makanya, mas rovicky siap2 aja ya ke porong, eh pengadilan, he..he..

salam,
syaiful


On 7/4/06, Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Dalam sebuah proses peradilan yg memerlukan saksi ahli, bisa ada dua saksi
ahli.
Saksi yg diajukan terdakwa, dan saksi yg diajukan penuntut umum.
Saksi-saksi ini nantinya juga akan ditanya oleh Jaksa maupun oleh
Pembela. Bisa saja dari IAGI bisa pula dari mana saja, asalkan
distujui oleh Pak/Bu Hakim. Saksi ini disumpah untuk memberikan
keterangan sesuai dengan pengetahuannya.

Aku pikir ini akan seru juga kalau ada geologist menjadi saksi ahli.

RDP


On 7/4/06, Achmad Luthfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Tidak usah tunggu nanti, sekarang IAGI sudah dapat undangan dari Polda
Jatim untuk memberi keterangan yang terkait dengan keahlian Geologi dalam
kasus semburan Lumpur di porong/sidoarjo. PP IAGI segera membahas hal ini
utk mengirimkan wakilnya. Kalo nanti jadi dibawa ke pengadilan mungkin IAGI
juga akan diminta sebagai saksi ahli.
>
> Salam,
--
Mohammad Syaiful - Explorationist
Mobile: 62-812-9372808
Email: [EMAIL PROTECTED]

Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)
Head Office:
Jl. Tebet Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia
Phone: 62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140
Email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke