Mbak Yunita, saya setuju bahwa saksi ahli juga bisa didatangkan oleh Polisi atau Majelis Hakim atas usulan salah satu pihak kuasa hukum yang sedang bermasalah. Saya pernah sekali dipanggil sebagai saksi ahli di kantor Polisi dan dua kali di Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan migas 'beeing an expert witness in District Court relating to oil spill incident'.
Mas Ismail, selama menjadi saksi ahli hanya menjawab pertanyaan2 yang berhubungan dengan keahliannya, maka subyektivitas masih terjaga. Mungkin saja suatu saat nanti Mas Daru dipanggil sebagai saksi ahli, karena sayapun juga tidak pernah bermimpi masuk ke pengadilan negeri, tapi berhubung kami yang menulis laporan hasil analisis sidik jari hidrokarbon (Gas Chromatography & Gas Chromatography-Mass Spectrometry), maka ya harus bertanggung jawab. Dan ternyata jadi saksi ahli merupakan suatu pengalaman yang menarik. Memang sih untuk pertama kali sempat deg2an & khawatir kalau salah bicara, tapi selanjutnya biasa saja. Saya juga pernah punya pengalaman yang cukup menarik, yaitu mulai dari dalam airport ditemani dua pengawal sampai hotel dan bahkan selama tinggal di hotel, sampai esok paginya ke Pengadilan Negeri. O ya, sekedar sharing sidang di Pengadilan Negeri, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, saksi ahli disumpah menurut agamanya, kemudian ditanya mengenai data pribadi, sedangkan pertanyaan pertama yang berasal dari salah satu kuasa hukum adalah 'APA BUKTINYA BAHWA ANDA ADALAH SEORANG AHLI?' Selanjutnya pertanyaan2 yang berhubungan dengan kasus (info ada tidaknya kandungan hidrokarbon, jenis HC dan kemungkinan sumber asal HC, dll). Contoh, kasus pada bulan Agustus 2000, salah satu perusahaan migas membayar ganti rugi Rp 1 M tunai. Kasus Juli 2001 berdasarkan pernyataan kami bahwa sample2 yang diambil dari tambak udang adalah solar (minyak bumi hasil penyulingan) dan bukan merupakan minyak bumi yang sudah terbiodegradasi atau crude oil dan OBM, maka tuntutan Rp 10 M TIDAK dikabulkan oleh Majelis Hakim, dll. Salam, Jatmiko Geochemistry Dept. -----Original Message----- From: sidauruk [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 11:10 AM To: [email protected] Subject: [iagi-net-l] before : saksi ahli Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge ). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis bila berhalangan datang. Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini. Salam, Yunita Sidauruk ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

