Dear All,

Mohon pencerahan khusus dua kutipan berikut:

++Menurut Kardaya, peraturan resmi pemerintah tentang sistem
ketenagakerjaan di KKS belum ada, namun BP Migas telah membuat aturan
tersendiri. Dalam aturan itu, posisi yang sudah bisa diisi oleh tenaga
kerja nasional tidak boleh diisi oleh tenaga ekspatriat. "Kami juga
mewajibkan KKKS setiap tahun harus mengurangi ekspatriatnya hingga
50%," katanya.
--> Apa ada yang bisa share, copy file-nya, aturan ini? Atau bisa di
download di mana?

++Ari mengakui, tenaga ekspatriat tetap diperlukan, sebab tidak semua
kompetensi pekerjaan eksplorasi dan produksi migas bisa dipenuhi
tenaga kerja nasional.
--> Apa ada yang bisa membantu menyebutkan jenis pekerjaan apa di
bidang E&P yang kompetensinya tidak bisa dipenuhi tenaga kerja
nasional?

Cheers,
NM

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke