Kalau saya melihatnya lebih ke anggota IAGI sebagai badan hukum yg
mewakili diri sendiri sebagai profesional/ahli geologi atau institusi
dimana ia bekerja.

pemberian advokasi/kesaksian teknikal geologi, ini yg patut IAGI
pertimbangkan untuk dilindungi sebagai verifikasi advokasi atau
kesaksiannya

Sebagai badan hukum yg mewakili diri sendiri atau institusi, kalau ada
perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum yg dibuatnya atas pemberian
advokasi/kesaksian teknikal geologi, ini tanggung jawab si anggota itu
sendiri

JOSSY

> Saya kok lebih menekankan frase kalimat tersebut yang ini "... dengan
> tidak melanggar undang – undang negara dan/atau mengganggu ketertiban
> umum  ...."
> Nah, kalau memang tidak ada aturan yg dilanggar ya knapa khawatir.
>
> Didalam proses peradilan ada yg disebut
> - Hakim
> - Jaksa/penuntut/penggugat
> - Terdakwa
> - Saksi
> - Pembela
>
> Seterusnya di sisi mana IAGI akan bersifat membantu ("melindungi") ?
> Membantu dari aspek hukum anggotanya yang dijadikan saksi,  atau
> anggota yg dijadikan terdakwa, atau anggotanya yg sedang
> menuntut/menggugat ?
> Namun, jelas sulit ditemui kalau anggota iagi menjadi Hakim atau
> Pembela dalam sebuah proses peradilan.
>
> RDP
>
> On 7/13/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>
>>
>>
>>
>> Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada dalam proses
>> pengadilan ?
>>
>> Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul , terutama dipacu oleh
>> terjadinya "bencana
>> Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1.
>> Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita wajib melihat atuarn
>> dasar
>> yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode Etik. Disamping kasus
>> spesifik  yang
>> menimpa  anggota kita.
>> Mari kita tinjau dari salah satu  pasal dalam AD/ART – IAGI.
>>
>> Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6 ayat d  Anggaran
>> Dasar
>> yang berbunyi :
>>
>> d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti
>> yang
>> seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang – undang negara dan/atau
>> mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam
>> pembanguan nasional.
>>
>> Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan implikasi yang sangat
>> luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI terhadap anggotanya.
>>
>> Memperjuangkan kepentingan anggota-nya..
>> Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang harus dilakukann oleh
>> IAGI ,
>> c.q Puengurus Pusat dan Daerah ?
>> Apakah memberikan bantuan hukum termasuk kedalamnya , dan dalam kasus
>> seperti apa ?
>> Seluas-luasnya ?
>> Yang juga menjadi penting adalah keterangan diakhir kalimat yaitu "
>> "demi peningkatan kewterlibatannya dalam pembangunan nasional".
>>
>> Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas diatas harus  dan akan
>> dilakukan apabila
>> Ada hubungannya dengan "akan terganggunya " peningkatan keterlibatan
>> anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan nasional.
>>
>> Debatable kan ????
>>
>> Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik , sebenarnya posisi
>> IAGI
>> sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas walaupun tentunya dapat
>> diperdebatkan.
>>
>> Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan yang akan memberikan
>> pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai wadah profesi MBOK
>> lihat
>> lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada dalam IAGI.
>>
>> Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya Komisi Penghargaan
>> dan
>> Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan penghargaan profesi dan
>> menilai suatu kasus "penyelewengan" profesional.Antara lain di
>> Pengadilan.
>> Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini belum dapat berdiri dan
>> melaksanakan misi-nya ddengan baik.
>> Jadi , secara profesional Komisi ini  dapat menjadi semacam saksi ahli
>> yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun tidak tertutup Jaksa
>> ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari organisasi ataupun institusi
>> lainnya.
>> Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat memberikan pendapat secara
>> profesional apakah anggota IAGI telah melakukan pekerjaanya sesuai
>> dengan
>> kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri ?
>>
>>
>> Mangga , silahkan berpendapat.
>>
>> Si- Abah.
>>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke