Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data
betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya
memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi
datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya
sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan
akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan
menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang,
plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan
pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan
mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau
mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja
permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat
apa nih
? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah.
salam,
awang
Minarwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data
yand dibukakan ini?
Minarwan
---------------------------------
Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.