Kalo liat uraian pembuka di bawah ini, saya jadi inget diskusi di milist ini yang terjadi di beberapa negara seperti Bolivia dan Venezuela dan satu negara di Afrika yang saya lupa namanya yang semuanya berhubungan dengan Peninjauan Kembali Kontrak kontrak yang sedang dikerjakan. Kita tahu bahwa mereka berhasil melakukan re-negosiasi (bahkan nasionalisasi) terhadap kontrak dengan operator minyak disana dan beberapa perusahaan minyak asingpun harus menyetujuinya tanpa membawa masalah ke pengadilan international.
Pertanyaan saya, kenapa kita begitu ketakukan kalo ingin mereview kembali kontrak kontrak yang ada? kita tahu bahwa pada waktu kontrak tersebut dibuat mungkin banyak sekali unsur yang merugikan negara kita. Jadi saya pikir wajar saja bila kita ingin mereviewnya. Apakah kalo kita mereview kembali kontrak tersebut akan menurunkan minat investor untuk menanamkan investasinya di indonesia? Maaf, apakah kasusnya sama dengan membiarkan malaysia tidak minta maaf setelah menghajar seorang karateka yang datang kesana Atas Nama NEGARA kita karena tidak ingin bermusuhan dengan mereka? Akankah anak cucu kita harus menderita kerugian yang sengaja diperbuat oleh generasi sebelumnya tanpa mampu berbuat apapun? Salam Shofi On 9/7/07, Awang Harun Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tahun lalu dan beberapa bulan yang lalu, teman sebangsa kita dari Papua > melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut penutupan Freeport. Tuntutan > tentu tak bisa dipenuhi sebab Pemerintah Indonesia sudah terlanjur > terikat kontrak dengan perusahaan besar asal Amerika ini. Bila ditutup, > Pemerintah bisa diadukan ke Mahkamah Internasional dan bisa dipastikan > Pemerintah kita bakalan kalah.

