makanya, mas rovicky siap2 aja ya ke porong, eh pengadilan, he..he..
salam, syaiful On 7/4/06, Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dalam sebuah proses peradilan yg memerlukan saksi ahli, bisa ada dua saksi ahli. Saksi yg diajukan terdakwa, dan saksi yg diajukan penuntut umum. Saksi-saksi ini nantinya juga akan ditanya oleh Jaksa maupun oleh Pembela. Bisa saja dari IAGI bisa pula dari mana saja, asalkan distujui oleh Pak/Bu Hakim. Saksi ini disumpah untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya. Aku pikir ini akan seru juga kalau ada geologist menjadi saksi ahli. RDP On 7/4/06, Achmad Luthfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Tidak usah tunggu nanti, sekarang IAGI sudah dapat undangan dari Polda Jatim untuk memberi keterangan yang terkait dengan keahlian Geologi dalam kasus semburan Lumpur di porong/sidoarjo. PP IAGI segera membahas hal ini utk mengirimkan wakilnya. Kalo nanti jadi dibawa ke pengadilan mungkin IAGI juga akan diminta sebagai saksi ahli. > > Salam, -- Mohammad Syaiful - Explorationist Mobile: 62-812-9372808 Email: [EMAIL PROTECTED] Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) Head Office: Jl. Tebet Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia Phone: 62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140 Email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]

