Abah... Saya mah jarang bendu bah, makana teu huisan. Kita juga tau dan mahfum kontrak ajaibnya humpuss TAC, yang terus berubah secara ajaib juga menjadi KKS/PSC ... Memang kita hidup di nagri dongeng, dimana "oportunis" lah yang wealthy and healthy ( walaupun huisan ditambah migrain all the time). Abah bener ttg deal PTM yang 400 jeti, itu bukan jualan tapi salah satu prasyarat untuk perpanjangan TAC yang diajukan PTM ke exxon jaman Baihaqi. Are we blind, Are we deaf, or just Ignorance for the sake of some pie... Ternyata lebih enak memandang semuanya dari sudut bobodoran tapi tetep propesional ya Bah.....
Yang tetep dan keukeuh senang dan happy jadi member ATHI, sekaligus relawan 1001buku, dadeu ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, March 16, 2006 10:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] press release ATHI...Cepu Block...What's next ??? > > > > Indro > > Heureuy teh sehat , tapi kalau kontrak - nya sudah KKS (PSC /KPS > kalo baheula mah) dianggap keneh TAC eta mah sanes heureuy tapi TUNDUH ! > Eh tong bendu- nya , kan sayah oge cuman heureuy, heheheheheh. > > Si-Abah > > ___________________________________________________________________________ > > > Rame....Hebring....Bodor....Seruh !!! >> Itu Komentar dari Komunitas Tukang Heureuy Indonesia ttg Cepu Block yang >> baru saja operatorshipnya selama 30 tahun mendatang dikangkangi Exxon >> Mobil. >> Puas dan pada saat bersamaan lieur kita mendapatkan asupan gizi yang >> berlimpah dari berbagai sumber dan pakar yang mahfum abiz tentang blok >> cepu, >> mulai dari asosiasi arek si anak teler, asosiasi tukang gali lubang, >> asosiasi tukang batu, asosiasi tukang dpr, asosiasi tukang nego,asosiasi >> tukang jubir, asosiasi tukang kepdes, asosiasi tukang regulasi, dan >> asosiasi >> rame-rame kita sehat... >> >> Kita lupa..it was done deal, G to G deal yang dipayungi kesepakatan dan >> kontrak yang mengikat adalah mainan yang bukan main-main ( walaupun masih >> ada kemungkinan para ahli kita yang Tob Abiz bisa melihat celah hukum yang >> ilegal). Sekarang apa sih yang masih mungkin dilakukan ???? Simple atau >> kata >> hebringnya sih buat saya yang awam bukan sesuatu yang istimewa ( >> inga...inga...kita punya sdm yang mumpuni !!!) >> >> Buktikan pada pemerintah, exxon, dan rakyat seperti saya yang suka bodor >> bahwa Pertamina sebagai partner mampu dan mau baik secara teknik dan >> management untuk duduk sama tinggi dengan operator sesuai dengan jiwa JOA >> ( 50-50 then becoming 45-45-10 from 15 % share). Gue yakin Pertamina >> mampu >> !! >> Artinya, setiap usulan baik teknis maupun non teknis pertamina sebagai >> partner sejajar harus membuktikan punya kelas dan profesionalisme yang >> tinggi. >> Usulan teknis dan non teknis harus datang dari keduabelah fihak dan >> disetujui keduabelah fihak (OPCOM) sebelum dilempar ke sang regulator BP >> Migas. >> Contoh kongkrit adalah Exxon budgeting yang ramai riuh dibahas karena >> sangat >> amat mahal dan berujung ke cost recovery yang harus ditanggung rakyat >> nagri >> ini. >> Pertamina sebagai partner sejajar adalah harapan kita untuk memberi >> pelajaran secara profesional pada exxon bagaimana SOP tetap high standard, >> tapi juga costnya reasonable ( see pembahasan ttg Seismic Survey Cost dan >> Drilling Cost dari Exxon mobil). >> Persetujuan Work Program and Budget dari kedua belah fihak adalah FILTER >> pertama untuk test case. Filter kedua dan filter yang paling powerful >> datang >> dari BP Migas sebagai regulator beneran ( artinya kalau memang ngga >> reasonable WP & B nya ya hajar saja bleh !!!). >> Kalau semua mau, mampu, dan berhati bersih, Insya Allah, siapapun >> operatornya hasil dari Blok Cepu ini bisa sesuai dengan UUD pasal 33 tea. >> Saya rakyat yang suka bodor akan senang, para anggota profesi yang >> profesional akan puas, Exxon, Pertamina, dan Pemerintah akan dipuji..... >> >> Itu next yang pertama dan menurut saya yang awam ttg blok ini, Insya >> Allah, >> dengan pola fikir Positif hasilnya juga positif. >> Next yang kedua...ini agak ribet tapi simple dan bodor karena harus saya >> awali dengan pertanyaan pada rumput yang ngga goyang... >> >> - Apakah dalam mendapatkan suatu blok yang TAC seperti Cepu secara legal >> harus melalui TENDER ???? Legalkah kalau tidak melalui tender ??? Kalau >> tidak legal ada celah hukum yang kasarnya seperti kasus maling dan >> penadah. >> - Kalau Case diatas Legal, nextnya Apakah dalam kontrak TAC Cepu berlaku >> kontrak TAC normal seperti yang lainnya ??? Contohnya zona produksi yang >> boleh di exploitasi. Karena kalau ada batasan zona produksi ( Field di >> Blok >> ini aslinya berproduksi dari shallow reservoir formasi ngrayong keatas), >> legalitas explorasi dan exploitasi zona reservoir dibawah ngrayong ilegal >> ( banyu urip dan teman-temannya). >> >> Mungkin masih banyak lagi yang bisa digali dari segi legalitas oleh para >> pakar asosiasi profesional di nagri ini dan ujungnya bisa membawa kasus >> ini >> ke Arbitrase Internasional. Saya yang awam hukum ini percaya Exxon sangat >> ngeri dan taat dengan yang namanya legalitas ( apalagi untuk proyek yang >> sharenya kurang dr 7.5 %).Pan Ribet tapi simple. >> >> Harapan dari Asosiasi Tukang Heureuy Indonesia sih berikan yang terbaik >> untuk rakyat nagri ini diawali dengan niat baik, dijalankan dengan >> profesionalisme yang tinngi, dan Insya Allah kita semua akan menikmati >> hasilnya dengan senyum dan kebanggaan sebagai anak nagri. >> >> Tariiiiiiiiiiiiiiikkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk mang........ >> >> dadeu, >> member ATHI, tapi paling bangga jadi member 1001buku.......see >> http://groups.yahoo.com/group/1001buku/ yang punya kegiatan mulia >> mulungin >> buku untuk mencerdaskan anak nagri dari limbah buku milik siapapun yang >> mo >> dibuang ataupun mo disumbangin tapi bingung harus lewat mana... >> >> >> --------------------------------------------------------------------- >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> >> > > > > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- >

