Sayang sekali kelemahan koordinasi BPMIGAS dan Dirjen Migas ini :(

===quote  ---> Ketika ditanya  wartawan bukankah seharusnya ada
koordinasi antara BP Migas dan Dirjen Migas,  Luluk mengakui selama
ini tidak ada laporan dari BP Migas menyangkut hal  tersebut.
=== end quote

RDP

On 1/15/07, Joi Surya Dharma <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Kontraktor Kerja Sama  (KKS) 
wilayah kerja migas yang tidak mengembangkan penemuan baru maupun cadangan  di 
wilayah kerja mereka.

Selama ini banyak KKS  yang hanya berebut memenangkan lelang wilayah kerja 
migas tapi tidak  mengembangkan wilayah tersebut malah justru melepasnya kepada 
pihak ketiga  sehingga lebih mirip calo ketimbang KKS.

Hal tersebut  ditegaskan oleh Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya 
Mineral Luluk  Sumiarso kepada wartawan tentang reorientasi pengembangan 
industri migas di  Jakarta pekan lalu.

"Kita akan panggil  semua KKS yang tidak melakukan pengembangan di wilayah kerja 
mereka, kita akan  berikan sanksi jika ternyata mereka tidak bisa memberikan alasan yang 
jelas  kenapa blok tersebut tidak dikembangkan," katanya.

Ditjen Migas  Departemen ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi KKS yang 
tidak  mengembangkan temuan baru maupun cadangan yang sudah terbukti, namun 
Luluk belum  dapat menyebut berapa besar KKS yang tidak melakukan pelanggaran 
tersebut.

Berdasarkan catatan  Badan Pelaksanan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 
2006 ada 27 KKS yang  tidak memenuhi komitmen sehingga menjadi salah satu 
penyebab produksi minyak  menurun.

Menteri ESDM Purnomo  Yusgiantoro dalam paparan akhir 2006 sempat meminta Wakil 
Kepala BP Migas  Trijana Kartoatmodjo untuk mengungkapkan nama-nama 27 KKS 
tersebut, namun hingga  kini belum disampaikan kepada publik.

Untuk menertibkan KKS  tersebut, kini Dirjen migas mewajibkan semua KKS 
melaporkan temuan baru di  masing-masing wilayah kerja, jika tidak dilaporkan 
maka akan dikenakan sanksi  pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sejak akhir tahun  lalu, sudah ada surat Dirjen Migas yang mewajibkan semua KKS 
melaporakan  discovery. "Jika tidak melaporkan, maka kami akan melakukan tindakan 
tegas  berupa sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selama ini, KKS tidak  pernah membuat laporan temuan cadangan baru kepada 
Dirjen Migas Departemen ESDM  selaku perwakilan pemerintah c.q. Menteri ESDM. 
KKS hanya melaporkan temuan  maupun perkembangan pengelolaan cadangan yang ada 
kepada BP Migas.

Ketika ditanya  wartawan bukankah seharusnya ada koordinasi antara BP Migas dan 
Dirjen Migas,  Luluk mengakui selama ini tidak ada laporan dari BP Migas 
menyangkut hal  tersebut.

Oleh Bambang Dwi  Djanuarto
Bisnis Indonesia


---------------------------------------------------------------------
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke