> Vick dan rekan rekan
Komentar Anda ? Apa benar keberanian saja cukup untuk melakkan "ajakan" renegosiasi dengan para Kontraktor ? Rasanya tidak ya !!!! Perlu alasan teknis yang rasional yang mendasari "ajakan" itu , dan itu hanya bisa didapatkan dari para profesional , baik dibidang pertambangan , politikus (bukan tikus DPR) , diplomat dan internatioanl lawyer dsb Artinya lagi harus ada konsensus nasional dari bangsa Indonesia bahwa "ajakan" itu merupakan kebutuhan nasional dan HARUS dilakukan. Bagaimana ???? Si-Abah ____________________________________________________________________ Edisi. 28/XXXVI/03 - 9 September 2007 > > Kolom > Renegosiasi Kontrak Pertambangan > > Dradjad Wibowo > Ekonom, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI > > DALAM kunjungan ke berbagai daerah pemilihan di Jakarta, saya sering > terenyuh. Sungguh menyakitkan melihat saudara setanah air tinggal di > gubuk yang lebih kumuh daripada kandang ayam modern. Saya pun tak > kuasa menahan haru melihat seorang nenek yang sudah uzur terbungkuk- > bungkuk antre bahan kebutuhan pokok dalam bakti sosial yayasan. Saya > teringat pada 1970-an, ketika sebagai kanak-kanak ikut antre bulgur > dan susu. > Andai saja kontrak pertambangan dibuat menguntungkan bangsa sendiri, > hal semacam ini tidak akan terjadi. Kita akan mempunyai dana cukup > untuk mengurangi kemiskinan. > Sebagai ilustrasi, mari tengok kasus Freeport. Tahun lalu, Freeport > membayar kewajiban kepada negara US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 > triliun. Terdiri atas pajak penghasilan badan dan pajak lain US$ 1,29 > miliar, royalti US$ 146 juta, dan dividen US$ 159 juta. > Kelihatan besar? Nanti dulu. Mari lihat laporan Freeport-McMoRan > Copper & Gold Inc. (FCX) kepada US Securities and Exchange > Commission, badan pengawas pasar modalnya Amerika. Di situ tampak > nilai aset FCX berupa investasi pada PT Freeport Indonesia (FI) dan > PT Indocopper Investama (IndoC) sebesar US$ 2,22 miliar per 31 > Desember 2006. > Pendapatannya US$ 1,56 miliar, setelah dikurangi provisi pajak. Dalam > rilis yang lain, provisi pajak FCX pada semester pertama 2006 sebesar > US$ 532 juta, yang berasal dari penghasilan FI. Ini mencerminkan > pajak penghasilan efektif sekitar 43 persen. > Jika angka 43 persen ini dipakai sebagai patokan, penghasilan FCX > sebelum pajak dari kedua anak perusahaan di atas pada 2006 sekitar US > $ 2,74 miliar. Sedangkan jika angka pajak US$ 1,29 miliar dipakai, > kita mendapat angka pendapatan US$ 1,56 miliar + US$ 1,29 miliar = US > $ 2,85 miliar. Sebagai titik tengahnya, kita asumsikan saja > penghasilan FCX sebelum pajak dari FI dan IndoC adalah US$ 2,8 miliar. > Katakanlah kita mengikuti Presiden Morales dari Bolivia. Kita > renegosiasi kontrak karya menjadi bagi hasil dengan nisbah 82 persen, > seperti minyak Bolivia. Dihitung dari penghasilan sebelum pajak, > negara akan menerima US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 20,7 triliun. > Bila dihitung dari penghasilan setelah pajak, negara memperoleh bagi > hasil US$ 1,28 miliar atau Rp 11,5 triliun. Ditambah pajak US$ 1,29 > miliar, total perolehan negara adalah US$ 2,57 miliar atau Rp 23,1 > triliun. Jadi, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan Rp 6-9 > triliun setahun. Jumlah ini bisa bertambah karena penghasilan FCX > sebelum pajak pada semester pertama 2007 sudah US$ 2,37 miliar. > Bagaimana dengan kontrak migas? Ambil contoh Blok Cepu. Cadangan > minyak di Blok Cepu minimal 600 juta barel, ditambah cadangan > recoverable gas minimal dua triliun standar kaki kubik (TCF). > Asumsikan harga minyak mentah hanya US$ 60 per barel dan gas US$ 3 > per mmbtu. Jika Blok Cepu diserahkan kepada Pertamina, aset BUMN ini > bertambah minimal US$ 43 miliar. > Lalu Pertamina meniru FCX yang menjadikan cadangan mineral dalam > kontrak karya sebagai underlying asset. Dengan cara ini, FCX mampu > mengakuisisi Phelps Dodge senilai US$ 25,9 miliar. Artinya, jika kita > pandai, sebuah tanda tangan dari Indonesia bisa bernilai Rp 230 > triliun lebih. > Karena itu, saya yakin Pertamina bisa mendapat dana US$ 6-14 miliar. > Jika dana ini menjadi belanja modal, negara mendapat tambahan pajak > pertambahan nilai Rp 5-13 triliun. Belum lagi dari pajak penghasilan > dan dividen. > Itu baru dari dua kontrak. Kalau ratusan kontrak karya dan kontrak > bagi hasil produksi direnegosiasi, tambahannya bisa puluhan triliun > rupiah setahun. > Kata kunci dalam renegosiasi adalah keberanian. Salah satu contohnya > adalah Presiden Jaime Roldos dari Ekuador, yang mengajukan Undang- > Undang Hidrokarbon ke kongres pada awal 1981. Jika disetujui, undang- > undang ini memaksa raksasa minyak seperti Texaco melakukan > renegosiasi atau diusir keluar. > Sayang, ia meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat pada 24 Mei 1981. > Akibatnya, minyak tetap dikuasai asing. Tingkat kemiskinan Ekuador > 50-70 persen. Utang naik dari US$ 240 juta menjadi US$ 16 miliar. > Hampir separuh anggarannya habis untuk membayar utang (Perkins, > 2004). Ekuador terkena apa yang disebut Joseph Stiglitz, pemenang > Nobel Ekonomi 2001, "kutukan sumber daya alam". Tampak mirip dengan > Indonesia, kan? > Yang berhasil menghentikan kutukan tersebut adalah Presiden Venezuela > Hugo Chaves. Dengan langkah unilateral, Chaves mengubah 32 perjanjian > operasi dengan perusahaan minyak asing menjadi joint ventures, yang > membuat PDVSA (Pertamina-nya Venezuela) menguasai 51 persen saham. > Alhasil, Venezuela, yang pada 1989 menjadi pasien Dana Moneter > Internasional (IMF), kini punya dana lebih untuk kesejahteraan > sosial, bahkan menjadi donor bagi 24 negara. > > ---------------------------------------------------------------------------- > Hot News!!! > EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: > 228 papers have been accepted to be presented; > send the extended-abstract or full paper > by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] > Joint Convention Bali 2007 > The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and > Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > >

