Wah, Mas Agus, idenya menarik banget. Boleh gak aku dapat papernya tentang
forensik geology? tolong attach via japri saja. Tema itu mungkin bisa
diusulkan jadi satu tema di Unconventional geology di riau nanti dan mas
agus yang jadi pembicaranya .... gimana panitia?
Salam
Yudi
----- Original Message -----
From: "Agus Hendratno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Cc: <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "dewatha"
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, July 14, 2006 11:46 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Pentingnya Pencerahan Geologi ke Polisi (Forensik
Geology)
dear all,
setelah gempabumi 27 mei dan semburan lumpur di Porong
sudah memasuki 1 bulan, Hp saya dihubungi kadiv.serse
POLDA DIY. Dia tahu Hp saya karena no.Hp saya dan
kawan IAGI jadi sambungan hotline di Koran yogya.
Kadiv.serse tanya tentang saya : bagaimana koq yogya
bisa ada gempa , juga koq ada semburan lumpur di
Porong, secara geologi bagaimana itu terjadi. Aku
jawab secara umum dulu. Kebetulan saja, saya habis
pulang dari lapangan BJP-1, Porong dan Watukosek
(Sidoarjo) dan penyuluhan gempa, di Sewon, bantul.
Kadiv.serse tanya terus tentang pengetahuan geologi
umum. lalu saya cerita dikit-dikit tentang Geologi dan
Delik Hukum, yang beberapa bulan lalu sedang saya
cermati dan saya membimbing Seminar Mahasiswa Geologi
UGM dengan topik Forensik Geology. Kebetulan juga,
saya menyimpan beberapa artikel terkait dengan
Forensik Geology. Nah, Polisi dari POLDA DIY itu koq
tertarik. saya bilang, bahwa di Inggris, ada ahli
geologi yang jadi detektif untuk penyidikan kriminal
yang terkait dengan materi kebumian. Dia makin
tertarik, dan malah kapan-kapan kalau pak Agus ada
waktu, mbok yao, kami-kami polisi ini diceramahi.
Blaik...........
Aku lupa mencatat no Hp pak Kapten Polisi itu. Sampai
hari ini, aku ngabur kayak seterika, jadi tidak sempat
menindak-lanjuti hal tersebut.
Nah, alangkah baiknya ke depan PP-IAGI atau komunitas
IAGI / geologi / kebumian dimana saja menyiapkan
materi KEGEOLOGIAN yang dapat dipahami oleh
bapak-bapak POLISI dimana saja, supaya POLISI bisa
tahu duduk permasalahan jika mau menyidik ahli geologi
atau kegiatan-kegiatan yang domain-nya GEOLOGI.
Program baru buat IAGI, hehe..., nambah gawean
wae..yah...
Kalau ada waktu, saya akan silahturahmi ke POLDA DIY
bawa ide-ide ini, tapi saya koq susah kalau sendirian,
waktu juga susah, ngurusi mahasiswa dan kampus, dan
juga ngalor-ngidul. Saya ada bahan contoh-contoh kasus
Forensik Geology, termasuk didalamnya Forensik
Petrografi.Bisa untuk PENYULUHAN.
Ini kasus yang saya alami, saya kedatangan tamu dari
Kejaksaan Madiun (JATIM), dia bawa sample BATUAN
berwarna hitam gelap, ada kilap logam sedikit. Jaksa
tersebut, sedang memperkarakan Pemborong Bangunan Kuno
SD di Madiun, yang lantai SD tersebut tersusun dari
BATUAN HITAM tadi. Pemborong tersebut menganggap hasil
bongkaran lantai SD adalah batu hitam andesit yang
murah, sehingga bongkaran SD dan lantainya diberi
dengan harga sangat murah.
Tapi, ada penduduk yang mengadu ke DIKNAS setempat,
bahwa BATU HITAM itu bukan batu murahan, kalau
bongkarnya hati-hati, batuan tersebut bisa mahal harga
jualnya. Nah, sampailah kasus konflik ini di
Pengadilan. Maka batuan tersebut perlu ada Pembuktian
Ilmiah dan Saksi Ahli.
Akhirnya batuan saya preparasi dan saya amati dengan
mikroskop polarisasi, ternyata itu black marble, cukup
bagus dan tidak sekedar andesit. Maka, selesai sudah
Forensik Petrografi itu meng-edukasi Pangadilan untuk
sebuah kasus, yang ending-nya DAMAI. hehe...
Salam
agus hendratno
dosen merangkap "penyuluh"
--- Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya kok lebih menekankan frase kalimat tersebut
yang ini "... dengan
tidak melanggar undang - undang negara dan/atau
mengganggu ketertiban
umum ...."
Nah, kalau memang tidak ada aturan yg dilanggar ya
knapa khawatir.
Didalam proses peradilan ada yg disebut
- Hakim
- Jaksa/penuntut/penggugat
- Terdakwa
- Saksi
- Pembela
Seterusnya di sisi mana IAGI akan bersifat membantu
("melindungi") ?
Membantu dari aspek hukum anggotanya yang dijadikan
saksi, atau
anggota yg dijadikan terdakwa, atau anggotanya yg
sedang
menuntut/menggugat ?
Namun, jelas sulit ditemui kalau anggota iagi
menjadi Hakim atau
Pembela dalam sebuah proses peradilan.
RDP
On 7/13/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>
>
>
>
> Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada
dalam proses pengadilan ?
>
> Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul ,
terutama dipacu oleh
> terjadinya "bencana
> Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1.
> Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita
wajib melihat atuarn dasar
> yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode
Etik. Disamping kasus
> spesifik yang
> menimpa anggota kita.
> Mari kita tinjau dari salah satu pasal dalam
AD/ART - IAGI.
>
> Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6
ayat d Anggaran Dasar
> yang berbunyi :
>
> d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para
anggotanya dalam arti yang
> seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang -
undang negara dan/atau
> mengganggu ketertiban umum demi peningkatan
keterlibatannya dalam
> pembanguan nasional.
>
> Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan
implikasi yang sangat
> luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI
terhadap anggotanya.
>
> Memperjuangkan kepentingan anggota-nya..
> Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang
harus dilakukann oleh
> IAGI ,
> c.q Puengurus Pusat dan Daerah ?
> Apakah memberikan bantuan hukum termasuk
kedalamnya , dan dalam kasus
> seperti apa ?
> Seluas-luasnya ?
> Yang juga menjadi penting adalah keterangan
diakhir kalimat yaitu "
> "demi peningkatan kewterlibatannya dalam
pembangunan nasional".
>
> Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas
diatas harus dan akan
> dilakukan apabila
> Ada hubungannya dengan "akan terganggunya "
peningkatan keterlibatan
> anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan
nasional.
>
> Debatable kan ????
>
> Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik
, sebenarnya posisi IAGI
> sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas
walaupun tentunya dapat
> diperdebatkan.
>
> Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan
yang akan memberikan
> pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai
wadah profesi MBOK lihat
> lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada
dalam IAGI.
>
> Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya
Komisi Penghargaan dan
> Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan
penghargaan profesi dan
> menilai suatu kasus "penyelewengan"
profesional.Antara lain di Pengadilan.
> Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini
belum dapat berdiri dan
> melaksanakan misi-nya ddengan baik.
> Jadi , secara profesional Komisi ini dapat
menjadi semacam saksi ahli
> yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun
tidak tertutup Jaksa
> ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari
organisasi ataupun institusi
> lainnya.
> Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat
memberikan pendapat secara
> profesional apakah anggota IAGI telah melakukan
pekerjaanya sesuai dengan
> kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri
?
>
>
> Mangga , silahkan berpendapat.
>
> Si- Abah.
>
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to:
[EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2:
http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------