Yang jelas sampai pagi ini sudah ada Perpres No.71 tanggal 16 
November 2005 yang menjadi payung peraturan yang lain (Namun Perpresnya sampai 
hari ini belum ada yang bisa nemuin, masih di Setneg katanya. Ada apa sih ya 
kok rahasia banget ... boleh dong curiga).
   
   
  salam,
  ar-
   
  Selasa, 22 November 2005 - 15:08 WIB
SIARAN PERS NOMOR : 28/HUMAS DESDM/2005 Tanggal : 22 November 2005
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 
      Sebagai pelaksanaan dari Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah per tanggal 
16 November 2005 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang 
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
  
Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang diatur dalam Perpres ini adalah yang 
berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu 
(spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. Sedangkan untuk 
pendistribusiannya dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum yang 
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan dan berkedudukan di Indonesia.

Dalam Perpres ini juga disebutkan mengenai subsidi jenis BBM Tertentu per liter 
yaitu pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual 
eceran per liter jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga 
patokan per liter jenis BBM Tertentu. Sementara, harga patokannya didasarkan 
pada harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS (Mid Oil Platt’s 
Singapore) rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya 
distribusi dan margin.

Mekanisme Penetapan Jenis BBM Tertentu dan Perencanaan Penjualan Untuk jenis, 
perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM 
Tertentu, diusulkan oleh Badan Pengatur kepada Menteri ESDM yang kemudian 
menetapkan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan 
tahunan Jenis BBM Tertentu tersebut.

Sementara itu, untuk penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan 
tahunan Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha (yang telah memiliki 
Izin Usaha) melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Penugasannya ini sendiri 
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan lelang yang tata caranya 
ditetapkan oleh Peraturan Badan Pengatur.

Apabila belum ada Badan Usaha—selain PT Pertamina (Persero)—yang memenuhi 
persyaratan untuk mendapatkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu 
pada tanggal 23 November 2005, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 
2043 K/20/MEM/2005 terhitung tanggal 24 November 2005 pukul 00.00 WIB sampai 
dengan tanggal 31 Desember 2005 pukul 24.00 WIB, PT Pertamina (Persero) 
ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu 
di seluruh wilayah Indonesia. 

Sedangkan untuk penetapan harga patokan dan harga jual eceran Jenis BBM 
Tertentu kepada konsumen tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah 
mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan dan didasarkan pada hasil kesepakatan 
instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.



Kepala Biro Hukum dan Humas


ttd

Sutisna Prawira



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke