Pak Awang,
Kalau kantor perwakilan BPMIGAS yang ada di Sumatra Utara, Sumatra Selatan,
Kalimantan/Sulawesi dan Maluku ini juga dibawah BPMIGAS ?
Apakah ada padanannya dengan yg sebelumnya (jaman BPPKA) ?

rdp

On 5/23/06, Awang Harun Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Pak Andang sudah menerangkan dengan benar. Memang, orang luar, apalagi
yang baru berinvestasi di Indonesia suka bingung antara BPMIGAS dan MIGAS.
Tetapi kedua badan ini sudah saling bagi-bagi tugas dengan baik. Hanya,
memang masih suka ada yang keluar dari wewenangnya, tetapi itu bukan
secaralembaga. Baik MIGAS maupun BPMIGAS melaksanaan fungsi pengawasan.
Pengawasan oleh MIGAS untuk tujuan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan. Pengawasan oleh BPMIGAS untuk tujuan ketaatan terhadap
ketentuan Kontrak Kerja Sama.

Salam,
Awang

Kirim email ke