Yang Kung , Vicky

Kalau Signature Bonus saya kira sih masih OK
OK saja , tapi saya sih paling ndak sedap (kalau kasarnya sih sebeel gitu)
, kalau gini hareee masih ada Bunus Pendidikn dan Latihan , kaya kita ini
masih  bodoooo betul .
Padahal industri migas Sektor hulu sudah
lebih seratus tahun di Indonesia tercinta ini.

Si Abah

________________________________________________________________________


Vic,
> 
>  
setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus,
> namun berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa
signature
> bonus adalah bonus yang diberikan oleh salah satu
pihak (misal pihak I)
> kepada pihak yang lain (pihak II) dalam
satu kesepakatan / perjanjian /
> kontrak antara pihak I dan pihak
II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah
> satu unsur untuk
memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu
> yang sudah
ditentukan sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian.
>   Yang
menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh
> di atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat
saja
> menentukan besarnya bonus minimum yang dapat diterima.
>   Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1
disebut
> adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya
berapa. Pasal 38
> ayat 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus
tanda tangan merupakan
> salah satu faktor penilaian tender.
>   Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender
participant"
> angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum
signature bonus adalah $
> 1,000,000 atau sejuta dollar AS.
> 
>   Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
"fungsi" signature bonus adalah
> untuk melengkapi
persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi
>
pemberi) adalah untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk
> digunakan dalam penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat
/
> keseriusan peserta tender ditinjau dari finansial.
>

>   Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum
peserta
> tender dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda
tangan kontrak
> dilaksanakan.
> 
>   Begitu yang
saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi
>
gituuu..
> 
>   Salam,
>   Yangkung
> 
> Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
> sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
> Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
> (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini
sering
> kali ada "signature bonus".
> 
> Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam
penandatanganan
> kontrak KKS ?
> Adakah yang tahu cerita
dibelakang signature bonus ini, berapa
> besarnya dan ditentukan
siapa ?
> 
> Trims
> 
> RDP
> 
> --
> http://rovicky.wordpress.com/
> 
>
----------------------------------------------------------------------------
> Hot News!!!
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
> [EMAIL PROTECTED]
> Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
> 29th IATMI
Annual Convention and Exhibition,
> Bali Convention Center, 13-16
November 2007
>
----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 
>  Send instant messages to your
online friends
> http://uk.messenger.yahoo.com

Kirim email ke