Pak Harry Kusna,
Yang saya tangkap dari uraian anda adalah:
1. Sistim penggantian pembiayaan (cost recovery) dalam term PSC kita
sekarang ini cenderung membuat kontraktor bersikap boros ("regardless"
berapapun splitnya). Untuk itu sebagai salah satu alternatif pemecahannya
anda mengusulkan model "joint-operatorship" sebagai persyaratan dalam PSC
sehingga masing-masing "operator" bisa saling mengawasi satu dengan lainnya.
Menurut saya anda menggugat esensi dasar sistim PSC, yang apabila
dikontraskan dengan sistim lain (Kontrak Karya) beda utamanya -salah
satunya- adalah pada adanya "cost-recovery" (CR) tsb. CR merupakan pemanis
("sweetener") yang melekat sejak awal pada konsep bagi-hasil PSC sebagai
ganti dari Kontrak Karya dimana dalam KK: kontraktor mengeluarkan biaya E&P
atas tanggungan resikonya sendiri tetapi mendapatkan keseluruhan hasil
migas untuk dirinya dengan membayar sejumlah royalti dan pajak tertentu
sesuai dengan jumlah produksi dan keuntungan perusahaan. Dengan demikian,
pilihan ekstrimnya adalah: apakah kita hanya mau mendapatkan pajak dan
royalti saja (KK) ataukah bag-hasil tapi dengan cost recovery (PSC)?. Asumsi
dasar dari keberhasilan implementasi CR adalah adanya perangkat kontrol yg
ketat, kuat, dan professional dari pemerintah (BPMigas) sedemikian rupa shg
sinyalemen anda ttg "kecenderungan boros" dan juga "pengambilan keuntungan
yg tidak wajar pada operatorship (biaya berputar di lingkungan mereka
sendiri)" dapat diminimalkan. Menurut saya, sistim CR dalam PSC cukup bagus,
kalaupun ada loopholes dalam implementasinya yg perlu kita perkuat dan
benahi adalah sistim persetujuan, monitoring, pengawasan, dan eksekusi
recoverynya. Dan semuanya itu mengarah pada penguatan sistim kerja dan
personalia yang ada di BPMigas.
Usulan anda untuk memecahkan masalah dengan model "joint-operatorship yg
dipersyaratkan", nampaknya akan bersinggungan dengan prinsip-prinsip sistim
bisnis dimana kebutuhan "merger", "joint", "collaboration", "cooperation"
seharusnya lebih disetir oleh kepentingan perhitungan perhitungan
bisnis-plan masing-masing perusahaan yg tentunya akan sangat bervariasi dan
sulit untuk dicarikan common platform-nya antar satu dg lainnya. Tetapi
siapa tahu? Mungkin saja kalau kita menerapkan persyaratan itu malahan
justru banyak yang mau ikutan berusaha di Indonesia di bidang hulu migas?
Worth considering...
2. Contoh permasalahan yg anda ajukan dari lingkungan Technical Computing,
selain punya sisi "pemborosan" juga (malahan) memberikan gambaran tentang
aspek lain di PSC yang tidak terkait langsung dengan split, yaitu:
a. prioritas penggunaan "local content", terutama dari segi ketenagakerjaan,
dan
b. potensi pelanggaran regulasi tentang kepemilikan dan kerahasiaan data
migas.
Sekali lagi, kalau anda perhatikan term-term dalam PSC dan juga UU22/2001
dan PP Hulu 35/2004 (dan PP34/2005) masalah local content dan
kepemilikan/kerahasiaan data tersebut sudah jelas benar aturan payungnya.
Kalaupun toch masalah2 tersebut masih terjadi di lingkungan PSC di semua
sektor (bukan hanya di IT ataupun Technical Computing -menurut istilah
anda-) yang perlu kita sorot dan benahi adalah aturan-aturan rinci dibawah
PP (terutama untuk masalah data) dan juga (lagi-lagi) implementasi
persetujuan, monitoring, pengawasan, dan eksekusinya di BPMigas dan Ditjen
Migas (terutama untuk data). Kita perlu untuk mendefinisikan dan memberikan
contoh lebih rinci tentang kriteria-kriteria data (mentah, terolah,
ditafsirkan) seperti yang disebutkan dalam UU dan PP. Selain itu kelembagaan
data-pun (Ditjen Migas, BPMigas, Pusat Data Nasional, Patra Nusa Data) perlu
untuk dibikinkan juklak mekanisme rincinya, sehingga tidak saling lempar
tanggung-jawab dan tumpang tindih.
Untuk "local content", IAGI sudah punya program sertifikasi petroleum
geologist, HAGI sudah (atau sedang) mengupayakannya, IATMI juga
punya,...disamping itu ada sertifikasi PII, HSE, dll yang sebenarnya
semuanya sudah IN-PLACE untuk dijadikan bargaining oleh Ditjen Migas, Ditjen
Binawas Depnaker, BPMigas membuat peraturan dan sekaligus meng-enforce-nya,
terutama menyangkut "screening" tenaga kerja asing di oil&gas. IAGI sudah
pernah mencoba men-"challenge" masalah ini ke Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Migas Ditjen Migas (semester 1 2005) tapi ternyata sampai
sekarang "tantangan" kami tersebut tidak dijawab dan ditindak-lanjuti oleh
pemerintah. Tugas kepasa pengurus IAGI yang baru adalah untuk terus
meneriakkan "challenge" tsb sehingga kita berswama dapat menjawab permasalah
"local content" professional Indonesia bidang Migas ini dengan NYATA.
Silakan dilanjut
Salam
Andang Bachtiar
Eploration Think Tank Indonesia
(Tangki Pikir Eksplorasi Indonesia)
----- Original Message -----
From: "Harry Kusna" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, December 19, 2005 8:07 AM
Subject: [iagi-net-l] PSC term menanggapi Pak Andang - Re: [iagi-net-l]
Menarik kembali Vicky dkk ke Indonesia: Lets Get Real == Re: [iagi-net-l]
Dinner dengan Pak Presiden SBY
> Pak Andang ysh.,
>
> Kalau berbicara ttg PSC term kita, dengan nilai bagi hasil dan
pembiayaan yg ada sekarang ini, term tsb cenderung akan membuat para
kontraktor bersikap boros, karena dari total biaya2 produksi yg
dibelanjakan, 85% darinya (atau 65%, bergantung dari kontraknya), akan
ditanggung oleh pemerintah kita dlm bentuk cost recovery. Padahal kita juga
tahu, bahwa biaya2 tsb, sebagian akan berputar di lingkungan mereka juga,
untuk membayar tenaga2 ahli2 mereka, perusahaan2 jasa mereka, riset, dlsb.
>
> Sebagai contoh, misalnya di lingkungan technical computing. Dengan
alasan efisiensi perusahaan secara global, biaya2 yg tadinya dikeluarkan
untuk tenaga kerja kita untuk melakukan pengoperasian/pengadministrasian
system secara lokal (i.e. maintenance, support dsb), kini dibayarkan ke
orang lain, karena skrg hal tsb dpt dilakukan secara remote oleh personnel
lain dari affiliasi perusahaan multi nasional tsb di negara lain. Secara
global, biaya2 ini dari kacamata induk perusahaan menurun, tetapi secara
lokal, disamping hilangnya kesempatan kerja bagi orang lokal, biaya yg harus
ditanggung dan dibayarkan ke luar negeri sebagai kontribusi afiliate
Indonesia ke induk perusahaan bisa meningkat. Jika dibandingkan, biaya
system administrator orang lokal dng biaya system administrator org sana,
akan jauh lebih murah orang lokal.
>
> Secara global, kebijakan spt itu dari kacamata induk perusahaan, memang
lebih efisien karena system admin yg dilakukan secara regional, akan dpt
menangani beberapa afiliasi perusahaan di berbagai negara. Tetapi jika
kebijakan ini dikaitkan dng kebijakan data E&P kita yg tidak boleh di bawa
keluar negara tanpa perijinan yg memadai, maka hal inipun akan berpotensi
pelanggaran. Dengan system admin yg berada di luar negara kita, secara
system, adalah hal yg mudah bagi mereka untuk mengambil data2 kita tanpa
setahu kita, karena mereka mempunyai privilege yg tinggi di dalam system
komputer kita, sehingga bisa melakukan apa saja.
>
> Tentang pembiayaan yg berputar-putar di lingkungan mereka ini, saya kira
tidak hanya terjadi di lingkungan technical computing, tetapi juga di
bidang2 yg lain, spt drilling, geosains, engineering, dsb.
>
> Saya tidak tahu persis bgmn mengatasinya, tetapi mungkin jika suatu
block itu di dalam PSC term-nya diberikan kepada suatu entity baru
(perusahaan baru) yg terdiri dari minimal 2 (dua) perusahaan minyak,
misalnya ExxonMobil dan Total, mungkin ke dua perusahaan besar tsb akan
saling mengawasi, sehingga biaya2 yg dikeluarkan akan lebih murni untuk
perusahaan gabungan tsb. Disamping itu, merekapun akan berkepentingan untuk
menjalankan operasi perusahaan secara effisien, sehingga kalaupun manajemen
perusahaan dilaksanakan oleh orang di luar kedua perusahaan tsb., katakanlah
lebih oleh orang Indonesia sendiri, mereka juga berkepentingan untuk
melakukan alih teknologi, untuk mengaplikasikan pola2 kerja mereka yg
efisien di manajemen tsb. Hasil akhir yg didapat adalah, kita nggak akan
banyak dibohongin karena internally, mereka akan saling mengawasi, dan kita2
juga akan lebih pinter, karena mereka berkepentingan untuk mebuat kita
pinter agar usaha mereka lebih menguntungkan di
> kita.
> Tinggal sekarang, berapa nilai bagi hasil yg sesuai untuk itu semua,
sehingga tetap menarik mereka. Semoga.
>
> Wassalam,
> Harry Kusna
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------