>
Vick dan rekan rekan 

Komentar Anda ?
Apa benar
keberanian saja cukup untuk melakkan "ajakan" renegosiasi dengan
para Kontraktor ?

Rasanya tidak ya !!!! 
Perlu alasan
teknis yang rasional yang mendasari "ajakan"  itu , dan itu
hanya bisa didapatkan dari para profesional , baik dibidang pertambangan ,
politikus (bukan tikus DPR) , diplomat dan internatioanl lawyer 
dsb

Artinya lagi harus ada konsensus nasional dari bangsa
Indonesia bahwa "ajakan" itu merupakan kebutuhan nasional dan
HARUS dilakukan.

Bagaimana  ????

Si-Abah

____________________________________________________________________


 Edisi. 28/XXXVI/03 - 9 September 2007 
> 
> Kolom 
> Renegosiasi Kontrak Pertambangan 
> 
> Dradjad Wibowo 
> Ekonom, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI 
> 
> DALAM kunjungan ke berbagai daerah pemilihan di Jakarta,
saya sering 
> terenyuh. Sungguh menyakitkan melihat saudara
setanah air tinggal di 
> gubuk yang lebih kumuh daripada kandang
ayam modern. Saya pun tak 
> kuasa menahan haru melihat seorang
nenek yang sudah uzur terbungkuk- 
> bungkuk antre bahan kebutuhan
pokok dalam bakti sosial yayasan. Saya 
> teringat pada 1970-an,
ketika sebagai kanak-kanak ikut antre bulgur 
> dan susu. 
> Andai saja kontrak pertambangan dibuat menguntungkan bangsa
sendiri, 
> hal semacam ini tidak akan terjadi. Kita akan
mempunyai dana cukup 
> untuk mengurangi kemiskinan. 
>
Sebagai ilustrasi, mari tengok kasus Freeport. Tahun lalu, Freeport 
> membayar kewajiban kepada negara US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14

> triliun. Terdiri atas pajak penghasilan badan dan pajak lain
US$ 1,29 
> miliar, royalti US$ 146 juta, dan dividen US$ 159
juta. 
> Kelihatan besar? Nanti dulu. Mari lihat laporan
Freeport-McMoRan 
> Copper & Gold Inc. (FCX) kepada US
Securities and Exchange 
> Commission, badan pengawas pasar
modalnya Amerika. Di situ tampak 
> nilai aset FCX berupa
investasi pada PT Freeport Indonesia (FI) dan 
> PT Indocopper
Investama (IndoC) sebesar US$ 2,22 miliar per 31 
> Desember 2006.

> Pendapatannya US$ 1,56 miliar, setelah dikurangi provisi pajak.
Dalam 
> rilis yang lain, provisi pajak FCX pada semester pertama
2006 sebesar 
> US$ 532 juta, yang berasal dari penghasilan FI.
Ini mencerminkan 
> pajak penghasilan efektif sekitar 43 persen.

> Jika angka 43 persen ini dipakai sebagai patokan, penghasilan
FCX 
> sebelum pajak dari kedua anak perusahaan di atas pada 2006
sekitar US 
> $ 2,74 miliar. Sedangkan jika angka pajak US$ 1,29
miliar dipakai, 
> kita mendapat angka pendapatan US$ 1,56 miliar
+ US$ 1,29 miliar = US 
> $ 2,85 miliar. Sebagai titik tengahnya,
kita asumsikan saja 
> penghasilan FCX sebelum pajak dari FI dan
IndoC adalah US$ 2,8 miliar. 
> Katakanlah kita mengikuti Presiden
Morales dari Bolivia. Kita 
> renegosiasi kontrak karya menjadi
bagi hasil dengan nisbah 82 persen, 
> seperti minyak Bolivia.
Dihitung dari penghasilan sebelum pajak, 
> negara akan menerima
US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 20,7 triliun. 
> Bila dihitung dari
penghasilan setelah pajak, negara memperoleh bagi 
> hasil US$
1,28 miliar atau Rp 11,5 triliun. Ditambah pajak US$ 1,29 
>
miliar, total perolehan negara adalah US$ 2,57 miliar atau Rp 23,1 
> triliun. Jadi, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan Rp
6-9 
> triliun setahun. Jumlah ini bisa bertambah karena
penghasilan FCX 
> sebelum pajak pada semester pertama 2007 sudah
US$ 2,37 miliar. 
> Bagaimana dengan kontrak migas? Ambil contoh
Blok Cepu. Cadangan 
> minyak di Blok Cepu minimal 600 juta barel,
ditambah cadangan 
> recoverable gas minimal dua triliun standar
kaki kubik (TCF). 
> Asumsikan harga minyak mentah hanya US$ 60
per barel dan gas US$ 3 
> per mmbtu. Jika Blok Cepu diserahkan
kepada Pertamina, aset BUMN ini 
> bertambah minimal US$ 43
miliar. 
> Lalu Pertamina meniru FCX yang menjadikan cadangan
mineral dalam 
> kontrak karya sebagai underlying asset. Dengan
cara ini, FCX mampu 
> mengakuisisi Phelps Dodge senilai US$ 25,9
miliar. Artinya, jika kita 
> pandai, sebuah tanda tangan dari
Indonesia bisa bernilai Rp 230 
> triliun lebih. 
> Karena
itu, saya yakin Pertamina bisa mendapat dana US$ 6-14 miliar. 
>
Jika dana ini menjadi belanja modal, negara mendapat tambahan pajak 
> pertambahan nilai Rp 5-13 triliun. Belum lagi dari pajak
penghasilan 
> dan dividen. 
> Itu baru dari dua kontrak.
Kalau ratusan kontrak karya dan kontrak 
> bagi hasil produksi
direnegosiasi, tambahannya bisa puluhan triliun 
> rupiah setahun.

> Kata kunci dalam renegosiasi adalah keberanian. Salah satu
contohnya 
> adalah Presiden Jaime Roldos dari Ekuador, yang
mengajukan Undang- 
> Undang Hidrokarbon ke kongres pada awal
1981. Jika disetujui, undang- 
> undang ini memaksa raksasa minyak
seperti Texaco melakukan 
> renegosiasi atau diusir keluar. 
> Sayang, ia meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat pada 24 Mei
1981. 
> Akibatnya, minyak tetap dikuasai asing. Tingkat
kemiskinan Ekuador 
> 50-70 persen. Utang naik dari US$ 240 juta
menjadi US$ 16 miliar. 
> Hampir separuh anggarannya habis untuk
membayar utang (Perkins, 
> 2004). Ekuador terkena apa yang
disebut Joseph Stiglitz, pemenang 
> Nobel Ekonomi 2001,
"kutukan sumber daya alam". Tampak mirip dengan 
>
Indonesia, kan? 
> Yang berhasil menghentikan kutukan tersebut
adalah Presiden Venezuela 
> Hugo Chaves. Dengan langkah
unilateral, Chaves mengubah 32 perjanjian 
> operasi dengan
perusahaan minyak asing menjadi joint ventures, yang 
> membuat
PDVSA (Pertamina-nya Venezuela) menguasai 51 persen saham. 
>
Alhasil, Venezuela, yang pada 1989 menjadi pasien Dana Moneter 
>
Internasional (IMF), kini punya dana lebih untuk kesejahteraan 
>
sosial, bahkan menjadi donor bagi 24 negara. 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> Hot News!!! 
> EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER
SUBMISSION: 
> 228 papers have been accepted to be presented; 
> send the extended-abstract or full paper 
> by 16 August
2007 to [EMAIL PROTECTED] 
> Joint Convention Bali 2007 
> The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention
and 
> Exhibition, 
> Bali Convention Center, 13-16
November 2007 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 

Kirim email ke