Kalo liat uraian pembuka di bawah ini, saya jadi inget diskusi di milist ini
yang terjadi di beberapa negara seperti Bolivia dan Venezuela dan satu
negara di Afrika yang saya lupa namanya yang semuanya berhubungan dengan
Peninjauan Kembali Kontrak kontrak yang sedang dikerjakan. Kita tahu bahwa
mereka berhasil melakukan re-negosiasi (bahkan nasionalisasi) terhadap
kontrak dengan operator minyak disana dan beberapa perusahaan minyak
asingpun harus menyetujuinya tanpa membawa masalah ke pengadilan
international.

Pertanyaan saya, kenapa kita begitu ketakukan kalo ingin mereview kembali
kontrak kontrak yang ada? kita tahu bahwa pada waktu kontrak tersebut dibuat
mungkin banyak sekali unsur yang merugikan negara kita. Jadi saya pikir
wajar saja bila kita ingin mereviewnya. Apakah kalo kita mereview kembali
kontrak tersebut akan menurunkan minat investor untuk menanamkan
investasinya di indonesia? Maaf, apakah kasusnya sama dengan membiarkan
malaysia tidak minta maaf setelah menghajar seorang karateka yang datang
kesana Atas Nama NEGARA kita karena tidak ingin bermusuhan dengan mereka?

Akankah anak cucu kita harus menderita kerugian yang sengaja diperbuat oleh
generasi sebelumnya tanpa mampu berbuat apapun?


Salam

Shofi




On 9/7/07, Awang Harun Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tahun lalu dan beberapa bulan yang lalu, teman sebangsa kita dari Papua
> melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut penutupan Freeport. Tuntutan
> tentu tak bisa dipenuhi sebab Pemerintah Indonesia sudah terlanjur
> terikat kontrak dengan perusahaan besar asal Amerika ini. Bila ditutup,
> Pemerintah bisa diadukan ke Mahkamah Internasional dan bisa dipastikan
> Pemerintah kita bakalan kalah.

Kirim email ke