Yang jelas sampai pagi ini sudah ada Perpres No.71 tanggal 16
November 2005 yang menjadi payung peraturan yang lain (Namun Perpresnya sampai
hari ini belum ada yang bisa nemuin, masih di Setneg katanya. Ada apa sih ya
kok rahasia banget ... boleh dong curiga).
salam,
ar-
Selasa, 22 November 2005 - 15:08 WIB
SIARAN PERS NOMOR : 28/HUMAS DESDM/2005 Tanggal : 22 November 2005
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah per tanggal
16 November 2005 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang diatur dalam Perpres ini adalah yang
berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu
(spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. Sedangkan untuk
pendistribusiannya dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam Perpres ini juga disebutkan mengenai subsidi jenis BBM Tertentu per liter
yaitu pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual
eceran per liter jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga
patokan per liter jenis BBM Tertentu. Sementara, harga patokannya didasarkan
pada harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS (Mid Oil Platts
Singapore) rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya
distribusi dan margin.
Mekanisme Penetapan Jenis BBM Tertentu dan Perencanaan Penjualan Untuk jenis,
perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM
Tertentu, diusulkan oleh Badan Pengatur kepada Menteri ESDM yang kemudian
menetapkan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan
tahunan Jenis BBM Tertentu tersebut.
Sementara itu, untuk penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan
tahunan Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha (yang telah memiliki
Izin Usaha) melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Penugasannya ini sendiri
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan lelang yang tata caranya
ditetapkan oleh Peraturan Badan Pengatur.
Apabila belum ada Badan Usahaselain PT Pertamina (Persero)yang memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu
pada tanggal 23 November 2005, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor
2043 K/20/MEM/2005 terhitung tanggal 24 November 2005 pukul 00.00 WIB sampai
dengan tanggal 31 Desember 2005 pukul 24.00 WIB, PT Pertamina (Persero)
ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu
di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk penetapan harga patokan dan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu kepada konsumen tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah
mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan dan didasarkan pada hasil kesepakatan
instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Kepala Biro Hukum dan Humas
ttd
Sutisna Prawira
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com