Yha upaya yang paling ringan adalah menyediakan saksi ahli yang meringankan terdakwa (bila ada anggota iagi, tapi jangan sampai ada lho...)
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, July 14, 2006 10:41 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Bantuan hukum bagi anggota IAGI > Vicky Justru untuk membuktikan "tidak ada aturan yang dilanggar" dan "tidak mengganggu ketertiban umum" itulah diperlukan "pembuktian hukum". Boleh saja kitl dia menganggap "tidak melakukan pelanggaran" , atau tidak takut (???), tetap ada kemungkinan bahwa seorang profesional dianggap telah melanggar karena dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi sesuatu (ambil contoh BP-1 ).Tidak akan ada maksud`seorang pelaksana pemboran (well site geologist, srilling enggineer, sampai kemanajemen puncak-pun) yang punya niatan agar terjadi banjir lumpur ??? Tetapi kan sudah ada tersangka ???? Konsekwensi dari pasal tadi adalah paling tidak IAGI "concern". Kasus ini bisa saja anggota IAGI sebagai terdakwa (dalam hal dianggap pidana) , Penggugat (dalam hal merasa dirugikan) atau yang digugat (dalam hal ada `yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan kerja-nya). Kalau jadi hakim , mungkin ndak bisa ya , kalau pembela mungkin saja , kalau rekan rekan spt Pak Yitno , Zanial sudah mengantongi ijin advokat> Wassalam Si-Abah ________________________________________________________________________ __ Saya kok lebih menekankan frase kalimat tersebut yang ini "... dengan > tidak melanggar undang - undang negara dan/atau mengganggu ketertiban > umum ...." > Nah, kalau memang tidak ada aturan yg dilanggar ya knapa khawatir. > > Didalam proses peradilan ada yg disebut > - Hakim > - Jaksa/penuntut/penggugat > - Terdakwa > - Saksi > - Pembela > > Seterusnya di sisi mana IAGI akan bersifat membantu ("melindungi") ? > Membantu dari aspek hukum anggotanya yang dijadikan saksi, atau > anggota yg dijadikan terdakwa, atau anggotanya yg sedang > menuntut/menggugat ? > Namun, jelas sulit ditemui kalau anggota iagi menjadi Hakim atau > Pembela dalam sebuah proses peradilan. > > RDP > > On 7/13/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> >> >> >> >> Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada dalam proses >> pengadilan ? >> >> Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul , terutama dipacu oleh >> terjadinya "bencana >> Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1. >> Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita wajib melihat atuarn >> dasar >> yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode Etik. Disamping kasus >> spesifik yang >> menimpa anggota kita. >> Mari kita tinjau dari salah satu pasal dalam AD/ART - IAGI. >> >> Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6 ayat d Anggaran >> Dasar >> yang berbunyi : >> >> d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti >> yang >> seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang - undang negara dan/atau >> mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam >> pembanguan nasional. >> >> Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan implikasi yang sangat >> luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI terhadap anggotanya. >> >> Memperjuangkan kepentingan anggota-nya.. >> Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang harus dilakukann oleh >> IAGI , >> c.q Puengurus Pusat dan Daerah ? >> Apakah memberikan bantuan hukum termasuk kedalamnya , dan dalam kasus >> seperti apa ? >> Seluas-luasnya ? >> Yang juga menjadi penting adalah keterangan diakhir kalimat yaitu " >> "demi peningkatan kewterlibatannya dalam pembangunan nasional". >> >> Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas diatas harus dan akan >> dilakukan apabila >> Ada hubungannya dengan "akan terganggunya " peningkatan keterlibatan >> anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan nasional. >> >> Debatable kan ???? >> >> Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik , sebenarnya posisi >> IAGI >> sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas walaupun tentunya dapat >> diperdebatkan. >> >> Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan yang akan memberikan >> pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai wadah profesi MBOK >> lihat >> lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada dalam IAGI. >> >> Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya Komisi Penghargaan >> dan >> Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan penghargaan profesi dan >> menilai suatu kasus "penyelewengan" profesional.Antara lain di >> Pengadilan. >> Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini belum dapat berdiri dan >> melaksanakan misi-nya ddengan baik. >> Jadi , secara profesional Komisi ini dapat menjadi semacam saksi ahli >> yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun tidak tertutup Jaksa >> ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari organisasi ataupun institusi >> lainnya. >> Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat memberikan pendapat secara >> profesional apakah anggota IAGI telah melakukan pekerjaanya sesuai >> dengan >> kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri ? >> >> >> Mangga , silahkan berpendapat. >> >> Si- Abah. >> > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

