> 
Cak Ipul

Dana untuk itu (nyekolahin) itu dimabil
dari IWPL (Iuran Wajib Pendidikan danLatihan (IWPL) , yang merupakan dana
(kalau istilah sekarang non APBN) diambil dari iuran sebagai kewajiban
"pajak"  dari TKA yang bekerja.
Mekanisme persis-nya
saya tidak tahu (tapi yang involve dalam IWPL banyak Dep Naker , Imigrasi
Migas dsb) ,

Yang jelas antara jumlah uang yang terkumpul dan
hasil-nya agak kurang effektif (maaf paka "agak" , agar kelihata
orang Indon-nya).

Si-Abah

_______________________________________________________________________

sbg tambahan, katanya (maaf, saya juga nggak tahu
asal-muasalnya),
> signature bonus yg langsung dibayarkan ke kas
negara, ditujukan untuk
> 'menambah data' agar lebih banyak blok
atau daerah yg bisa ditawarkan
> oleh pemerintah kepada pihak
investor (baik luar negeri maupun
> domestik).
> 
> kalau tidak salah, ketika pak naim masih menjadi pejabat
pertamina
> (baca: pemerintah, waktu itu), sebagian dana dari
signature bonus tsb
> digunakan utk menyekolahkan para
putera-puteri bangsa (pertamina)
> (cmiiw). selaras dg tujuan yg
saya sebutkan di atas, semestinya dana
> tsb dapat juga digunakan,
misalnya, untuk melaksanakan seismik di
> daerah yg belum
terjamah, agar potensi daerah tsb mulai dapat dikuak.
> tentang
aturan data yg dihasilkan harus dibeli atau diapakan, adalah
>
soal lain (yg seringkali sampai sekarang masih rumit).
> 
> jadi mudahnya, kalau saya buat perbandingan, setiap investor yg
> memenangkan suatu blok, kumpeninya harus mengeluarkan dana utk
> memperbanyak data di blok tsb. sedangkan signature bonus yg
> dibayarkannya kepada pemerintah indonesia, diharapkan mampu
membuka
> blok baru lagi.
> 
> semoga
bermanfaat.
> 
> salam,
> syaiful
> 
> 
> On 5/10/07, basuki puspoputro
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Vic,
>>
>> setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature
bonus,
>> namun
>> berdasarkan praktek sehari-hari
dapat dikatakan bahwa signature bonus
>> adalah
>>
bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak
>> yang
>> lain (pihak II) dalam satu kesepakatan /
perjanjian / kontrak antara
>> pihak I
>> dan pihak
II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk
>>
memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah
>> ditentukan
>> sesudah penanda-tanganan kontrak /
perjanjian.
>> Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak
pemberi bonus (dalam contoh
>> di
>> atas adalah
pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja
>>
menentukan
>> besarnya bonus minimum yang dapat diterima.
>> Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1
disebut
>> adanya signature bonus namun tidak ditentukan
besarnya berapa. Pasal 38
>> ayat
>> 4 huruf a
menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah
>>
satu
>> faktor penilaian tender.
>> Dalam dokumen
penawaran dalam bab "qualification of tender participant"
>> angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah
$
>> 1,000,000
>> atau sejuta dollar AS.
>>
>> Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
"fungsi" signature bonus adalah
>> untuk
>> melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya:
(bagi pemberi)
>> adalah
>> untuk memenangkan
tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam
>> penilaian
tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta
>> tender ditinjau dari finansial.
>>
>>
Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta
>> tender
>> dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum
tanda tangan kontrak
>> dilaksanakan.
>>
>> Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong
dilengkapi
>> gituuu..
>>
>> Salam,
>> Yangkung
>>
>>
>> Rovicky Dwi
Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
>> sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak
Kerja
>> Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk
PSC, TAC
>> (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan
kontrak ini sering
>> kali ada "signature bonus".
>>
>> Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature
bonus" dalam penandatanganan
>> kontrak KKS ?
>> Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini,
berapa
>> besarnya dan ditentukan siapa ?
>>
>> Trims
>>
>> RDP
>>
>> --
>> http://rovicky.wordpress.com/
>>
>>
----------------------------------------------------------------------------
>> Hot News!!!
>> CALL FOR PAPERS: send your abstract
by 30 March 2007 to
>> [EMAIL PROTECTED]
>> Joint
Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
>>
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
>> Bali Convention
Center, 13-16 November 2007
>>
----------------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, send email to:
>>
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email
to:
>> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit
IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota
ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli
Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta
Damayanti
>> IAGI-net Archive 1:
>>
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>>
---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>>
>>
>> Send
instant messages to your online friends
>>
http://uk.messenger.yahoo.com
> 
> 
> --
>
Mohammad Syaiful - Explorationist
> Mobile: 62-812-9372808
> Email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Exploration
Think Tank Indonesia (ETTI)
> Head Office:
> Jl. Tebet
Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia
> Phone:
62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140
> Email: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
> 
>
----------------------------------------------------------------------------
> Hot News!!!
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
> [EMAIL PROTECTED]
> Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
> 29th IATMI
Annual Convention and Exhibition,
> Bali Convention Center, 13-16
November 2007
>
----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> 
>

Kirim email ke