Rekan2 G&G ysh.,
Perkenankanlah saya mengutarakan pemikiran saya ttg data dan PND sehubungan
dengan tulisan2 sebelumnya dari Pak Awang, Pak RDP, dsb. Tetapi, mohon maaf
sebelumnya jika apa yg saya kemukakan ini salah atau kurang berkenan, karena
mungkin keterbatasan pengetahuan saya atau karena saya mengemukakan apa adanya.
Selama ini kita tahu bahwa ada peraturan ttg data Migas yg berpengertian bhw
tanpa perijinan memadai, tidak boleh ada data yg dibawa keluar Indonesia, atau
dicopykan kepada yg tidak berhak. Tetapi kita tahu juga bahwa teknologi sudah
sedemikian canggihnya sehingga dengan satu kali tekanan pada komputer kita,
sejumlah data sudah bisa beralih kemana-mana. Hal ini nampaknya belum diatasi
dengan berbagai macam peraturan yg memadai. Sampai saat ini saya tidak tahu,
apakah dari segi peraturan ada hal yg secara spesifik mengatur ttg ini, dan
dari segi system, ada hal yg mengatasi pelanggarannya. Dari segi system saja
misalnya, kita tahu bahwa seorang System Administrator di suatu instalasi
komputer adalah seorang yg sangat berkuasa terhadap system tsb. Demikian juga
seorang Database Admin. (DBA). Tetapi dengan era globalisasi ini, dimana
dengan alasan efisiensi, perusahaan2 minyak bisa mengatur systemnya secara
remote, afiliasi-nya di seluruh dunia bisa di groupkan berdasarkan
region,
maka kedua posisi tsb dapat dipegang oleh orang2 diluar Indonesia, dan
nampaknya hal ini dibolehkan/tidak diketahui oleh BPMIGAS. Apa akibatnya?
Walaupun mungkin tidak terjadi, tetapi kemungkinan orang tsb untuk mengambil
data perusahaan afililiasinya yg berada di Indonesia sangat bisa terjadi tanpa
kita ketahui. Mereka bisa mengatur privilege yg diperlukan untuk mengambil
data tsb, mereka bisa menghapus system log yg berisi ttg apa yg telah mereka
lakukan, sehingga secara audit, hal ini tidak akan terlihat. Disamping hal
tsb., hal ini juga mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi orang kita di
negeri kita sendiri. Masa sih Syst. Admin atau DBA di Indonesia juga harus
dipegang oleh bukan orang Indonesia?
PND merupakan suatu institusi yg ditunjuk pemerintah untuk mengelola data
Migas. Saya membayangkan bahwa tugas ini sangat berat bagi PND karena harus
meng-inventory (sebagian merupakan inventory ulang) semua data2 (ribuan) yg
ada, menyimpan-nya, memelihara, dan me-manage-nya. Namun sebnarnya, dengan
pekerjaan yg sedemikian besar ini, PND mempunyai kekuatan dan peluang untuk
bisa melebihi Petroconsultant, IHS Energy, atau WoodMackenzie dalam berperan
menjadi sumber data yg lengkap bagi investor Migas di Indonesia. Produk PND
(Inameta) yg berisi peta lokasi yg bisa di "drill-down" men-display-kan
informasi di lokasi tsb., berpotensi besar untuk bisa melebihi "Probe" produk
dari IHS, untuk area Indonesia.
Memang mungkin karena dengan segala keterbatasannya, masih banyak hal yg harus
diperbaiki PND untuk menuju ke arah itu, terutama perbaikan dari segi kualitas
pelayanan, kualitas data yg diberikan, promosi/pemasaran, dsb. Mengingat
banyaknya hal yg harus dikerjakan di satu pihak, sedangkan dilain pihak PND
juga mungkin banyak mempunyai keterbatasan, barangkali langkah2 berikut dapat
dipertimbangkan oleh PND:
1. Mungkin PND tidak perlu menyimpan dan memelihara semua data tsb., karena
selama inipun, kebanyakan KPS sudah mempunyai system data management yg baik,
sehingga dengan demikian, yg PND perlu kerjakan, adalah bekerja sama dengan KPS
sehingga PND tahu persis data apa yg tersedia di KPS, terutama data2 yg sudah
"Open". Hal ini akan mengurangi biaya operasional PND, karena data tetap
dibawah beban KPS. Data2 untuk area yg sudah di"relinquished" mungkin tidak
perlu dikembalikan secara fisik ke PND, tetapi cukup administrasinya saja,
karena untuk keperluan studi wilayah, mungkin data2 tsb masih diperlukan oleh
KPS yg bersangkutan. Secara peraturan, penyimpana copy dari data tsb tidak
diperkenankan, tetapi apakah betul sekarang KPS tidak menyimpan copynya?
Bagaimana pemerintah memastikan hal itu? Nampaknya sulit, sehingga mungkin
akan lebih baik jika dibiarkan saja disana, tetapi setiap saat PND berhak untuk
mengaudit dan memintanya. Toh yg berhak menjual/mendistribusikan
adalah
hanya PND.
2. PND bisa bekerja-sama dengan KPS untuk membuat "Inameta" menjadi lebih
baik, karena untuk daerahnya, KPS yg beroperasi di daerah itu akan lebih tahu
ttg keadaannya. Dng bekerja-sama dng seluruh KPS, maka akan tercipta suatu
hubungan kerja yg saling menguntungkan dng PND, karena di satu pihak, PND akan
mendapatkan bantuan data daerah2 dari KPS ybs., sedangkan di lain pihak KPS
akan mendapatkan informasi ttg data yg ada di daerah lain yg tersedia untuk
keperluan studi wilayahnya. Untuk pendanaan "Inameta" ini, nampaknya tidaklah
akan menjadi sulit lagi, karena sekarang sudah tercipta hubungan yg saling
bermanfaat, sehingga KPS tidak akan berkeberatan jika diminta untuk menjadi
anggota dengan membership fee yg memadai, dng imbalan data2 yg up to date
secara periodik.
3. Di era sekarang, kecenderungan data sebagai "open source" menjadi semakin
gencar. Persaingan sekarang diarahkan ke pemakaiannya, sedangkan data sendiri
merupakan sumber yg tersedia bagi siapa saja. Siapa yg bisa memakainya /
menganalisanya secara baik, maka dia yg akan unggul. Dalam pemikiran saya,
untuk negara kita, mungkin ini akan lebih baik, karena dengan data yg terbuka,
mudah didapat, negara kita mungkin akan menjadi semakin jelas (menarik/tidak
menarik) bagi investor. Tetapi dari segi pemakai (KPS), dengan terbukanya
data, maka competitive advantage-nya akan berkurang, karena informasi yg
tadinya hanya dia yg tahu, akan dengan mudah orang lain juga mengetahuinya.
Tinggal kita berhitung saja, untuk kita sebagai negara, mana yg kiranya akan
lebih menguntungkan.
Saya kira ini saja pemikiran saya, nanti terlalu panjang. Terimakasih.
Wassalam,
Harry Kusna
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 2. KPS2 baru serempak menyatakan paket data yang disediakan Migas di
> bid-document tidak lengkap, menelusurinya ke mana adalah seolah berjalan di
> rimba belantara yang gelap. Maka, semua KPS baru serempak di program tahun
> pertamanya mengajukan pembelian data. Data berhamburan di mana-mana, di
> service companies pun ada. Tetapi Migas membuat peraturan, data harus dibeli
> di lembaga di bawah Migas (Patra Nusa Data), bila dibeli di luar tidak sah
> dan mungkin akan terancam non-cost recovery. Nah, di PND tak mudah juga
> menemukan data itu karena mungkin masih dipegang Pertamina, KPS2 lama, dsb.
> dsb. Sulit. Pak Prasidha dari PND silakan mengklarifikasi.
>
Kalau dihitung dengan nilai USD-nya.
Berapa harga data yg harus dibeli ke PND dibandingkan dengan jumlah
komitment USD yg harus di habiskan sesuai komitment ?. Saya rasa
perolehan negara lewat PND tidak seberapa dibandingkan dengan uang
komitment (cmiiw). Artinya seandainya saja data ini digratiskan, maka
jumlah uang yg dibelanjakan di negeri ini akan lebih banyak.
Memang uang yg dibelanjakan untuk memenuhi komitmen ini tidak langsung
masuk kas negara (walopun lewat PND-pun tidak langsung juga).
Soal data terbuka ini memamng ga brenti2 ya
RDP
---------------------------------
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.