> Pak Ardhie Yang dimaksudkan kelihatan-nya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ini sudah menjadi issue lama antara DESDM dan Dep Keu. Kalau dari sisi pengusahaan sih apa yang dibeli untuk kepentingan masa eksplorasi , jelas belum memberikan nilai dalam artian memberikan pendapatan pada Perusahaan (baik mineral, batubara maupun hidrokarbon) yang masih dalam taraf eksplorasi. Duluuuuu , PPN ini ditangguhkan sampai dengan perusahaan ybs berhasil dlm eksplorasi-nya.
Tentunya Dep Keu mempunya alasan lain yang menyebabkan peraturan ini dirubah. Si-Abah ___________________________________________________________________________ Yang pernah saya dengar ttg pajak yg sering dimaksudkan dalam hal ini > adalah misalnya pajak memasukkan barang-barang atau lat-alat untuk > kebutuhan kontsruksi. Memang bukan pajak penghasilan secara langsung. > Misalkan oil company akan melakukan survey seismic pada masa explorasi > 4 tahun diawal . Memang bukan pajak pendapatan sih. > Kalau tidak salah keluhan ttg perpajakan ini masih bergema tahun 2005 > sewaktu konvensi IPA di Jakarta. > > RDP > > On 5/24/06, Ardhie Permadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Pak Rovicky .... >> >> Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut >> masalah >> pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya. >> >> Kutip on: >> * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan >> dunia usaha sektor energi; >> Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar >> pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti >> sudah mulai berproduksi >> Kutip off ..... >> >> Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak >> penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan >> menyatakan bahwa : >> * Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap : >> ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku >> adalah sebesar 10% >> ** Penghasilan Kena Pajak > Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif >> pajak yang berlaku adalah sebesar 15% >> ** dst ...... >> >> Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau >> Penghasilan >> Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak Penghasilan yang >> harus dibayar adalah sebesar Rp.0 >> >> Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak >> yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau tidak >> memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang. >> >> regards, >> Ardhie >> >> >> ----- Original Message ----- >> From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]> >> To: <[email protected]> >> Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM >> Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning >> >> >> Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara >> kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN) >> 2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga >> target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih >> sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini >> bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui >> sejak dari tahun 2003, al : >> >> * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan >> pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut; >> Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat, >> peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air >> tanah dll >> * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan; >> Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga >> energi >> ini. >> * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan; >> Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang >> masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan >> beberapa pengguna listrik PLN. >> * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang >> memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun >> investor listrik swasta; >> TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini >> akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ? >> * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang >> mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan >> daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat; >> * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk >> menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu, >> ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia >> menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah; >> Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya >> diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri. >> * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan >> dunia usaha sektor energi; >> Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar >> pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti >> sudah mulai berproduksi >> * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat >> menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang; >> Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan >> stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah >> tidak lagi konsen dengan politic stability ini. >> * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada >> saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya >> melainkan hanya sebagai broker. >> Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah >> banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari >> cadangan dunia "leading" dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya. >> >> Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah >> keekonomian saat ini serta "keberanian" pemerintah untuk memberikan >> prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar "keterpaksaan". >> >> source : >> http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.html >> -- >> How to win the game without breaking the rule ? --> make the new one ! >> >> >> --------------------------------------------------------------------- >> ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >> ----- Call For Papers until 26 May 2006 >> ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >> --------------------------------------------------------------------- >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> >> > > > -- > How to win the game without breaking the rule --> make the new one ! > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

