era globalisasi ini, dimana 
dengan alasan efisiensi, perusahaan2 minyak bisa mengatur systemnya secara 
remote, afiliasi-nya di seluruh dunia bisa di groupkan berdasarkan
  region,
 maka kedua posisi tsb dapat dipegang oleh orang2 diluar Indonesia, dan 
nampaknya hal ini dibolehkan/tidak diketahui oleh BPMIGAS.  Apa akibatnya?  
Walaupun mungkin tidak terjadi, tetapi kemungkinan orang tsb untuk mengambil 
data perusahaan afililiasinya yg berada di Indonesia sangat bisa terjadi tanpa 
kita ketahui.  Mereka bisa mengatur privilege yg diperlukan untuk mengambil 
data tsb, mereka bisa menghapus system log yg berisi ttg apa yg telah mereka 
lakukan, sehingga secara audit, hal ini tidak akan terlihat.  Disamping hal 
tsb., hal ini juga mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi orang kita di 
negeri kita sendiri.  Masa sih Syst. Admin atau DBA di Indonesia juga harus 
dipegang oleh bukan orang Indonesia?
 
PND merupakan suatu institusi yg ditunjuk pemerintah untuk mengelola data 
Migas.  Saya membayangkan bahwa tugas ini sangat berat bagi PND karena harus 
meng-inventory (sebagian merupakan inventory ulang) semua data2 (ribuan) yg 
ada, menyimpan-nya, memelihara, dan me-manage-nya.  Namun sebnarnya, dengan 
pekerjaan yg sedemikian besar ini, PND mempunyai kekuatan dan peluang untuk 
bisa melebihi Petroconsultant, IHS Energy, atau WoodMackenzie dalam berperan 
menjadi sumber data yg lengkap bagi investor Migas di Indonesia.  Produk PND 
(Inameta) yg berisi peta lokasi yg bisa di "drill-down" men-display-kan 
informasi di lokasi tsb., berpotensi besar untuk bisa melebihi "Probe" produk 
dari IHS, untuk area Indonesia.  
 
Memang mungkin karena dengan segala keterbatasannya, masih banyak hal yg harus 
diperbaiki PND untuk menuju ke arah itu, terutama perbaikan dari segi kualitas 
pelayanan, kualitas data yg diberikan, promosi/pemasaran, dsb.  Mengingat 
banyaknya hal yg harus dikerjakan di satu pihak, sedangkan dilain pihak PND 
juga mungkin banyak mempunyai keterbatasan, barangkali langkah2 berikut dapat 
dipertimbangkan oleh PND:
 
1. Mungkin PND tidak perlu menyimpan dan memelihara semua data tsb., karena 
selama inipun, kebanyakan KPS sudah mempunyai system data management yg baik, 
sehingga dengan demikian, yg PND perlu kerjakan, adalah bekerja sama dengan KPS 
sehingga PND tahu persis data apa yg tersedia di KPS, terutama data2 yg sudah 
"Open".   Hal ini akan mengurangi biaya operasional PND, karena data tetap 
dibawah beban KPS.  Data2 untuk area yg sudah di"relinquished" mungkin tidak 
perlu dikembalikan secara fisik ke PND, tetapi cukup administrasinya saja, 
karena untuk keperluan studi wilayah, mungkin data2 tsb masih diperlukan oleh 
KPS yg bersangkutan.   Secara peraturan, penyimpana copy dari data tsb tidak 
diperkenankan, tetapi apakah betul sekarang KPS tidak menyimpan copynya?  
Bagaimana pemerintah memastikan hal itu?  Nampaknya sulit, sehingga mungkin 
akan lebih baik jika dibiarkan saja disana, tetapi setiap saat PND berhak untuk 
mengaudit dan memintanya.  Toh yg berhak menjual/mendistribusikan 
 adalah
 hanya PND.
2.  PND bisa bekerja-sama dengan KPS untuk membuat "Inameta" menjadi lebih 
baik, karena untuk daerahnya, KPS yg beroperasi di daerah itu akan lebih tahu 
ttg keadaannya.  Dng bekerja-sama dng seluruh KPS, maka akan tercipta suatu 
hubungan kerja yg saling menguntungkan dng PND, karena di satu pihak, PND akan 
mendapatkan bantuan data daerah2 dari KPS ybs., sedangkan di lain pihak KPS 
akan mendapatkan informasi ttg data yg ada di daerah lain yg tersedia untuk 
keperluan studi wilayahnya.  Untuk pendanaan "Inameta" ini, nampaknya tidaklah 
akan menjadi sulit lagi, karena sekarang sudah tercipta hubungan yg saling 
bermanfaat, sehingga KPS tidak akan berkeberatan jika diminta untuk menjadi 
anggota dengan membership fee yg memadai, dng imbalan data2 yg up to date 
secara periodik.
3. Di era sekarang, kecenderungan data sebagai "open source" menjadi semakin 
gencar.  Persaingan sekarang diarahkan ke pemakaiannya, sedangkan data sendiri 
merupakan sumber yg tersedia bagi siapa saja.  Siapa yg bisa memakainya / 
menganalisanya secara baik, maka dia yg akan unggul.   Dalam pemikiran saya, 
untuk negara kita, mungkin ini akan lebih baik, karena dengan data yg terbuka, 
mudah didapat, negara kita mungkin akan menjadi semakin jelas (menarik/tidak 
menarik) bagi investor.  Tetapi dari segi pemakai (KPS), dengan terbukanya 
data, maka competitive advantage-nya akan berkurang, karena informasi yg 
tadinya hanya dia yg tahu, akan dengan mudah orang lain juga mengetahuinya.  
Tinggal kita berhitung saja, untuk kita sebagai negara, mana yg kiranya akan 
lebih menguntungkan.
 
Saya kira ini saja pemikiran saya, nanti terlalu panjang.  Terimakasih.
 
Wassalam,
Harry Kusna 
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 2. KPS2 baru serempak menyatakan paket data yang disediakan Migas di 
> bid-document tidak lengkap, menelusurinya ke mana adalah seolah berjalan di 
> rimba belantara yang gelap. Maka, semua KPS baru serempak di program tahun 
> pertamanya mengajukan pembelian data. Data berhamburan di mana-mana, di 
> service companies pun ada. Tetapi Migas membuat peraturan, data harus dibeli 
> di lembaga di bawah Migas (Patra Nusa Data), bila dibeli di luar tidak sah 
> dan mungkin akan terancam non-cost recovery. Nah, di PND tak mudah juga 
> menemukan data itu karena mungkin masih dipegang Pertamina, KPS2 lama, dsb. 
> dsb. Sulit. Pak Prasidha dari PND silakan mengklarifikasi.
>

Kalau dihitung dengan nilai USD-nya.
Berapa harga data yg harus dibeli ke PND dibandingkan dengan jumlah
komitment USD yg harus di habiskan sesuai komitment ?. Saya rasa
perolehan negara lewat PND tidak seberapa dibandingkan dengan uang
komitment (cmiiw). Artinya seandainya saja data ini digratiskan, maka
jumlah uang yg dibelanjakan di negeri ini akan lebih banyak.
Memang uang yg dibelanjakan untuk memenuhi komitmen ini tidak langsung
masuk kas negara (walopun lewat PND-pun tidak langsung juga).

Soal data terbuka ini memamng ga brenti2 ya

RDP

                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Kirim email ke