dear all, 
setelah gempabumi 27 mei dan semburan lumpur di Porong
sudah memasuki 1 bulan, Hp saya dihubungi kadiv.serse
POLDA DIY. Dia tahu Hp saya karena no.Hp saya dan
kawan IAGI jadi sambungan hotline di Koran yogya.
Kadiv.serse tanya tentang saya : bagaimana koq yogya
bisa ada gempa , juga koq ada semburan lumpur di
Porong, secara geologi bagaimana itu terjadi. Aku
jawab secara umum dulu. Kebetulan saja, saya habis
pulang dari lapangan BJP-1, Porong dan Watukosek
(Sidoarjo) dan penyuluhan gempa, di Sewon, bantul.
Kadiv.serse tanya terus tentang pengetahuan geologi
umum. lalu saya cerita dikit-dikit tentang Geologi dan
Delik Hukum, yang beberapa bulan lalu sedang saya
cermati dan saya membimbing Seminar Mahasiswa Geologi
UGM dengan topik Forensik Geology. Kebetulan juga,
saya menyimpan beberapa artikel terkait dengan
Forensik Geology. Nah, Polisi dari POLDA DIY itu koq
tertarik. saya bilang, bahwa di Inggris, ada ahli
geologi yang jadi detektif untuk penyidikan kriminal
yang terkait dengan materi kebumian. Dia makin
tertarik, dan malah kapan-kapan kalau pak Agus ada
waktu, mbok yao, kami-kami polisi ini diceramahi.
Blaik...........
Aku lupa mencatat no Hp pak Kapten Polisi itu. Sampai
hari ini, aku ngabur kayak seterika, jadi tidak sempat
menindak-lanjuti hal tersebut.
Nah, alangkah baiknya ke depan PP-IAGI atau komunitas
IAGI / geologi / kebumian dimana saja menyiapkan
materi KEGEOLOGIAN yang dapat dipahami oleh
bapak-bapak POLISI dimana saja, supaya POLISI bisa
tahu duduk permasalahan jika mau menyidik ahli geologi
atau kegiatan-kegiatan yang domain-nya GEOLOGI.
Program baru buat IAGI, hehe..., nambah gawean
wae..yah...
Kalau ada waktu, saya akan silahturahmi ke POLDA DIY
bawa ide-ide ini, tapi saya koq susah kalau sendirian,
waktu juga susah, ngurusi mahasiswa dan kampus, dan
juga ngalor-ngidul. Saya ada bahan contoh-contoh kasus
Forensik Geology, termasuk didalamnya Forensik
Petrografi.Bisa untuk PENYULUHAN.
Ini kasus yang saya alami, saya kedatangan tamu dari
Kejaksaan Madiun (JATIM), dia bawa sample BATUAN
berwarna hitam gelap, ada kilap logam sedikit. Jaksa
tersebut, sedang memperkarakan Pemborong Bangunan Kuno
SD di Madiun, yang lantai SD tersebut tersusun dari
BATUAN HITAM tadi. Pemborong tersebut menganggap hasil
bongkaran lantai SD adalah batu hitam andesit yang
murah, sehingga bongkaran SD dan lantainya diberi
dengan harga sangat murah.
Tapi, ada penduduk yang mengadu ke DIKNAS setempat,
bahwa BATU HITAM itu bukan batu murahan, kalau
bongkarnya hati-hati, batuan tersebut bisa mahal harga
jualnya. Nah, sampailah kasus konflik ini di
Pengadilan. Maka batuan tersebut perlu ada Pembuktian
Ilmiah dan Saksi Ahli. 
Akhirnya batuan saya preparasi dan saya amati dengan
mikroskop polarisasi, ternyata itu black marble, cukup
bagus dan tidak sekedar andesit. Maka, selesai sudah
Forensik Petrografi itu meng-edukasi Pangadilan untuk
sebuah kasus, yang ending-nya DAMAI. hehe...

Salam
agus hendratno
dosen merangkap "penyuluh"

--- Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya kok lebih menekankan frase kalimat tersebut
> yang ini "... dengan
> tidak melanggar undang – undang negara dan/atau
> mengganggu ketertiban
> umum  ...."
> Nah, kalau memang tidak ada aturan yg dilanggar ya
> knapa khawatir.
> 
> Didalam proses peradilan ada yg disebut
> - Hakim
> - Jaksa/penuntut/penggugat
> - Terdakwa
> - Saksi
> - Pembela
> 
> Seterusnya di sisi mana IAGI akan bersifat membantu
> ("melindungi") ?
> Membantu dari aspek hukum anggotanya yang dijadikan
> saksi,  atau
> anggota yg dijadikan terdakwa, atau anggotanya yg
> sedang
> menuntut/menggugat ?
> Namun, jelas sulit ditemui kalau anggota iagi
> menjadi Hakim atau
> Pembela dalam sebuah proses peradilan.
> 
> RDP
> 
> On 7/13/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> >
> >
> >
> >
> > Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada
> dalam proses pengadilan ?
> >
> > Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul ,
> terutama dipacu oleh
> > terjadinya "bencana
> > Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1.
> > Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita
> wajib melihat atuarn dasar
> > yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode
> Etik. Disamping kasus
> > spesifik  yang
> > menimpa  anggota kita.
> > Mari kita tinjau dari salah satu  pasal dalam
> AD/ART – IAGI.
> >
> > Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6
> ayat d  Anggaran Dasar
> > yang berbunyi :
> >
> > d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para
> anggotanya dalam arti yang
> > seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang –
> undang negara dan/atau
> > mengganggu ketertiban umum demi peningkatan
> keterlibatannya dalam
> > pembanguan nasional.
> >
> > Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan
> implikasi yang sangat
> > luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI
> terhadap anggotanya.
> >
> > Memperjuangkan kepentingan anggota-nya..
> > Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang
> harus dilakukann oleh
> > IAGI ,
> > c.q Puengurus Pusat dan Daerah ?
> > Apakah memberikan bantuan hukum termasuk
> kedalamnya , dan dalam kasus
> > seperti apa ?
> > Seluas-luasnya ?
> > Yang juga menjadi penting adalah keterangan
> diakhir kalimat yaitu "
> > "demi peningkatan kewterlibatannya dalam
> pembangunan nasional".
> >
> > Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas
> diatas harus  dan akan
> > dilakukan apabila
> > Ada hubungannya dengan "akan terganggunya "
> peningkatan keterlibatan
> > anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan
> nasional.
> >
> > Debatable kan ????
> >
> > Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik
> , sebenarnya posisi IAGI
> > sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas
> walaupun tentunya dapat
> > diperdebatkan.
> >
> > Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan
> yang akan memberikan
> > pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai
> wadah profesi MBOK lihat
> > lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada
> dalam IAGI.
> >
> > Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya
> Komisi Penghargaan dan
> > Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan
> penghargaan profesi dan
> > menilai suatu kasus "penyelewengan"
> profesional.Antara lain di Pengadilan.
> > Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini
> belum dapat berdiri dan
> > melaksanakan misi-nya ddengan baik.
> > Jadi , secara profesional Komisi ini  dapat
> menjadi semacam saksi ahli
> > yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun
> tidak tertutup Jaksa
> > ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari
> organisasi ataupun institusi
> > lainnya.
> > Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat
> memberikan pendapat secara
> > profesional apakah anggota IAGI telah melakukan
> pekerjaanya sesuai dengan
> > kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri
> ?
> >
> >
> > Mangga , silahkan berpendapat.
> >
> > Si- Abah.
> >
> 
>
---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to:
> [EMAIL PROTECTED]
>
---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2:
> http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke