Banyak hal yg dapat dilakukan oleh IAGI-HAGI-IATMI untuk "membantu"
ESDM dalam penyusunan kerangka legislasi ini terutama bidang
kegeologian serta sisi supply sumberdaya energi. Dari 25 item lebih
dibawah sana, tentunya lebih dari separo menyangkut ilmu geologi.

Kerangka yg dibuat dalam web ini ini sangat-sangat bagus untuk melihat
sampai dimana kondisi perundangan saat ini, banyak aturan yg sudah
dperbaharui, banyak aturan yg masih dalam RUU. Saya rasa perlu
didonlod utk dimiliki PP-IAGI.

Ini menunjukkan keterbukaan ESDM juga terlihat pada item paling bawah
--> " Berikan saran Anda atas rancangan ini ke alamat :[EMAIL PROTECTED] "
mari kita "serbu" rame-rame undangan ini .... supaya
perudangan/legislasi ini cepat selesei dan kita dapat memulai
"bermain-main" dibidang yg kita geluti.

salam
RDP
"are we there yet ?"
---------- Forwarded message ----------
Jumat, 13 Januari 2006 - 14:43 WIB
DESDM Susun Kerangka Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM

Partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor ESDM dalam
penyusunan legislasi dan regulasi yang terkait dengan sektor ESDM
sangat penting dan sangat diharapkan dalam rangka menghasilkan rumusan
legislasi dan regulasi yang mengakomodasi kepentingan para pemangku
kepentingan sebagai upaya bersama untuk lebih mengembangkan sektor
ESDM di Indonesia.
Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DESDM, Dr. Ir. Luluk
Sumiarso menyusul disusunnya dokumen Kerangka Legislasi dan Regulasi
(KLR) Sektor ESDM. Menurut Luluk Sumiarso, para pemangku kepentingan
dapat mengakses secara online seluruh dokumen KLR tersebut dalam situs
portal DESDM (dapat diklik pada =banner= dengan judul "Kerangka
Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM" di bagian atas halaman situs portal
ini). Pada dokumen KLR ini dapat dilihat berbagai legislasi
(Undang-Undang atau RUU) dan regulasi (Peraturan atau Rancangan
Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Presiden,
Peraturan/Keputusan Menteri hingga Petunjuk Teknis yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal di lingkungan DESDM) baik yang sudah tidak
berlaku, yang sedang berlaku maupun yang akan berlaku.

Dalam dokumen KLR ini terdapat 3 legislasi yang sedang dalam tahap
penyelesaian yaitu RUU Mineral dan Batubara, RUU Ketenagalistrikan dan
RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.

Penyusunan RUU-RUU tersebut sesungguhnya telah pula melibatkan para
stakeholder namun Pemerintah, dalam hal ini DESDM sebagai pemegang
portofolio sektor ESDM, tetap mengharapkan agar para stakeholder
lainnya dapat memberikan masukan-masukan secara langsung bagi
penyempurnaan legislasi tersebut sebelum difinalisasi.

Pemuatan KLR juga merupakan bagian dari transparansi dalam penyusunan
kebijakan pembangunan sektor ESDM di Indonesia sehingga apabila suatu
legislasi sudah diterbitkan dan disosialisasikan maka diharapkan
legislasi dan regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan dan
tidak terjadi lagi legislasi yang digugat atau dibatalkan dikemudian
hari. Dengan demikian maka para investor dapat lebih mendapatkan
kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kontribusi sektor ESDM dalam pembangunan nasional.

===========
note : untuk melihat kerangka regulasi ini bisa dilihat di
http://www.esdm.go.id/

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

- KERANGKA LEGISLASI DAN REGULASI
- SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

2 KERANGKA LEGISLASI
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
3 KERANGKA REGULASI
SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
4 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
5 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
6 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
7 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
8 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN
9 KERANGKA REGULASI
SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
10 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
11 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
12 KERANGKA REGULASI
SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI
13 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
1. Iuran Pertambangan
14 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
2. Jasa Pertambangan
15 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
3. Tata Cara Perizinan KP, KK dan PKP2B
16 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
4. Pembuatan Peta dan Pencadangan Wilayah
17 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
5. Pembuktian Kesanggupan/ Kemampuan Modal Teknis
18 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
6. Pengawasan Produksi Pertambangan
19 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
7. Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
20 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
8. Lindungan Lingkungan
21 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI
22 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI
23 PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG AIR TANAH
24 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI (RUU)
25 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR GEOLOGI
26 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR GEOLOGI
27 Berikan saran Anda atas rancangan ini ke alamat :[EMAIL PROTECTED]

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke