Banyak hal yg dapat dilakukan oleh IAGI-HAGI-IATMI untuk "membantu" ESDM dalam penyusunan kerangka legislasi ini terutama bidang kegeologian serta sisi supply sumberdaya energi. Dari 25 item lebih dibawah sana, tentunya lebih dari separo menyangkut ilmu geologi.
Kerangka yg dibuat dalam web ini ini sangat-sangat bagus untuk melihat sampai dimana kondisi perundangan saat ini, banyak aturan yg sudah dperbaharui, banyak aturan yg masih dalam RUU. Saya rasa perlu didonlod utk dimiliki PP-IAGI. Ini menunjukkan keterbukaan ESDM juga terlihat pada item paling bawah --> " Berikan saran Anda atas rancangan ini ke alamat :[EMAIL PROTECTED] " mari kita "serbu" rame-rame undangan ini .... supaya perudangan/legislasi ini cepat selesei dan kita dapat memulai "bermain-main" dibidang yg kita geluti. salam RDP "are we there yet ?" ---------- Forwarded message ---------- Jumat, 13 Januari 2006 - 14:43 WIB DESDM Susun Kerangka Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor ESDM dalam penyusunan legislasi dan regulasi yang terkait dengan sektor ESDM sangat penting dan sangat diharapkan dalam rangka menghasilkan rumusan legislasi dan regulasi yang mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan sebagai upaya bersama untuk lebih mengembangkan sektor ESDM di Indonesia. Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DESDM, Dr. Ir. Luluk Sumiarso menyusul disusunnya dokumen Kerangka Legislasi dan Regulasi (KLR) Sektor ESDM. Menurut Luluk Sumiarso, para pemangku kepentingan dapat mengakses secara online seluruh dokumen KLR tersebut dalam situs portal DESDM (dapat diklik pada =banner= dengan judul "Kerangka Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM" di bagian atas halaman situs portal ini). Pada dokumen KLR ini dapat dilihat berbagai legislasi (Undang-Undang atau RUU) dan regulasi (Peraturan atau Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri hingga Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal di lingkungan DESDM) baik yang sudah tidak berlaku, yang sedang berlaku maupun yang akan berlaku. Dalam dokumen KLR ini terdapat 3 legislasi yang sedang dalam tahap penyelesaian yaitu RUU Mineral dan Batubara, RUU Ketenagalistrikan dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyusunan RUU-RUU tersebut sesungguhnya telah pula melibatkan para stakeholder namun Pemerintah, dalam hal ini DESDM sebagai pemegang portofolio sektor ESDM, tetap mengharapkan agar para stakeholder lainnya dapat memberikan masukan-masukan secara langsung bagi penyempurnaan legislasi tersebut sebelum difinalisasi. Pemuatan KLR juga merupakan bagian dari transparansi dalam penyusunan kebijakan pembangunan sektor ESDM di Indonesia sehingga apabila suatu legislasi sudah diterbitkan dan disosialisasikan maka diharapkan legislasi dan regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan dan tidak terjadi lagi legislasi yang digugat atau dibatalkan dikemudian hari. Dengan demikian maka para investor dapat lebih mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia yang pada gilirannya dapat meningkatkan kontribusi sektor ESDM dalam pembangunan nasional. =========== note : untuk melihat kerangka regulasi ini bisa dilihat di http://www.esdm.go.id/ 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - KERANGKA LEGISLASI DAN REGULASI - SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 KERANGKA LEGISLASI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 3 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 4 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 5 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 6 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 7 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 8 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR KETENAGALISTRIKAN 9 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI 10 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI 11 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI 12 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI 13 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 1. Iuran Pertambangan 14 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 2. Jasa Pertambangan 15 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 3. Tata Cara Perizinan KP, KK dan PKP2B 16 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 4. Pembuatan Peta dan Pencadangan Wilayah 17 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 5. Pembuktian Kesanggupan/ Kemampuan Modal Teknis 18 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 6. Pengawasan Produksi Pertambangan 19 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 7. Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 20 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 8. Lindungan Lingkungan 21 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI 22 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA DAN PANAS BUMI 23 PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG AIR TANAH 24 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR MINERAL, BATUBARA, DAN PANAS BUMI (RUU) 25 KERANGKA REGULASI SUBSEKTOR GEOLOGI 26 PERATURAN PELAKSANAAN SUBSEKTOR GEOLOGI 27 Berikan saran Anda atas rancangan ini ke alamat :[EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) ---------------------------------------------------------------------

