Kasus ini akan menjadi semakin menarik , kalau nanti sampai kepada
persoalan "claim damage" yang mungkin akan diajukan baik oleh Penduduk
setempat dimana sawah mereka telah tercemar oleh lumpur , atau oleh fihak
lain (LSM , Pemerintah Daerah dsb) yang menyatakan telah mengalami
kerugian baik langsung maupn tidak langsung.
Tentunya fihak yang pertama akan dituduh adalah Lapindo Brantas.
Bagaimana peran profesional disini ?
Menurut pendapat saya yang akan banyak berperan adalah geologist,
geophysicst dan petroleum enggineer.
Bagaimana "end story" nya ? Kita lihat saja nanti.
Tapi yang pasti "kebenaran hukum" nanti haruslah adil , transparan dan
mendasarkan keputusan akhir berdasarkan kaidah teknis dan kaidah hukum
yang adil dan benar.
Tentunya tidak mau rakyat dirugikan oleh industri , akan
tetapi kita juga tidak mau industri dipersalahkan oleh suatu kejadian alam
yang bukan diakibatkan oleh aktifitasnya .
Semoga saja , akibat yang merugikan penduduk segera dapat diatasi.
Si-Abah.
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------