Pak Koesoemadinata,

Saya gak ingat persis ketentuan "undivided interest (UI)" itu dalam
bentuk apa, namun prinsip UI ini dulu dimaksudkan agar WKP itu
kegiatannya aktif dan tdk menjadi barang dagangan, kalo prinsip UI
dibolehkan maka operator PSC akan meng-kavling2 lagi WKP yang diperoleh
dari pemerintah menjadi beberapa sub-WKP dan si operator ini farm-out
per sub-WKP dari kegiatan farm-out ini saja si operator mendapat
keuntungan bahkan bias melebihi bonus yang harus dibayar oleh si
operator ke pemerintah, bias jadi si operator lebih sibuk dagang sub-WKP
katimbang melakukan kegiatan operasi perminyakan.
Lha kalo Pertamina bagaimana? Jelas Pertamina adalah perusahaan 100%
milik Pemerintah, karena itu syarat dengan privileges, misalnya split
60:40, relinquishment ada tapi tdk ditentukan prosentase luasnya dan
kapan dilakukan, pelaksanaannya diserahkan ke Pertamina. LHA PREVILEGES
INILAH YANG HARUS DIPROTEK JANGAN SAMPAI DINIKMATI OLEH NON-PERTAMINA.
Proteksi ini harus dilakukan melalui 2 jalur, yaitu jalur farmout, dan
jalur penjualan stock di stock exchange. Kalo boleh Divided Interest,
Pertamina meng-carve out bloknya kemudian ditawarkan ke perusahaan lain
dengan terlebih dahulu dicabut privileges-nya, ini bisa membahayakan
Pertamina, karena Pertamina akan menghadapi berbagai tekanan, bisa2
daerah yang bagus yg harus di farm-out (ingat kasus Ustraindo dan Humpus
Patra Gas/ sekarangpun blok Cepu masih heboh), karena itu perlu
Pertamina diproteksi dari jalur farm-out. Sedangkan dari jalur stock
exchage sampai saat ini masih terprotek karena Pertamina dibentuk tidak
berdasarkan atas saham-saham, tdk tahu nanti kalo Pertamina
diprivatisasi, harus dirumuskan dengan jelas proteksinya, ingat kasus
PT. Indosat mayoritas kepemilikannya dikuasai asing. Memang tidak mudah
memproteksi privileges, makin besar privileges makin rigid. Kita tinggal
pilih menganut negara spt Norway yang membolehkan STATOIL (Pertaminanya)
privatisasi maks 30%, saat ini saham STATOIL yg dimiliki public 21%,
atau menganut negara spt Italy dimana ENI (dulu AGIP) saham yang
dipegang pemerintah Italy hanya 30%.

Salam,
LTH   

-----Original Message-----
From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, May 22, 2006 1:56 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM

Pak Luthfi:
Sebetulnya prinsip undivided interest yang diberlakukan Pertamina itu
apakah 
berbentuk UU, Keputusan Menteri atau dalam bentuk apa?
SEbetulnya prinsip ini merugikan daerah yang seluruh arealnya hanya ada 
lapangan2 minyak Pertamina, seperti contohnya Jabar. BUMD tidak bisa
ikut 
participating interest 10% yang tercantum dalam UU Migas.
Masalah keuangan saya kira bisa diatur untuk bagian yang difarm-outkan
itu. 
Aturan itu kan dibikin manusia.
Wassalam


----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, May 23, 2006 9:56 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


>> Pak Koesoema
>
>  Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim paro-nya pengelolaan
sawah,
>  jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau panen-nya gagal ya
>  yang punya sawah ndak dapat apa apa.
>  Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI dan Pem Kab.
>  Jadi 10 % participating interest itu kan hanya berlaku pada tahapan
>  produksi, untuk PemKab.
>  Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak itu berada , kalau
adai
>  nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah Kabupaten A.
>  Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit , karena yang
dibagikan
>  net revenue.
>  Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja tetapi dengan lapangan
>  yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit.
>  Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang blok-nya berada
>  dibeberapa   propinsi , dan laporan keuangan-nya
>  harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT, baru kemudian
dibebankan
>  ke-masing2 Unit Bisnis.
>  Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat mendapatkan uangnya agar
dapat
>  dipakai membangun Daerah.
>
>  Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya ya ?
>
>  Si-Abah.
>
>
________________________________________________________________________
_
>
>
>
>  Pak Luthfi:
>> Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana
>> apakah
>> Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD
>> (daerah)
>> sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena
tentu
>> Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!.
>> RPK
>> ----- Original Message -----
>> From: <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: <[email protected]>
>> Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM
>> Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM
>>
>>
>>> >
>>>  Pak Koesoema
>>>
>>>  Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang
>>>  normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out.
>>>
>>>  Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya
>>> berangkali)
>>>  yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya.
>>>  Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ?
>>>  Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha
>>> wong
>>>  PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya
>>> buat
>>>  negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.
>>>
>>>  Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU.
>>>  Akibat-nya  ?
>>>  Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus
seluruh
>>> WKP.
>>>  Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar ,
dibeberapa
>>>  cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada
>>> lapangan
>>>  yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field).
>>>  Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung
perjanjian
>>>  bisnis-nya ya ?
>>>
>>>  Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit
>>> bagi
>>>  para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma  namanya ya tetap
>>> sajal
>>>  PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal
yang
>>>  penting.
>>>
>>>  Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau
bisa
>>>  dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?".
>>>
>>>  Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM
>>>  al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan
"deal-bisnis",
>>>  apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip
>>> bagi
>>>  PTM.
>>>
>>>  Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka
daerah
>>>  diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan
>>> aktifitas-nya
>>>  sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP
>>> PERTA-
>>>  MINA.
>>>
>>>  Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan ,
akan
>>>  tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan  dapat bagian sesuai
>>>  dengan aturan yg berlaku saat ini.
>>>
>>>  Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM
tetapi
>>>  harus suda bebas pajak.
>>>
>>>  Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan
sulit
>>>  bagi - PTM untuk mengembangkan diri.
>>>  Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan
>>>  hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan
kepentingan
>>>  bisnis-nya ?
>>>
>>>  Si - Abah
>>>
>>>
________________________________________________________________________
___
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>  Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap
tulisan
>>> ini
>>>> dapat menuai diskusi
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak
meng-anak-tirikan
>>>>  anak
>>>> kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus
>>>> diperlakukan
>>>> sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat.
>>>>
>>>> Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk
>>>> Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah
mendapatkan
>>>> dana
>>>> untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya
bahkan
>>>> mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin
>>>> untuk
>>>> dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan
>>>> sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian
>>>> tertentu
>>>> daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional
>>>> dengan
>>>> memberikan participating/ working interest (termasuk reserves
>>>> entitlement?)
>>>> dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan
>>>> participating
>>>> interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina
>>>> tidak?
>>>> Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor
>>>> dibayar
>>>> dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan
>>>> portfeuille
>>>> saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan
>>>> partisipasi
>>>> aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk
perusahaan
>>>> baru
>>>> seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk
management
>>>> units
>>>> seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya
sendiri)
>>>> yang
>>>> langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian
>>>> integral
>>>> dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan
>>>> minyak
>>>> yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak
untuk
>>>> menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot
>>>> tertentu
>>>> sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation.
Jadi
>>>> sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan
>>>> badan
>>>> usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya
bersama).
>>>>
>>>> Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out
blok
>>>> Cepu
>>>> pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator,
>>>> tetapi
>>>> Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang
>>>> Chief
>>>> Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari
>>>> kecurigaan
>>>> Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP
Migas,
>>>> atau
>>>> adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu
>>>> mencantumkan
>>>> nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas
>>>> sebagai
>>>> bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina
benar2
>>>> bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah
daerah2
>>>> yang
>>>> di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain
>>>> jika
>>>> ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari
BP
>>>> Migas?
>>>>
>>>> Correct me if I am wrong!
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> (PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB)
>>>> R.P.Koesoemadinata
>>>> Jl. Sangkuriang G-1
>>>> Bandung 40135
>>>> Telp: 022-250-3995
>>>> Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
>>>> e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>>>>
>>>> ----- Original Message -----
>>>> From: <[EMAIL PROTECTED]>
>>>> To: "malahan" <[email protected]>
>>>> Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM
>>>> Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM
>>>>
>>>>
>>>>>> ==================intro=============
>>>>>> KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas:
>>>>>> Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi
dan
>>>>>> Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero,
akan
>>>>>> mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun
ini.
>>>>>> Dari
>>>>>> lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100
>>>>>> juta
>>>>>> kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur
Utama
>>>>>> Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu
untuk
>>>>>> membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas.
>>>>>> Selain
>>>>>> itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa
tahun ke
>>>>>> depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada
>>>>>> penetapan
>>>>>> mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI
>>>>>> ==============end of intro================
>>>>>
>>>>>
>>>>
>>>>
>>>>
---------------------------------------------------------------------
>>>> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>>>> -----  Call For Papers until 26 May 2006
>>>> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>>>>
---------------------------------------------------------------------
>>>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>>>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>>> No. Rek: 123 0085005314
>>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>>> No. Rekening: 255-1088580
>>>> A/n: Shinta Damayanti
>>>> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>>>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>>>>
---------------------------------------------------------------------
>>>>
>>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
---------------------------------------------------------------------
>>> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>>> -----  Call For Papers until 26 May 2006
>>> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>>>
---------------------------------------------------------------------
>>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>>>
---------------------------------------------------------------------
>>>
>>
>>
>> ---------------------------------------------------------------------
>> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>> -----  Call For Papers until 26 May 2006
>> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>> ---------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> 


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke