>
  Pak Ardhie

  Yang dimaksudkan kelihatan-nya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ini
sudah menjadi issue lama antara DESDM dan Dep Keu.
Kalau dari sisi pengusahaan sih apa yang dibeli untuk kepentingan masa
eksplorasi , jelas belum memberikan nilai dalam artian memberikan
pendapatan pada Perusahaan (baik mineral, batubara maupun hidrokarbon)
yang masih dalam taraf eksplorasi.
Duluuuuu , PPN ini ditangguhkan sampai dengan perusahaan ybs berhasil dlm
eksplorasi-nya.

   Tentunya Dep Keu mempunya alasan lain yang menyebabkan peraturan ini
dirubah.

   Si-Abah


___________________________________________________________________________

  Yang pernah saya dengar ttg pajak yg sering dimaksudkan dalam hal ini
> adalah misalnya pajak memasukkan barang-barang atau lat-alat untuk
> kebutuhan kontsruksi. Memang bukan pajak penghasilan secara langsung.
> Misalkan oil company akan melakukan survey seismic pada masa explorasi
> 4 tahun diawal . Memang bukan pajak pendapatan sih.
> Kalau tidak salah keluhan ttg perpajakan ini masih bergema tahun 2005
> sewaktu konvensi IPA di Jakarta.
>
> RDP
>
> On 5/24/06, Ardhie Permadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Pak Rovicky ....
>>
>> Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut
>> masalah
>> pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya.
>>
>> Kutip on:
>> * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
>> dunia usaha sektor energi;
>>       Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
>> pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
>> sudah mulai berproduksi
>> Kutip off .....
>>
>> Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak
>> penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan
>> menyatakan bahwa :
>> * Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap :
>>    ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku
>>         adalah sebesar 10%
>>    ** Penghasilan Kena Pajak > Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif
>>         pajak yang berlaku adalah sebesar 15%
>>    ** dst ......
>>
>> Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau
>> Penghasilan
>> Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak Penghasilan yang
>> harus dibayar adalah sebesar Rp.0
>>
>> Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak
>> yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau tidak
>> memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang.
>>
>> regards,
>> Ardhie
>>
>>
>> ----- Original Message -----
>> From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: <[email protected]>
>> Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM
>> Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning
>>
>>
>> Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara
>> kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN)
>> 2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga
>> target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih
>> sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini
>> bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui
>> sejak dari tahun 2003, al :
>>
>>     * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan
>> pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut;
>>       Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat,
>> peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air
>> tanah dll
>>     * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan;
>>       Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga
>> energi
>> ini.
>>     * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan;
>>       Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang
>> masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan
>> beberapa pengguna listrik PLN.
>>     * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang
>> memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun
>> investor listrik swasta;
>>       TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini
>> akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ?
>>     * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang
>> mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan
>> daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat;
>>     * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk
>> menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu,
>> ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia
>> menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah;
>>       Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya
>> diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri.
>>     * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
>> dunia usaha sektor energi;
>>       Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
>> pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
>> sudah mulai berproduksi
>>     * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat
>> menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang;
>>       Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan
>> stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah
>> tidak lagi konsen dengan politic stability ini.
>>     * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada
>> saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya
>> melainkan hanya sebagai broker.
>>       Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah
>> banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari
>> cadangan dunia "leading" dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya.
>>
>> Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah
>> keekonomian saat ini serta "keberanian" pemerintah untuk memberikan
>> prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar "keterpaksaan".
>>
>> source :
>> http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.html
>> --
>> How to win the game without breaking the rule ? --> make the new one !
>>
>>
>> ---------------------------------------------------------------------
>> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>> -----  Call For Papers until 26 May 2006
>> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>> ---------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>
>
> --
> How to win the game without breaking the rule --> make the new one !
>
> ---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke